Berita Terkini

KPU Gianyar Turut Serta Monitoring Pilkada Buleleng

Pilkada serentak tahap 2 yang diselenggarakan pada hari rabu 15 Februari 2017 kali ini, diikuti oleh 101 daerah di seluruh Indonesia. Khusus daerah Bali, pilkada serentak kali ini diikuti oleh Kabupaten Buleleng untuk memilih bupati dan wakil bupatinya. Pilkada Buleleng diikuti oleh 2 paslon (pasangan calon) yaitu; 1. Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE,MM,M.Kes 2. Putu Agus Suradnyana., ST, dan dr.I Nyoman Sutjidra, Sp.OG KPU Gianyar dalam kesempatan pilkada kali ini berkesempatan untuk melakukan monitoring ke Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari langkah-langkah persiapan guna menyongsong penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Gianyar yang akan diselenggarakan pada tahun 2018 mendatang. Dari 9 kecamatan yg ada di Kabupaten Buleleng, KPU Gianyar melakukan monitoring ke Kecamatan Sukasada yang terdiri dari 15 desa. Dari pantauan di beberapa tps dilapangan, diantaranya di Desa Sambangan dan Kelurahan Sukasada, situasi pemungutan suara berjalan kondusif, tertib dan lancar. Masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan antusias di tps masing-masing mulai dari pukul 7.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita Proses penghitungan suara dimulai pukul 13.00 Wita dengan dihadiri oleh saksi dari masing2 paslon dan PPL. Selain melaksanakan monitoring yang dikoordinir oleh KPU Bali, KPU Gianyar juga turut mendukung KPU Buleleng dengan mengirimkan tenaga operator untuk membantu proses scan c1 pasca rekap di TPS nanti untuk dikirim ke KPU RI.

Pemaparan Materi Mengenai Teknis Pemungutan Suara di TPS Mantapkan Persiapan Pilkada Gianyar 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Rabu, 8 Februari 2017 kembali menggelar pemaparan materi berkenaan dengan persiapan Pilkada Gianyar tahun 2018 nanti. Masih oleh Divisi Teknis, pemaparan kali ini adalah mengenai teknis pemungutan suara di TPS. Materi disampaikan oleh anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna di depan anggota KPU lainnya beserta seluruh jajaran staf di Sekretariat  KPU Gianyar, mengambil tempat di ruang rapat KPU Gianyar, Jl. Jata, Gianyar. Pembekalan materi seperti ini, menurut Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra , SH., MH sangat penting dalam rangka penyamaan preseps bagi segenap jajaran KPU Gianyar dalam memberikan bimtek bagi PPK, PPS, KPPS nantinya, apalagi banyak aturan baru yang harus di pedoma penyelengggara terutama ditingkat PPK hingga KPPS terhadap tata cara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara saat Pilkada nanti.  Dalam pemaparan materi ini, berlangsung juga diskusi terkait isu-isu penting yang sering menjadi potensi permasalahan saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), bercermin dari kasus yang terjadi pada pilkada di daerah lain, antara lain mengenai syarat KTP elektronik, bagaimana mengakomodir pemilih di Rumah Sakit (RS) dan pemilih disabilitas sehingga mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Dalam hal memfasilitasi pemilih disabilitas, KPU menyediakan alat bantu berupa template bagi tuna netra di masing-masing TPS, serta membuat TPS yang dekat  dengan pemukiman penduduk dan mudah dijangkau bagi penyandang disabilitas. Sedangkan untuk pemilih di RS, nantinya PPS akan mendata lebih awal dengan menyiapkan formulir A5 (formulir pindah memilih) sehingga pemilih yang sakit di Rumah Sakit tetap dapat memilih. (KR)

KPU Gianyar Menghadiri Acara Debat Pilkada Buleleng di Grand Inna Bali Beach

Pada hari Selasa, 7 februari 2017 KPU Gianyar menghadiri undangan acara debat publik calon bupati dan wakil bupati Buleleng 2017 yang mengambil tempat di Agung room hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur. Acara yang berlangsung mulai pukul 17.00 Wita ini disiarkan langsung oleh stasiun TV lokal Bali TV dan direlay oleh TVRI Bali dan Dewata TV. Sebelum acara debat publik dimulai, dibacakan tata tertib oleh komisioner KPU Buleleng divisi sosialisasi, Gede Sutrawan. Debat publik kali ini merupakan debat publik putaran yang ke 2 dimana debat publik putaran pertama telah diselenggarakan pada hari Senin, 30 januari 2017 yang lalu di hotel Melka Buleleng Debat publik putaran kedua ini  mengambil tema pembangunan ekonomi, pertanian, pariwisata dan hukum politik untuk Buleleng.   Acara dibuka dengan sambutan ketua KPU Buleleng Gede Suardhana Spd, Msi, yang berharap agar pada debat kedua ini masing2 paslon bisa menyampaikan visi dan misinya dengan lebih tajam lagi, mengeluarkan ide2 yang out of the box utk memajukan Buleleng. Gede Suardhana juga berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Buleleng dapat  membantu sosialisasi selama beberapa hari kedepan sampai dengan tibanya hari pemilihan nanti untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang ditargetkan sebesar 80%. KPU Buleleng bertekad melaksanakan pilkada kali ini lebih berkualitas baik dari segi penyelenggara maupun penyelenggaraannya, lebih transparan dan terbuka bagi kepentingan seluruh masyarakat Buleleng.   Debat publik kali ini dipandu oleh moderator Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, Msi dan dibagi dalam 5 sesi. Sesi pertama adalah pemaparan visi dan misi oleh masing2 paslon baik paslon no.1 Dewa Nyoman Sukrawan & I Gede Dharma Wijaya, M.M, M.Kes dan Paslon no.2 Putu Agus Suradnyana, ST dan  dr. Nyoman  Sutjidra, Sp.OG Msing-masing paslon diberikan waktu selama 5 menit untuk lebih menajamkan visi dan misinya dalam meyakinkan masyarakat Buleleng. Paslon no.1 memaparkan visinya yang diringkas dalam istilah Tridatu Buleleng yaitu; 1.  gratis di bidang kesehatan 2.  gratis di bidang pendidikan &  3.  membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi masyarakat Buleleng Sedangkan Paslon no.2 menekankan visinya dalam 3P yaitu; 1. Pelayanan 2. Pemberdayaan dan  3. Pembangunan Dalam sesi berikutnya yaitu sesi ke 2, 3 dan 4 masing2 paslon diberikan waktu selama 2 menit untuk menanggapi pertanyaaan seputar tema debat hari itu yang diantaranya telah disiapkan oleh 5 orang panelis sesuai dgn keahliannya dari masing2 disiplin ilmu. Debat berlangsung menarik terutama memasuki sesi ke 5 dimana paslon saling mengajukan pertanyaan, menjawab dan memberikan sanggahan atau tanggapan dalam waktu 1.5 menit. Acara debat publik malam hari itu ditutup dengan closing statement dari masing-masing paslon selama 1 menit dimana mereka berusaha untuk meyakinkan pemilihnya untuk datang dan memilih mereka pada tgl 15 Februari mendatang. (Rk) milihnya untuk datang dan memilih mereka pada tgl 15 Februari mendatang. (Rk)

Pemaparan Materi Pencalonan dari Divisi Teknis KPU Gianyar Guna Tingkatkan Pemahaman Penyelenggara Pemilu

Salah satu terobosan yang dilakukan Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Gianyar dalam rangka menyongsong perhelatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gianyar pada tahun 2018 nanti adalah pemantapan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis inter satker yang dilakukan setiap minggunya selama bulan Pebruari 2017. Bertindak sebagai narasumber dalam Bimtek nantinya adalah para Komisioner KPU Kabupaten Gianyar dengan mengambil materi mulai dari materi mengenai Pencalonan, Sosialisasi, Kampanye, Logistik, Pemungutan dan Penghitungan suara hingga Penyelesaian sengketa Pemilu. Dengan diselenggarakannya Bimtek bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 diharapkan seluruh staf memiliki bekal pengetahuan mengenai seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 mendatang, sehingga  penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH saat membuka acara sekaligus menandai dimulainya kegiatan bimtek tersebut. Untuk diketahui, di Kabupaten Gianyar akan melaksanakan 2 (dua) Pilkada sekaligus, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Bali, sehingga perlu dengan kegiatan bimtek ini dapat menyamakan persepsi bagi seluruh jajaran KPU Gianyar dalam memberikan sosialisasi pada tahapan pilkada nanti. Untuk bimtek pada hari ini, Senin 6 Februari 2017 dilaksanakan oleh Divisi Teknis dibawakan oleh anggota KPU Gianyar divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar. Materi yang diberikan yaitu estimasi tahapan pilkada secara garis besar serta kegiatan-kegiatan tahapan sesuai dengan tupoksi divisi teknis, yaitu pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.  Untuk hari pertama, pemaparan materi dikonsentrasikan pada tahapan pencalonan, syarat pencalonan, syarat calon serta proses verifikasi calon., antara lain:  *syarat paslon dari parpol/gabungan parpol :  1. Syarat dukungan - 20 % dari jumlah kursi DPRD Gianyar yaitu 40 kursi, sehingga untuk di Kabupaten Gianyar diperlukan dukungan minimal sebanyak 8 kursi. -25% dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir. Di KPU Gianyar, suara sah parpol pada pemilu 2014 yaitu: 291.189. 2. paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan Bupati ataupun walikota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota. *syarat minimal dukungan calon perseorangan :  Pasal 10 PKPU NO 5 TH 2016 ayat 1 huruf (b) berbunyi : Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)yaitu dpt pilpres 2014. Di Kabupaten Gianyar, jumlah DPT terakhir saat pilpres 2014 yaitu 359.116 orang, dikalikan 8,5 % (dpt 250.000 s/d 500.000 dukungan 8.5%) sehingga diperlukan dukungan minimal 30.525 orang. Untuk ketentuan lainnya terkait dengan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Kabupaten Gianyar, Lakukan Verifikasi Kepada 12 Parpol Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gianyar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, laksanakan verifikasi partai Politik calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gianyar. Yang telah dilaksanakan mulai dari 30 Januari sampai 1 Februari 2018. Dengan memverifikasi sebanyak 12 Parpol di Kabupaten Gianyar, adapun Parpol-parpol tersebut antara lain, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan jumlah sampel 27, Demokrat jumlah sampel sebanyak 41, Berkarya jumlah sampel 26, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) jumlah sampel 33, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jumlah sampel sebanyak 36, Partai Golongan Karya (Golkar) jumlah sampel 63, Partai Amat Nasioanal (PAN) jumlah sampel sebanyak 28, partai Nasional Demokrat (Nasdem), dengan jumlah sampel 27, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) jumlah sampel 29, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah sampel 25, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jumlah sampel 27 dan Partai Bulan Bintang (PBB) jumlah sampel 28.   "Dari ketentuan telah dilihat, bahwa Kita (KPU Kabupaten Gianyar) melakukan verifikasi terkait dengan kepengurusan Parpol mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta verifikasi keanggotaan Parpol. Yang dikumpulkan di Kantor DPT masing-masing Parpol, berdasar KTA dan E-KTP yang mereka telah sampaikan terkait dengan yang akan kita lakukan verifikasi. Tentunya wajib dari pengurus Partai untuk menyiapkan orang-orang yang dimaksudkan didalam yang telah disodorkan nama-namanya oleh Parpol tersebut. Untuk selanjutnya akan kita lakukan verifikasi," papar Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Rabu, 31 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.   Dilanjutkan, seluruh Parpol akan dilakukan verifikasi. Baik itu, bagi Parpol Pemilu 2014 maupun Partai baru. Kecuali Partai Perindo dan PSI karena telah KPU Kabupaten Gianyar lakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaanya. Sembari dirinya menambahkan, yang Memenuhi Syarat (MS) tidak lagi dilakukan verifikasi. Akan tetapi,  Partai-Partai 2014 dan Partai baru tentunya kita lakukan verifikasi. Karena, itu berdasarkan pasca keputusan MK. [aga/mc]

KPU Gianyar Tandatangani Perjanjian Kinerja, Wujud Komitmen Instansi Pemerintah Yang Akuntabel

Guna mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dalam pencapaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) Gianyar  menyusun Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2017  dan Laporan Kinerja (LKj) tahun 2016. Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2017 dilakukan di ruang rapat KPU Gianyar, Jl. Jata-Gianyar, pada Jumat, 20/1/17 sebagai wujud komitmen KPU Gianyar beserta seluruh jajarannya dalam melaksanakan kegiatan sebagai penyelenggara pemilu satu tahun ke depan.   Sebagaimana diketahui bahwa Perjanjian Kinerja ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja tercantum indikator-indikator kegiatan beserta dengan target yang harus dicapai dalam satu tahun ini. Sekaligus, Perjanjian Kinerja (PK) ini menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan, dan akan dijadikan sebagai dasar evaluasi dan penilaian kinerja pada setiap akhir tahun. Masing-masing komisioner menandatangani Perjanjian Kinerja, diikuti dengan jajaran sekretariat. Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH  mengatakan bahwa target yang telah ditetapkan dan ditandatangani dalam Perjanjian Kinerja ini wajib dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran KPU Gianyar, sehingga perlu sinergi dan koordinasi yang baik, bahu membahu bagi segenap jajaran untuk mewujudkannya. “Dengan kerja keras dan semangat serta integritas, maka akan terwujud visi dan misi KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab, “ pungkasnya. (Kr)