Berita Terkini

SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA GIANYAR 2018 ADALAH SEJUMLAH 30.525 ORANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Gianyar 2018 adalah sejumlah 30.525 Pemilih.  Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan yang digelar pada hari Minggu (10/9/2017) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar, Jalan Jata Gianyar . Rapat Pleno dihadiri pihak -pihak terkait, yaitu Polres, Dandim, Panwas Kabupaten Gianyar, Kesbangpol, Disdukcapil, BNN Kabupaten Gianyar, serta 12 Partai Politik peserta pemilu 2014 di Kabupaten Gianyar. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Gianyar AA Gede Putra, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin. Dalam sambutannya, Agung Putra menyampaikan kepada para hadirin bahwa Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan berdasarkan DPT Pemilu terakhir atau Pilpres 2014 dikali 8,5% (untuk di Kabupaten Gianyar) dengan penghitungan  359.116 x 8,5 % =30.525 (tiga puluh ribu lima ratus dua puluh lima) dukungan yang tersebar dilebih dari 50 % (lima puluh perseratus) jumlah Kecamatan di Kabupaten Gianyar, yaitu minimal di 4 (empat) Kecamatan. Sedangkan untuk Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk Daerah Kabupaten Gianyar yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada saat memberikan dukungan atau sudah/pernah kawin. Ada pengecualian bagi penduduk yang menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Gianyar, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten Gianyar, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. Sementara itu syarat Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 adalah: a. jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Gianyar pada Pemilu 2014 adalah 40 x 20%  = 8 (delapan) Kursi. b.  jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu 2014 sejumlah 291.189 x 25% = 72.797,25 dibulatkan ke atas menjadi 72.798 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan) suara dan hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gianyar. Rapat pleno dilanjutkan dengan sosialsiasi tahapan pencalonan oleh divisi teknis, I Putu Agus Tirta Suguna. Disampaikan bahwa pengumuman syarat minimal dukungan, dan penyampaian syarat dukungan calon perseorangan sesuai PKPU NO 1 Tahun 2017 dilaksanakan di bulan Nopember 2017. (kr)

Rapat Persiapan Penetapan Syarat Pengajuan Calon Perseorangan dan Calon dari Parpol atau Gabungan Parpol

Dalam rangka persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018, pada hari Kamis (7/9/2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengadakan rapat internal, yang dipimpin oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Gianyar. Dalam rapat yang dihadiri oleh para anggota KPU lainnya, para Kasubag dan staf PNS tersebut dibahas mengenai persiapan pelaksanaan rapat pleno mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir sebagai dasar penentuan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Mengawali rapat, Agus Tirta Suguna menyampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, setelah menerima DAK2, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT Pemilihan Umum atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada 10 September 2017.   Selanjutnya masing-masing kasubag menyampaikan sejauh mana persiapan rapat pleno yang akan mengundang KPU Provinsi Bali, Panwas Kabupaten Gianyar, Pimpinan Partai Politik peserta pemilu 2014 di Kabupaten Gianyar, serta instansi terkait lainnya. Selain pembahasan draft keputusan penetapan DPT pemilu terakhir untuk menghitung jumlah minimum dukungan sebagai syarat pasangan calon perseorangan, Divisi teknis juga akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mensosialisasikan aturan-aturan terkait tahapan dan pencalonan Pilkada 2018. (kr)

BAHAS IMPLEMENTASI DANA HIBAH PILKADA, KPU GIANYAR GELAR RAKOR

Dalam pelaksanaan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 pendanaannya bersumber kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar sebagai penyelenggara Pemilihan Tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, Selasa, (5/9/2017) diselenggarakan Rapat Pembahasan Revisi Dana Hibah Pilkada ke DIPA KPU Gianyar. Rapat dipimpin oleh Ketua, AA Gede Putra diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, para Kasubag dan staf PNS. Ada sejumlah hal yang dibahas antara lain rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran per divisi dan TOR masing-masing kegiatan. Menurut Agung Putra, mengingat pelaksanaan pilkada Gianyar bersamaan dengan Pilgub Bali 2018, diperlukan kecermatan dalam menentukan anggaran agar tidak terjadi dua kali penganggaran untuk output yang sama. “Masing-masing divisi agar mencermati kembali rencana kegiatan dan kebutuhan anggarannya, apakah ada  anggaran yang memerlukan revisi, sehingga nantinya konsisten antara penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan,” ujarnya. Diharapkan dengan pencermatan kembali mata akun anggaran ini, dalam pelaksanaan tahapan kegiatan hasilnya akan sesuai dengan yang telah direncanakan dan dapat dipertanggungjawabkan. Terkait pengelolaan dana hibah, Sekretaris KPU Gianyar,      Pande Putu Sunarta menyampaikan agar masing-masing sub bagian dalam pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah untuk Pemilihan. Lebih lanjut dari Divisi Teknis, Anggota KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan agenda kegiatan berupa Penetapatan Rekapitulasi Daftar Pemilih (DPT) Pemilu terakhir sebagai dasar penetapan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan, serta syarat dukungan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018.(Kr)

TECHNICAL MEETING MANTAPKAN GERAKAN MASYARAKAT SADAR DEMOKRASI DI GIANYAR

Gianyar, Rangkaian persiapan pergelaran Gerakan Masyarakat Sadar Demokrasi (GMSD) di Gianyar, Kesbangpol Gianyar bersama KPU Gianyar menggelar rapat tecnikal meeting senin,4/9/2017. Rapat tecnikal meeting dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Ketua dan anggotaKPU Gianyar, Kepala UPT Dinas Pendidikan Gianyar, BKD Gianyar, Humas Pemda Gianyar, Yayasan Ikang Papa, SLB  serta perwakilan sekolah SMA/SMK yang akan menjadi peserta GMSD. Rapat dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta. Kegiatan GMSD merupakan bagian dari  sosialisasi kepada pemilih pemula dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2018. Dengan pergelaran GMSD, diharapkan dapat meningkatkan daya kreatifitas  dan ide - ide yang bermuatan seni budaya bagi generasi muda di Gianyar. Alit Mudiarta menambahkan kagiatan GMSD ini akan melibatkan sekitar 25 peserta dari SMA/SMK dengan jumlah total uang penghargaan sebesar 27 juta rupiah  untuk 4 katagori juara. Pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiastini, memaparkan secara teknis kegiatan GMSD yang akan digelar pada hari Jumat, 22 September 2017 di Gianyar. Menurut Widhiastini pelaksanaan GMSD merupakan kegiatan sosialisasi dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada seretak 2018. Dengan melibatkan peserta dari siswa – siswi dari 25 SMA/SMK  Negeri dan Swasta, Yayasan Disabilitas didukung oleh SKPD dan stakeholder. Pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan dengan diawali senam bersama di Lapangan astina dan dilanjutkan dengan pertunjukan Yel – yel dan Lomba pidato di Balai Budaya. Dari  25 sekolah yang berpartisipasi akan mengirimkan masing – masing 25 orang siswa – siswi  menjadi peserta lomba. 14 orang menjadi peserta yel – yel, 1 orang lomba pidato dan 10 orang akan menjadi pemilih yang akan melakukan pemilihan sebagai penentu pemenang. Menurut widhiastini penetapan juara dalam kegiatan GMSD  ditentukan melalui hasil perolehan suara. Dalam simulasi pemungutan suara sebagai daftar pemilih adalah para siswa, penyandang disabilitas dan komunitas peduli pemilu. Ketua KPU Gianyar A. A. Gde Putra menambahkan dalam menampilkan yel - yel, peserta diiberikan kebebasan dalam berkreatifitas dan bereksprsesi tetapi tetap memperhatikan identitas atau ciri khas  masing masing sekolah. . A. Gde Putra menekankan kepada para siswa yang sudah berumur 17 Tahun, agar segera melakukan perekaman KTP Elektronik sesuai dengan jadwal dan program dari Disdukcapil Gianyar. Pada akhir acara dilakukan sesi tanya jawab dan pengundian nomor urut peserta yang akan tampil serta penunjukan guru pendamping dari masing – masing  sekolah dalam kegiatan tersebut. (pik)

Usai Dilantik, Panwaslih Gianyar Berkunjung Ke KPU Gianyar

Seusai dilantik beberapa waktu yang lalu, hari ini Senin (4/9/2017) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gianyar datang berkunjung ke kantor KPU Gianyar, Jalan Jata Gianyar. Rombongan yang terdiri dari I Wayan Hartawan, SH., Ni Made Suniari Siartikawati, SE, dan I Wayan Gede Sutirta, SH., serta  sekretaris Panwaslih Gianyar diterima oleh Ketua KPU Gianyar AA Gede Putra bersama anggota Ngakan Nyoman Oka Sudaryana dan I Putu Agus  Tirta Suguna, serta didampingi  Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta. Maksud dari kunjungan Panwaslih Gianyar adalah selain bersilaturahmi,  dan memperkenalkan diri mengawali tugas mereka, juga dalam rangka koordinasi awal dalam pelaksanaan tugas mereka ke depan. Mengingat dilantiknya Panwaslih Gianyar periode ini adalah untuk dua perhelatan politik yakni untuk Pilkada 2018, serta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, maka tantangan dan tugas yang diembanpun sangat berat. Hal tersebut menjadikan koordinasi antar dua penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang berbeda ini, sangat diperlukan dalam rangka mensukseskan penyelengaraan pemilihan ke depan, terlebih dalam waktu dekat sudah harus menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, sekaligus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif 2019. Ketua KPU Gianyar menyambut hangat maksud kedatangan Panwaslih Gianyar tersebut. Menurutnya KPU Gianyar sebagai penyelenggara Pemilu  yang bertanggung jawab atas pelaksanaan per tahapan pemilu, dan Panwaslih dengan fungsinya mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten Gianyar harus tetap berkerjasama, bahu membahu sehingga mewujudkan pemilu atau pemilihan yang demokratis dan tidak ke luar dari aturan serta berkomitmen sebagai penyelenggara yang profesional dan netral. Pertemuan berlangsung dengan suasana keakraban, dan diisi dengan diskusi dan sharing pendapat serta pengalaman masing-masing dalam pelaksanaan pemilu. (kr)

Kupas PKPU dalam Rakor Tahapan Pencalonan dan Data Pemilih Pilgub 2018

Dalam rangka sosialisasi tahapan dan aturan-aturan dalam Tahapan Pemilihan Guber Provinsi Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan dan Data Pemilih Pilgub 2018 mengundang Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komandan Resor Militer 163 Wirasatya, Ketua Bawaslu Bali, Lembaga dan Instansi terkait, Organisasi Profesi, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, LSM serta pihak-pihak terkait lainnya (31/08/17). KPU Gianyar diwakili oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis Agus Tirta Suguna dan Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta. Ada dua materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati yang menyampaikan materi pelaksanaan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2017, serta Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis, Ni Putu Ayu Winariati yang memaparkan materi mengenai Pencalonan. Dalam pemaparannya materi pemutakhiran Data Pemilih, Kadek Wirati menekankan pentingnya perekaman KTP Elektronik sebagai syarat utama untuk menjadi seorang pemilih atau menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Untuk itu, data pemilih harus dikawal mulai dari penerimaan DAK2 hingga penetapan DPT dan dikelola dengan baik sehingga mampu menghasilkan data pemilih yang akurat. Sementara itu, Ni Putu Ayu Winariati yang membawakan materi pencalonan menyampaikan sejumlah hal mengenai Pencalonan baik Pasangan Calon yang diusulkan Parpol atau Gabungan Parpol maupun Pasangan Perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Winariati menjelaskan untuk calon perseorangan dalam Pilgub Bali 2018, jumlah dukungan minimal untuk Provinsi Bali adalah sebesar 8,5% dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan sebaran dukungan sebanyak 50% dari 9 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali. Rapat kemudian diisi dengan diskusi mengenai kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasi PKPU dan berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada di KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pilkada baik di tahun 2015 dan 2017.