
RAPAT KERJA PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN GIANYAR
Bertempat di di Hotel Bhuana Ubud, Minggu, (10/12), KPU Kabupaten Gianyar mengundang para pengurus Partai Politik , Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Sekretariat Dewan, LSM, anggota DPRD dan Ormas se Kabupaten Gianyar untuk mengikuti Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019.
Dalam kegiatan ini, Divisi Teknis KPU Kabupaten Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan mekanisme dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Materi meliputi Landasan Hukum, Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu prinsip penyusunan Daerah Pemilihan yang meliputi antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional yang semuanya berjumlah 7 prinsip secara mendalam diuraikan satu per satu.
Selain itu juga disampaikan mekanisme kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten Kota dalam penataan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan mekanisme penghitungan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan penataan Dapil. Mekanisme Penghitungan Alokasi Kursi, Mekanisme Penghitungan Alokasi kursi dan diberikan simulasi penghitungan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk untuk Kabupaten Gianyar.
Untuk mekanisme penghitungan alokasi kursi yang sesuai tahapannya dimulai dengan menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menentukan estimasi per kecamatan, menggabung/memecah kecamatan menjadi dapil menentukan alokasi kursi dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd, menghitung sisa penduduk untuk alokasi sisa kursi, hingga mengalokasikan kursi ke dapil dengan jumlah sisa penduduk terbanyak. (kr)