Berita Terkini

Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS ke Kecamatan Sukawati

Kamis, 25/8/16, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi ke kecamatan Sukawati tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyambut Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali 2018 mendatang.

Dalam sosialisai yang dipimpin oleh komisioner KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna, didampingi oleh Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta,SH.MH., dan Kasubag Teknis serta staf disampaikan beberapa hal sehubungan dengan persyaratan anggota PPK/PPS sesuai  ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun persyaratan petugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota antara lain:

1.    Warga Negara Indonesia

2.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada akhir masa pendaftaran

3.    Setia kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan

6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

7.    Mampu secara jasmani dan rohani

8.    Dapat membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia

9.    Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat untuk PPK dan PPS

10.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

11.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP

12.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali