Berita Terkini

Sosialisasi Advokasi Bantuan Hukum Antisipasi Sengketa pemilu dan Pemilukada di KPU Gianyar

Dalam rangka menyiapkan diri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Gelombang III tahun 2018 dan Pemilu Serentak tahun 2019, pada Sabtu, 29 Oktober 2016 KPU Kabupaten Gianyar menggelar rapat Koordinasi dan Sosialisasi Advokasi hukum untuk antisipasi Sengketa Pemilu dan Pemilukada, bagi KPU Gianyar dan jajarannya, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar, Jl. Jata, Gianyar.

Bertindak selaku narasumber, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarka Raka Sandi, ST.,SH. menyampaikan tantangan kedepan bagi penyelenggara Pemilu semakin berat, terlebih bagi Kabupaten Klungkung dan Gianyar yang menyelenggarakan Pilkada Bupati dan Pilgub secara bersamaan di tahun 2018 nanti. Untuk itu, Dewa Raka Sandi menekankan agar semua penyelenggara pemilu baik Komisioner KPU maupun Sekretariat KPU untuk menggalang soliditas, menjaga kemandirian, profesionalisme dan integritas Penyelenggara, serta  agar selalu mengikuti perkembangan pembahasan regulasi  pemilu melalui media yang ada.

Pada kesempatan tersebut, dijabarkan sejumlah strategi dalam pembelaan sengketa hasil pilkada. Di antaranya sistem koordinasi dan pengawasan yang dilakukan KPU RI terhadap KPU provinsi dan kabupaten/kota. Sejumlah langkah awal antisipasi dalam menghadapi jika terjadi sengketa hasil Pemilu maupun Pilkada antara lain KPU RI telah membentuk SOP terkait prosedur advokasi tentang substansi gugatan maupun pembuktian, dengan tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mendukung strategi pembelaan tersebut, dikatakan bahwa KPU yang bersangkutan harus menyiapkan kronologi perkara, disamping membuat jawaban gugatan versi KPU sendiri terkait perkara yang dipermasalahkan, serta yang tak kalah pentingnya yaitu KPU harus memiliki sistem dokumentasi dan pengarsipan dalam setiap pelaksanaan pilkada agar dalam pembelaan nantinya  didukung oleh bukti yang kuat dan valid. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,226 kali