Berita Terkini

KPU Gianyar Lelang Sisa Surat Suara Eks Pemilu

KPU Gianyar melaksanakan Lelang Barang Habis Pakai Eks Pemilu pada hari Senin,28 Nopember 2016. Acara lelang dilakukan dihadapan pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Provinsi Bali yaitu IGN. Satriya W, dan Agoeng A,, bertempat di kantor KPU Gianyar, Jalan Jata Gianyar. Dari 9 peserta yang mendaftar, sebanyak 3 peserta mengajukan penawaran, dengan nilai barang sebesar Rp. 50.500.000,- untuk surat suara dan sampul eks pemilu dengan kisaran berat sekitar 33 ton. Pemenang lelang yaitu atas nama I Wayan Dipta yang beralamat di Jl. Pakis Haji, Denpasar. 

KPU Gianyar Sasar Siswa SMP Untuk Pemilih Yang Cerdas Berkualitas

Dalam rangka program peningkatan partisipasi pemilih dan mendorong pemilih yang cerdas, menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 525/KPU/IX/2016, KPU Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya untuk pendidikan pra pemilih pemula yaitu siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama). Pada hari Jumat, 18 Nopember 2016 bertempat di halaman sekolah SMP Negeri 2 Gianyar, telah dilaksanakan sosialisasi dengan melibatkan seluruh siswa dari kelas 7 sampai dengan kelas 9, dengan didampingi oleh para guru. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi secara dini kepada para pemilih pemula. Bertindak sebagai narasumber adalah Anggota KPU Gianyar Divisi Partisipasi Masayarakat, AA Istri Darmawati, S.Sos., yang memberikan penyuluhan tentang informasi awal pilkada serentak, dimana nantinya di tahun 2018 di Kabupaten Gianyar akan dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang jatuh pada bulan Juni 2018, serta pemahaman tentang asas pemilu dan hak setiap warga Negara untuk memberikan suara jika sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, yaitu antara lain sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan telah terdaftar dalam daftar pemilih.             Pada hari yang sama, bertempat di halaman sekolah SMP Negeri 1 Gianyar juga berlangsung kegiatan yang sama. Bertindak selaku narasumber yaitu Sekretaris KPU Gianyar Pande Putu Sunarta, SH.,MH. Kepada para siswa SMP Negeri 1 Gianyar, Pande Sunarta selain menyampaikan  hal-hal penting seputar tahapan-tahapan dalam pemilu, hak setiap warga Negara untuk memilih jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, juga menekankan kepada para siswa untuk sadar politik. Sadar politik tidak selalu harus terjun dalam politik praktis, namun kesadaran serta kepedulian akan lingkungan sekitar dan fenomena sosial dapat menjadi bekal bagi para siswa calon pemilih nanti untuk mempercayakan pilihannya kepada calon pemimpin secara demokratis, sesuai hati nuraninya. Implementasi pemilihan yang demokratis dalam kehidupan sehari-hari siswa di sekolah juga dapat dipraktekkan misalnya dalam pemilihan pengurus OSIS. Selain tentang tahapan hal penting disampaikan adalah himbauan kepada para peserta supaya cerdas dalam menetukan hak pilihnya, cermati visi dan misinya sekaligus untuk tidak menerima segala bentuk Politik Uang. 

KPU Gianyar Fasilitasi Rapat Koordinasi pembahasan Anggaran Pilkada 2018

Bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Jl. Jata-Gianyar, Selasa, 15 Nopember 2016 KPU Gianyar memfasilitasi rapat koordinasi pembahasan dan penyusunan anggaran Pilkada 2018 dengan mengundang KPU Provinsi Bali,Bawaslu Prov.Bali,BAPPEDA Prov.Bali,KPU Kab. Klungkung, Polres Gianyar, Dandim 1616 Gianyar,BAPPEDA Kab.Gianyar,  Sat Pol PP Gianyar dan Kesbangpolinmas Gianyar. Dalam sambutannya, Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH menyampaikan bahwasanya tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah, aparat keamanan dan instansi terkait lainnya dalam persiapan penyelenggaraan pilkada. Mengingat di tahun 2018 nanti, di Provinsi Bali akan diselenggarakan dua hajatan sekaligus yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati di dua kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung, maka dalam rapat koordinasi ini melibatkan Bappeda Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta KPU Klungkung.  Hal senada disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik Dr. I Wayan Jondra, bahwa rapat koordinasi penting dalam perencanaan pilkada, karena diperlukan perencanaan yang matang, serta menciptakan sinergi antara penyelenggara dan Muspida karena pilkada merupakan hajatan pemerintah daerah yang wewenang penyelenggaraannya oleh KPU. Untuk menjamin efektifitas pilkada serentak, hal yang harus dipastikan adalah ketersediaan dana pilkada, sehingga perlu antisipasi mengingat kewenangan masing-masing instansi berbeda, maka komunikasi dan koordinasi harus senantiasa dibina untuk memastikan anggaran tersedia sesuai dengan jadwal dan tahapan pilkada. Wayan Jondra menekankan khususnya kepada KPU Kabupaten Gianyar dan Klungkung, hendaknya dalam penyusunan anggaran senantiasa mengacu pada peraturan dan prinsip anggaran berbasis kinerja, dimana tidak boleh ada anggaran ganda untuk pekerjaan yang outputnya sama, sehingga perlu dicermati mana anggaran yang dibiayai oleh APBN dan mana yang dibiayai oleh APBD. Pertemuan dilanjutkan dengan penyampaian program anggaran Pilkada oleh masing masing KPU Gianyar, KPU Klungkung serta dilanjutkan dengan penyampaian proses anggran masing-masing instansi baik itu Bappeda Provinsi Bali, Bawaslu, Polres Gianyar, Dandim 1616, Kesbangpolinmas, Satpol PP,dan Bappeda Gianyar sesuai dengan kewenangannya.  Untuk sharing anggaran, BAPPEDA Provinsi Bali mengaku pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Biro Keuangan Provinsi Bali, namun dipastikan untuk Pilgub Bali 2018 nanti telah dianggarkan sejak tahapan pilkada dimulai yaitu di tahun 2017 sampai pada pelaksanaan pilkada di tahun 2018. Rapat dilanjutkan  dengan diskusi antisipasi kendala maupun masalah yang mungkin terjadi dalam pilkada, bercermin dari pelaksanaan pilkada di daerah lain sesuai wewenangnya masing-masing. (kr)

Rapat Pleno KPU Gianyar Membahas Pertanggungjawaban Keungan dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

Pada hari Senin, 7 Nopember 2016, KPU Gianyar melaksanakan rapat pleno  membahas pertanggungjawaban keuangan dan langkah-langkah akhir tahun serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan sekretariat KPU Gianyar, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar.  Sistem Pengendalian Intern (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, sehingga dalam pengembangan dan penerapannya perlu dilakukan secara komprehensif dan harus memperhatikan aspek biaya manfaat (cost and benefit), rasa keadilan dan kepatutan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), menyebutkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melekat sepanjang kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk melakukan pembenahan dan perbaikan SPI di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/ kota, telah diterbitkan pula Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012. Penyelenggaraan SPI pada setiap satuan unit kerja, selanjutnya dilaksanakan oleh Satgas SPIP masing-masing satuan kerja (satker).  Adapun pelaksanaan SPIP mengacu pada beberapa unsur,  meliputi : lingkungan pengendalian, Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat. Penilaian Resiko, pengendalian intern harus memberikan penilaian atas resiko yang dihadapi unit organisasi. Kegiatan pengendalian, kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arah pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi. Informasi dan komunikasi, informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Pemantauan, pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindak lanjuti. Untuk memastikan sistem pengendalian intern di lingkungan KPU Gianyar berjalan sesuai dengan ketentuan, maka satgas SPIP KPU Gianyar yang telah dibentuk akan melakukan langkah-langkah pemantauan dengan pengisian kuisioner bagi para staf sehingga dapat diketahui apakah pengendalian interen sudah berjalan dengan baik dan dapat mendeteksi jika ada penyimpangan-penyimpangan yang berpotensi menghambat tujuan instansi.

Rapat Pleno KPU Gianyar 31 Oktober 2016 Membahas Kegiatan Sosialisasi Pra Pemilih

Dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Gianyar terus berupaya untuk mengajak masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. Untuk meningkatkan angka partisipasi tersebut tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban KPU untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tetapi harus didukung oleh semua pihak . Penetapan jadwal dan rencana kegiatan sosialisasi pemilu dan pemilihan segmen pra pemilih dengan menyasar siswa sekolah SMP di Kabupaten Gianyar disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Gianyar hari Senin, 31 Oktober 2016, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar.

Sosialisasi Advokasi Bantuan Hukum Antisipasi Sengketa pemilu dan Pemilukada di KPU Gianyar

Dalam rangka menyiapkan diri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Gelombang III tahun 2018 dan Pemilu Serentak tahun 2019, pada Sabtu, 29 Oktober 2016 KPU Kabupaten Gianyar menggelar rapat Koordinasi dan Sosialisasi Advokasi hukum untuk antisipasi Sengketa Pemilu dan Pemilukada, bagi KPU Gianyar dan jajarannya, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar, Jl. Jata, Gianyar. Bertindak selaku narasumber, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarka Raka Sandi, ST.,SH. menyampaikan tantangan kedepan bagi penyelenggara Pemilu semakin berat, terlebih bagi Kabupaten Klungkung dan Gianyar yang menyelenggarakan Pilkada Bupati dan Pilgub secara bersamaan di tahun 2018 nanti. Untuk itu, Dewa Raka Sandi menekankan agar semua penyelenggara pemilu baik Komisioner KPU maupun Sekretariat KPU untuk menggalang soliditas, menjaga kemandirian, profesionalisme dan integritas Penyelenggara, serta  agar selalu mengikuti perkembangan pembahasan regulasi  pemilu melalui media yang ada. Pada kesempatan tersebut, dijabarkan sejumlah strategi dalam pembelaan sengketa hasil pilkada. Di antaranya sistem koordinasi dan pengawasan yang dilakukan KPU RI terhadap KPU provinsi dan kabupaten/kota. Sejumlah langkah awal antisipasi dalam menghadapi jika terjadi sengketa hasil Pemilu maupun Pilkada antara lain KPU RI telah membentuk SOP terkait prosedur advokasi tentang substansi gugatan maupun pembuktian, dengan tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mendukung strategi pembelaan tersebut, dikatakan bahwa KPU yang bersangkutan harus menyiapkan kronologi perkara, disamping membuat jawaban gugatan versi KPU sendiri terkait perkara yang dipermasalahkan, serta yang tak kalah pentingnya yaitu KPU harus memiliki sistem dokumentasi dan pengarsipan dalam setiap pelaksanaan pilkada agar dalam pembelaan nantinya  didukung oleh bukti yang kuat dan valid.