Berita Terkini

KPU Gianyar Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Disdukcapil Gianyar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, Senin, 29/8/16. Rapat koordinasi ini digelar menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan serta Surat KPU RI Nomor 313/KPU/VI/2016 tentang batas waktu penginputan data. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Gianyar, sekretaris dan Kasubag, operator Sidalih serta seluruh jajaran sekretariat KPU Gianyar. Dari Disdukcapil diwakili oleh Ir. Ni Ketut Wirati, M.Si., selaku Kabid Infoduk Disdukcapil Gianyar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gde Putra, SH.MH sekaligus menyampaikan beberapa permasalahan sehubungan dengan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang memasuki semester II. Tujuan dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu : 1. Memelihara dan mengelola daftar pemilih Pemilu/Pemilihan sebelumnya, 2. Memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, dan 3. Menganalisa dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih. Adapun beberapa kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut antara lain DPTb2 tidak berhasil dihimpun secara utuh, tidak tercatatnya pemilih dengan kartu identitas lainnya di form DPTb2, identitas pemilih yang kurang valid dan lengkap, serta proses permohonan data dan daftar pemilih pada Disdukcapil yang terbentur dengan ketentuan Permendagri sehingga waktu prosesnya lama. Sehubungan dengan kendala tersebut, Ni Ketut Wirati selaku Kabid Infoduk Disdukcapil Gianyar memberikan penjelasan bahwa Disdukcapil menyadari adanya kendala tersebut, namun Disdukcapil tetap berkomitmen mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Salah satu bentuk program yang telah dijalankan Disdukcapil yaitu mengintensifkan perekaman pemilih melalui e-KTP sehingga dengan perekaman e-KTP otomatis melakukan pencoklitan data dan mendeteksi data pemilih ganda, karena dengan teknologi irish scan (scan retina mata) dalam pembuatan e-KTP dijamin setiap satu orang penduduk hanya dapat membuat 1 kali e-KTP. Sedangkan untuk NIK yang bermasalah, Disdukcapil tidak dapat serta merta menghapus NIK tersebut, karena data yang dimiliki Disdukcapil adalah data pasif yaitu data yang tidak bisa diubah tanpa ada laporan atau permohonan dari masyarakat itu sendiri karena dilindungi oleh undang-undang. Selain e-KTP, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Disdukcapil dan instansi terkait di desa maupun kecamatan senantiasa mensosialisasikan tertib administrasi kependudukan. Segala jenis administrasi kependudukan kini dapat diurus dengan proses mudah dan gratis atau tidak dipungut biaya. Agar data kependudukan menjadi akurat, masyarakat juga harus aktif mengurus administrasi kependudukannya, tidak menunggu hingga sudah terlibat masalah atau kendala saja baru mengurus dokumen kependudukannya. Lebih lanjut sebelum menutup rapat koordinasi, Ketua KPU Agung Putra menyampaikan untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, nantinya yang diperlukan adalah data mutasi penduduk (keluar/masuk), kejadian lain (misalnya meninggal). Terakhir disampaikan juga bahwa  kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga dengan telah dilaksanakannya rapat koordinasi dengan Disdukcapil, segala permasalahan yang menjadi kendala teridentifikasi, sehingga mempermudah kegiatan pemutakhiran data pemilih selanjutnya. (Kr)

Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS ke Kecamatan Sukawati

Kamis, 25/8/16, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi ke kecamatan Sukawati tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyambut Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali 2018 mendatang. Dalam sosialisai yang dipimpin oleh komisioner KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna, didampingi oleh Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta,SH.MH., dan Kasubag Teknis serta staf disampaikan beberapa hal sehubungan dengan persyaratan anggota PPK/PPS sesuai  ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun persyaratan petugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota antara lain: 1.    Warga Negara Indonesia 2.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada akhir masa pendaftaran 3.    Setia kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan 6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS 7.    Mampu secara jasmani dan rohani 8.    Dapat membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia 9.    Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat untuk PPK dan PPS 10.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 11.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP 12.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS ke Kecamatan Blahbatuh

        Rabu, 24/8/16, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi ke kecamatan Blahbatuh tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyambut Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali 2018 mendatang. Dalam sosialisai yang dipimpin oleh komisioner KPU Gianyar AA Istri Agung Darmawati, S.Sos disampaikan beberapa hal sehubungan dengan persyaratan anggota PPK/PPS sesuai  ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun persyaratan petugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota antara lain: 1.    Warga Negara Indonesia 2.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada akhir masa pendaftaran 3.    Setia kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan 6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS 7.    Mampu secara jasmani dan rohani 8.    Dapat membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia 9.    Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat untuk PPK dan PPS 10.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 11.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP 12.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS ke Kecamatan Gianyar

Selasa, 23 Agustus 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi ke kecamatan Gianyar tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyambut Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali 2018 mendatang. Dalam sosialisai yang dipimpin oleh komisioner KPU Gianyar divisi Keuangan Umum dan Logistik, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH disampaikan beberapa hal sehubungan dengan persyaratan anggota PPK/PPS sesuai  ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.   Adapun persyaratan petugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota antara lain: 1.    Warga Negara Indonesia 2.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada akhir masa pendaftaran 3.    Setia kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan 6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS 7.    Mampu secara jasmani dan rohani 8.    Dapat membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia 9.    Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat untuk PPK dan PPS 10.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 11.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP 12.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Apel Rutin dan Pleno Rutin KPU GianyarRapat Pleno KPU Gianyar

Pada hari Senin, 22 Agustus 2016, diadakan apel bersama komisioner dan sekretariat KPU Gianyar. Bertindak selaku pembina apel kali ini adalah sekretaris KPU Gianyar Pande Putu Sunarta, SH.MM. Setelah apel dilanjutkan dengan rapat pleno bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, yang dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH dan dihadiri oleh seluruh komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan staf sekretariat juga membahas rencana kegiatan pemutakhiran data pemilih selanjutnya yaitu koordinasi dengan Disdukcapil Gianyar. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum adanya data pemilih baru dari Disdukcapil sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Untuk itu direncanakan kegiatan rapat koordinasi dengan disdukcapil sehingga kegiatan pemutakhiran data pemilih dapat terlaksana sesuai jadwal. Untuk semester ke-2, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dimulai bulan September sampai dengan bulan Nopember. 

KPU Gianyar berikan penghargaan bagi PNS berprestasi

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 828/SJ/VII/2016, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar  Pande Putu Sunarta, SH.MM.,  telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor 222/Kpts/SesKab-016.433758/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Penetapan Nama-nama penerima penghargaan bagi PNS Berprestasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Gianyar.   Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam seusai Rapat Pleno oleh Sekretaris KPU Gianyar bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja bagi PNS di lingkungan Sekretariat  KPU Kabupaten Gianyar dan dalam rangka memperingati HUT RI ke 71 Tahun 2016. Penilaian PNS berprestasi dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian yang meliputi delapan aspek, yaitu aspek orientasi pelayanan (kualitas kerja), integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan, inovasi dan komunikasi. Sedangkan mekanisme yang digunakan, antara lain Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar  melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) melakukan penilaian terhadap staf di lingkungannya sesuai kategori dan aspek penilaian. Selanjutnya, kepala subbagian mengusulkan staf dengan nilai terbaik untuk menerima penghargaan disertai catatan-catatan rekomendasi dan Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar menetapkan satu orang untuk masing-masing kategori. Berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian oleh masing-masing Kasubag, PNS berprestasi tahun 2016 tingkat KPU Kabupaten Gianyar, sebagai berikut, staf fungsional umum berprestasi terbaik subbagian Program dan Data adalah I Wayan Nopi Suryanto, SH.,  staf fungsional umum berprestasi terbaik subbagian Hukum diraih Ni Putu Sri Krisnawati, S.IP., , staf fungsional umum berprestasi terbaik Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik yaitu I Gede Angga Pradhana, SE, dan staf fungsional umum berprestasi terbaik subbagian Teknis Penyelenggara dan Hupmas diberikan kepada Putu Manik Miarta.