Berita Terkini

Studi Banding ke KPU Buleleng Masalah Verifikasi Administrasi dan Faktual Bakal Calon Dalam Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar melaksanakan studi banding masalah teknis pencalonan terutama verifikasi administrasi dan faktual bakal calon, serta perencanaan anggaran pilkada untuk tahapan pencalonan ke KPU Buleleng, Jumat, 7 Oktober 2016. Rombongan KPU Gianyar dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH, didampingi anggota KPU Gianyar divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE.,  kasubag hukum, kasubag teknis, dan staf sekretariat. Untuk diketahui, saat ini KPU Buleleng tengah melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan memasuki tahapan verifikasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Buleleng tahun 2017 yang akan berlangsung selama enam hari dari tanggal 12 s/d 17 Oktober 2016. Dalam kunjungan tersebut, KPU Gianyar diterima langsung oleh ketua KPU Buleleng Gede Suardana, S.Pd., M.Si., yang kemudian menjelaskan mekanisme dalam verifikasi calon, serta hambatan dan kendala yang dihadapi petugas verifikasi di lapangan. Untuk pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan door to door sebanyak jumlah dukungan yang disetorkan oleh pasangan calon memerlukan banyak tenaga untuk mengejar batas waktu yang ditetapkan, sehingga perencanaan yang matang dan tepat dalam pembagian personil dan jumlah dukungan yang akan diverifikasi sangat diperlukan untuk efektifitas dan efisiensinya. Untuk itu perencanaan anggarannya juga perlu disusun dengan cermat agar semua tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan PKPU.  Kerjasama dan koordinasi serta dokumentasi yang jelas merupakan kunci utama dalam setiap pelaksanaan tahapan, imbuhnya. Dalam kegiatan verifikasi faktual, selain tim verifikator yang terdiri dari anggota PPS serta sekretariat PPS wajib mengikutsertakan panwas di desa, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon/Liaison Officer (LO).  (Krs)

Rapat Pleno KPU Gianyar: Hasil rapat koordinasi Inventaris Masalah Pemilu dengan Partai Politik

Senin, 3 Oktober 2016 bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar, digelar rapat pleno membahas hasil koordinasi dengan partai politik terkait inventarisasi masalah pemilu. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gde Putra, SH.,MH., dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, Kasubag dan staf sekretariat. Dalam rapat tersebut anggota KPU Gianyar divisi TeknisI Putu Agus Tirta Suguna didampingi oleh kasubag teknis menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan partai politik yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 2016 lalu. Semua masukan dan daftar masalah yang dirangkum pada rapat koordinasi tersebut merupakan tolak ukur untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Gianyar ke depannya. Dalam rapat pleno tersebut juga disampaikan arahan ketua KPU Gianyar mengenai pelaksanaan program per sub bagian untuk percepatan penyerapan anggaran, persiapan bahan sosialisasi di radio Gelora, serta rencana rapat koordinasi dengan Disdukcapil terkait perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, persiapan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Bali dan KPU Klungkung mengenai pembahasan anggrana pilkada dan pilgub 2018.

KPU Gianyar Undang Parpol dalam Rapat Koordinasi Inventarisasi Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu

Kamis, 29 September 2016 bertempat di ruang rapat kantor Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Giayar, Jalan Jata Gianyar, diselenggarakan rapat koordinasi bersama perwakilan partai politik (parpol) di Kabupaten Gianyar. Rapat koordinasi ini merupakan kelanjutan dari program penyampaian daftar inventaris masalah pemilu ke 7 (tujuh) kecamatan yang telah dilaksanakan oleh divisi teknis beberapa waktu lalu. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh anggota KPU Gianyar divisi Keuangan, Umum, dan Logistik Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH didampingi oleh tiga komisioner lainnya mewakili Ketua KPU Gianyar yang pada saat yang sama menghadiri undangan FGD oleh DKPP. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, terutama dari pihak penyelenggara yang diamati oleh parpol sebagai peserta pemilu. Dalam sesi penyampaian saran atau masukan dari parpol kepada penyelenggara pemilu, dikemukakan sejumlah permasalahan antara lain permasalahan daftar pemilih yang masih tercecer atau belum valid, penetapan batas-batas pemasangan alat peraga kampanye, penertiban alat peraga kampanye, efisiensi waktu pada saat verifikasi parpol, maupun pengawasan terhadap indikasi money politic. Selain masukan kepada penyelenggara pemilu, parpol juga menyampaikan beberapa kendala yang dialami parpol sendiri seperti misalnya sulitnya pemenuhan kuota 30 % keterwakilan bakal calon legislatif perempuan. Menanggapi persoalan tersebut Ngakan Nyoman Oka menyampaikan kepada parpol untuk lebih mempersiapkan diri, meskipun regulasi mengenai verivikasi parpol untuk pemilu legislatif tahun 2019 belum keluar, namun tidak ada salahnya parpol mempersiapkan diri lebih dini berkaca dari regulasi Pemilu 2014, termasuk juga persiapan kader perempuan untuk memenuhi kuota 30%  keterwakilan perempuan. Selain penyampaian daftar inventaris masalah pemilu, disinggung juga mengenai regulasi pencalonan Pilkada yang disampaikan oleh komisioner divisi teknis Agus Tirta Suguna. Menurutnya, Kabupaten Ganyar yang akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018 menghadapi tantangan yang cukup berat, karena berbarengan pelaksanaannya dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 padai hari yang sama. Namun dengan telah diselenggarakannya pilkada serentak 2015 di enam kabupaten di Bali, serta pilkada 2017 di Kabupaten Buleleng, diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan pedoman bagi pelaksanaan pilkada 2018 di Kabupaten Gianyar. (Krs)

KPU RI Terbitkan PKPU Guna melakukan Penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kelima PKPU tersebut ditetapkan guna melakukan penyesuaian terhadap perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta pertimbangan hasil evaluasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat. PKPU Tahun 2016 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut: PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017; PKPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat; PKPU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi. PKPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2016 pada website JDIH KPU. (sumber www.kpu.go.id)

Rapat Pleno KPU Gianyar: Pembahasan Hasil Penyampaian Kuisioner Evaluasi Pemilu

Senin, 5 September 2016, bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar digelar rapat pleno tentang penetapan hasil penyampaian kuisioner evaluasi pemilu di Kabupate Gianyar yang dilakukan di 7 (tujuh) kecamatan. Kegiatan ini merupakan program divisi Teknis yang dilakukan dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2016.  Dari hasil penyampaian kuisioner tersebut, telah diinventarisasi sejumlah kendala ataupun hambatan yang ditemui penyelenggara di Kecamatan hingga di TPS pada saat pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Daftar Inventaris masalah tersebut telah diarsipkan untuk menjadi pedoman dan acuan dalam konsultasi dengan KPU Provinsi Bali maupun sebagai acuan dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan program kerja pada Pilkada Gianyar Tahun 2018, sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi lebih awal dan dicarikan solusinya.

Rapat Pleno KPU Gianyar: penyampaian hasil sosialisasi perekrutan PPK, PPS, KPPS ke 7 Kecamatan

Selasa, 30 Agustus 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar menyelenggarakan rapat pleno membahas hasil pelaksanaan sosialisasi peraturan terkait perekrutan PPK, PPS, KPPS untuk Pilkada Gianyar tahun 2018. Dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Puta, SH.MH dan dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag dan staf KPU Gianyar. Rapat diawali dengan penyampaian hasil kegiatan sosialisasi oleh divisi sosialisasi yang diwakili oleh kasubag Teknis. Sosialisasi perekrutan PPK, PPS, KPPS dilaksanakan dua gelombangh. Pada gelombang pertama dilakukan sosialisasi ke 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Ubud, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegalalang, dan Kecamatan Tampaksiring pada bulan April tahun 2016. Sedangkan sosialisasi ke 3 (tiga) kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Sukawati dilaksanakan pada bulan Agustus 2016. Dalam laporannya sub bagian Teknis menyampaikan bahwa ketentuan dalam perekrutan PPK, PPS, KPPS mengacu pada Peraturan KPU No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum serta surat edaran KPU  No. 183/KPU/IV/2015 Tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali, dan Surat Edaran Nomor 324/KPU/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 perihal Rekruitmen Anggota PPK, PPS dan KPPS. Pada umumnya Camat dan jajarannya telah memahami aturan tersebut, namun terdapat sejumlah kendala yang diprediksi terjadi berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya yaitu terbatasnya SDM yang memenuhi syarat untuk menjadai calon anggota PPK, PPS, KPPS. Untuk itu, diharapkan camat dbeserta jajarannya senantiasa berkoordinasi sejak dini untuk mencari orang-orang yang memenuhi syarat.