Berita Terkini

KPU Gianyar Tandatangani Perjanjian Kinerja, Wujud Komitmen Instansi Pemerintah Yang Akuntabel

Guna mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dalam pencapaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) Gianyar  menyusun Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2017  dan Laporan Kinerja (LKj) tahun 2016. Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2017 dilakukan di ruang rapat KPU Gianyar, Jl. Jata-Gianyar, pada Jumat, 20/1/17 sebagai wujud komitmen KPU Gianyar beserta seluruh jajarannya dalam melaksanakan kegiatan sebagai penyelenggara pemilu satu tahun ke depan.

 

Sebagaimana diketahui bahwa Perjanjian Kinerja ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja tercantum indikator-indikator kegiatan beserta dengan target yang harus dicapai dalam satu tahun ini. Sekaligus, Perjanjian Kinerja (PK) ini menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan, dan akan dijadikan sebagai dasar evaluasi dan penilaian kinerja pada setiap akhir tahun.


Masing-masing komisioner menandatangani Perjanjian Kinerja, diikuti dengan jajaran sekretariat. Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH  mengatakan bahwa target yang telah ditetapkan dan ditandatangani dalam Perjanjian Kinerja ini wajib dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran KPU Gianyar, sehingga perlu sinergi dan koordinasi yang baik, bahu membahu bagi segenap jajaran untuk mewujudkannya. “Dengan kerja keras dan semangat serta integritas, maka akan terwujud visi dan misi KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab, “ pungkasnya. (Kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali