Berita Terkini

KPU Gianyar Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Disdukcapil Gianyar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, Senin, 29/8/16. Rapat koordinasi ini digelar menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan serta Surat KPU RI Nomor 313/KPU/VI/2016 tentang batas waktu penginputan data.

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Gianyar, sekretaris dan Kasubag, operator Sidalih serta seluruh jajaran sekretariat KPU Gianyar. Dari Disdukcapil diwakili oleh Ir. Ni Ketut Wirati, M.Si., selaku Kabid Infoduk Disdukcapil Gianyar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gde Putra, SH.MH sekaligus menyampaikan beberapa permasalahan sehubungan dengan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang memasuki semester II.

Tujuan dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu : 1. Memelihara dan mengelola daftar pemilih Pemilu/Pemilihan sebelumnya, 2. Memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, dan 3. Menganalisa dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih. Adapun beberapa kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut antara lain DPTb2 tidak berhasil dihimpun secara utuh, tidak tercatatnya pemilih dengan kartu identitas lainnya di form DPTb2, identitas pemilih yang kurang valid dan lengkap, serta proses permohonan data dan daftar pemilih pada Disdukcapil yang terbentur dengan ketentuan Permendagri sehingga waktu prosesnya lama.

Sehubungan dengan kendala tersebut, Ni Ketut Wirati selaku Kabid Infoduk Disdukcapil Gianyar memberikan penjelasan bahwa Disdukcapil menyadari adanya kendala tersebut, namun Disdukcapil tetap berkomitmen mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Salah satu bentuk program yang telah dijalankan Disdukcapil yaitu mengintensifkan perekaman pemilih melalui e-KTP sehingga dengan perekaman e-KTP otomatis melakukan pencoklitan data dan mendeteksi data pemilih ganda, karena dengan teknologi irish scan (scan retina mata) dalam pembuatan e-KTP dijamin setiap satu orang penduduk hanya dapat membuat 1 kali e-KTP. Sedangkan untuk NIK yang bermasalah, Disdukcapil tidak dapat serta merta menghapus NIK tersebut, karena data yang dimiliki Disdukcapil adalah data pasif yaitu data yang tidak bisa diubah tanpa ada laporan atau permohonan dari masyarakat itu sendiri karena dilindungi oleh undang-undang.

Selain e-KTP, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Disdukcapil dan instansi terkait di desa maupun kecamatan senantiasa mensosialisasikan tertib administrasi kependudukan. Segala jenis administrasi kependudukan kini dapat diurus dengan proses mudah dan gratis atau tidak dipungut biaya. Agar data kependudukan menjadi akurat, masyarakat juga harus aktif mengurus administrasi kependudukannya, tidak menunggu hingga sudah terlibat masalah atau kendala saja baru mengurus dokumen kependudukannya. Lebih lanjut sebelum menutup rapat koordinasi, Ketua KPU Agung Putra menyampaikan untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, nantinya yang diperlukan adalah data mutasi penduduk (keluar/masuk), kejadian lain (misalnya meninggal). Terakhir disampaikan juga bahwa  kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga dengan telah dilaksanakannya rapat koordinasi dengan Disdukcapil, segala permasalahan yang menjadi kendala teridentifikasi, sehingga mempermudah kegiatan pemutakhiran data pemilih selanjutnya. (Kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,066 kali