Berita Terkini

KPU Kabupaten Gianyar, Lakukan Verifikasi Kepada 12 Parpol Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gianyar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar

KPU Kabupaten Gianyar, laksanakan verifikasi partai Politik calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gianyar. Yang telah dilaksanakan mulai dari 30 Januari sampai 1 Februari 2018. Dengan memverifikasi sebanyak 12 Parpol di Kabupaten Gianyar, adapun Parpol-parpol tersebut antara lain, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan jumlah sampel 27, Demokrat jumlah sampel sebanyak 41, Berkarya jumlah sampel 26, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) jumlah sampel 33, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jumlah sampel sebanyak 36, Partai Golongan Karya (Golkar) jumlah sampel 63, Partai Amat Nasioanal (PAN) jumlah sampel sebanyak 28, partai Nasional Demokrat (Nasdem), dengan jumlah sampel 27, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) jumlah sampel 29, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah sampel 25, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jumlah sampel 27 dan Partai Bulan Bintang (PBB) jumlah sampel 28.

 

"Dari ketentuan telah dilihat, bahwa Kita (KPU Kabupaten Gianyar) melakukan verifikasi terkait dengan kepengurusan Parpol mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta verifikasi keanggotaan Parpol. Yang dikumpulkan di Kantor DPT masing-masing Parpol, berdasar KTA dan E-KTP yang mereka telah sampaikan terkait dengan yang akan kita lakukan verifikasi. Tentunya wajib dari pengurus Partai untuk menyiapkan orang-orang yang dimaksudkan didalam yang telah disodorkan nama-namanya oleh Parpol tersebut. Untuk selanjutnya akan kita lakukan verifikasi," papar Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Rabu, 31 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.

 

Dilanjutkan, seluruh Parpol akan dilakukan verifikasi. Baik itu, bagi Parpol Pemilu 2014 maupun Partai baru. Kecuali Partai Perindo dan PSI karena telah KPU Kabupaten Gianyar lakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaanya. Sembari dirinya menambahkan, yang Memenuhi Syarat (MS) tidak lagi dilakukan verifikasi. Akan tetapi,  Partai-Partai 2014 dan Partai baru tentunya kita lakukan verifikasi. Karena, itu berdasarkan pasca keputusan MK. [aga/mc]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 539 kali