
KPU RI Terbitkan PKPU Guna melakukan Penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kelima PKPU tersebut ditetapkan guna melakukan penyesuaian terhadap perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta pertimbangan hasil evaluasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat.
PKPU Tahun 2016 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:
- PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;
- PKPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
- PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
- PKPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat;
- PKPU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi. PKPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2016 pada website JDIH KPU. (sumber www.kpu.go.id)