Berita Terkini

RAPAT PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL KEGANDAAN ANGGOTA PARTAI POLITIK PADA MASA PERBAIKAN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar Rabu (6/12) Divisi Hukum KPU Gianyar bersama Tim verifikasi partai politik Pemilu tahun 2019 menggelar Bimbingan Teknis Perbaikan Administrasi Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik dengan Partai Politik di Kabupaten Gianyar, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar.

Anggota KPU Gianyar Ngakan Oka Sudaryana menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 Tentang Pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, Surat KPU RI Nomor: 694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017  Perihal penyampaian hasil penelitian administrasi data keanggotaan Partai Politik dan pelaksanaan putusan Bawaslu RI.

Merujuk Surat KPU RI Nomor: 694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017  Perihal penyampaian hasil penelitian administrasi data keanggotaan Partai Politik dan pelaksanaan putusan Bawaslu RI apabila berdasarkan penelitian administrasi dan klarifikasi terhadap status keanggotaan Partai Politik mengakibatkan jumlah keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) belum atau telah memenuhi jumlah minimum yang ditentukan UU nomor 7 Tahun 2017, KPU kabupaten/kota hanya diperkenankan menerima perbaikan data keanggotaan maksimum sejumlah data awal keanggotaan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Kota pada masa pendaftaran. (kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 590 kali