Berita Terkini

WUJUDKAN STANDARISASI SURAT SUARA, KPU GIANYAR IKUTI BIMTEK DESAIN SURAT SUARA UNTUK PILKADA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2017 bertempat di Tangerang, Banten. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Gianyar yaitu Anggota KPU Gianyar divisi Teknis, Putu Agus Tirta Suguna, bersama staf PNS sebagai operator desain surat suara, Putu Manik Miarta. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU, Wahyu Setiawan dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Kepala Biro SDM, Setjen KPU, Ketua dan Anggota KPU Banten serta diikuti oleh 171 Satuan Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota pada Tahun 2018 dengan total peserta sebanyak 340 orang. Penyelengaraan bimtek ini bertujuan untuk terwujudnya standardisasi desain surat suara Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018, demikian disampaikan Wahyu Setiawan saat membuka acara. Disampaikan juga mengenai pentingnya pelaksanaan kegiatan ini, selain untuk standarisasi juga dari aspek keamanan perlu dibuatkan sistem sehingga tidak dapat dipalsukan, dan tentu saja tujuan utamanya adalah menjamin suara pemilih agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Selanjutnya sambutan dari Gubenur Provinsi Banten yang mengapresiasi KPU sehingga memilih kota  Tangerang sebagai tuan rumah kegiatan KPU, serta berharap agar kegiatan bimtek berjalan dengan baik dan lancar. Materi Kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara Tahun 2017 terdiri dari dua komponen 1) Kebijakan 2) Praktek Pembuatan Desain. Dalam Kelas Kebijakan yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Materi yang akan disampaikan terdiri dari 1) Kebijakan Desain Surat Suara 2) Kebijakan Pengadaan dan distribusi logistik 3) Kebijakan buat Tuna Netra dan 4) Informasi dunia percetakan di era modern. Adapun di kelas Praktek para operator dengan dipandu oleh tim ahli percetakan akan mempraktekan pembuatan desain surat suara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 144 dan 145 Tahun 2016. (Kr./sumber: kpu.go.id)

HARI KE 7 MASA PENDAFTARAN, PARTAI PERINDO DATANGI KPU GIANYAR

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar di Jalan Jata, Gianyar, hari Senin, 9 Oktober 2017 tepatnya pada hari ke 7 (tujuh) masa pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rombongan Partai terdiri dari pimpinan, pengurus , dan anggota Partai Perindo di Kabupaten Gianyar yang berjumlah sekitar 25 orang dalam rangka mendaftarkan diri sebagai Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Gianyar, diterima oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Gianyar, disaksikan juga oleh Panwas Gianyar dan sejumlah awak media. Putu Agus Tirta Suguna, anggota KPU Gianyar Divisi Teknis saat menerima pengurus Parpol Perindo menjelaskan kembali  prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada PKPU No 11 Tahun 2017 dan sesuai dengan Juknis KPU RI yang tertuang dalam Surat Keputusan No 174 tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bertindak selaku koordinator harian penerimaan pendaftaran Parpol, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, yang juga merupakan anggota KPU Gianyar divisi Perencanaan, Program, dan Data menerima berkas pendaftaran berupa salinan KTA, KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil, dan Lampiran 2 Model F2-Parpol disinkronkan dengan data yang sudah diinput oleh partai di tingkat pusat ke dalam aplikasi SIPOL oleh operator SIPOL KPU Gianyar. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas, masih ada kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP Elektronik dari Lampiran 2 Model F2 Parpol di SIPOL, sehingga berkas dikembalikan kepada Parpol untuk dilengkapi. Pengurus Parpol Perindo Kabupaten Gianyar, I Nyoman Arjawa mengatakan akan segera melengkapi jumlah salinan KTA dan KTP yang kurang dan akan segera kembali melakukan pendaftaran ke kantor KPU Gianyar. Untuk itu, KPU Gianyar mengingatkan kembali untuk melengkapi berkas sebelum pendaftaran berakhir yaitu terakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WITA. (Kr)

TINGKATKAN KOMPETENSI, KPU GIANYAR KIRIM PEJABAT PENGADAAN KE LKPP RI

Berbagai langkah dilakukan oleh KPU Kabupaten Gianyar dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018. Selain peningkatan penyelanggara pemilu secara teknis, sektor fungsional juga menjadi perhatian dalam peningkatan kapasitas dan kompetensinya. Senin, 9/10/2017 KPU Kabupaten Gianyar mengirimkan 2 (dua) orang yang bertindak selaku pejabat Pengadaan Barang Jasa untuk mengikuti pelatihan di LKPP RI. Pejabat yang dikirim yakni pejabat barang jasa anggaran Hibah Pilkada I G.M Gustem Lasida dan I Wayan Nopi Suryanto selaku Pejabat Pengadaan barang jasa anggaran APBN. Kedua pejabat pengadaan tersebut akan mengikuti pelatihan Management training yang secara rutin dilaksanakan oleh LKPP RI. Kegiatan pelatihan berlangsung selama 1 (satu) hari (9/10/2017). Pelatihan management training dengan materi pengadaan dengan E Purchasing, E catalogue dan E tendering diikuti oleh K/L/D/I dari berbagai daerah di indonesia. Pada kesempatan tersebut para peserta diberikan pelatihan simulasi terkait proses pengelolaan transaksi pengadaan melalui portal LPSE mulai proses awal pengadaan sampai transaksi pengadaan barang jasa selasai. Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gianyar A.A. Gde Putra mengharapkan dengan adanya kebijakan untuk mengikutsertakan pegawai KPU Gianyar mengikuti pelatihan maupun bimtek dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM jajarannya sehingga dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam penyelengaraan pemilu ataupun pemilihan di masa yg akan datang. (pik)

KPU GIANYAR UNDANG PARPOL SOSIALISASIKAN JUKNIS PENDAFTARAN PARPOL

Menyusul keluarnya Surat Keputusan KPU no 174 tahun 2017, Tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Gianyar kembali mengundang Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Gianyar, serta ketua Panwas Gianyar.   Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede putra didampingi oleh anggota KPU Gianyar lainnya. Pelaksanaan sosialsiasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU Gianyar sebagai penyelenggara pemilu dengan Parpol dalam tata cara pendaftaran Parpol. "Terkait keluarnya sk 174 tahun 2017 ini, kami undang Parpol kembali, karena informasi baru yang sekecil apapun harus dikomunikasikan ke parpol." ujarnya.   Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh anggota KPU Gianyar divisi teknis, I Putu Agus Tirta Suguna yang menjelaskan secara gamblang dan mendetail mengenai tahapan, tata cara dan dokumen apa saja yang diserahkan oleh parpol saat mendaftar ke KPU Gianyar.   Sesuai PKPU no 11 tahun 2017 dan SK 174/2017 disebutkan bahwa saat mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota, Pengurus Parpol membawa salinan KTA, salinan KTP Elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil serta hardcopy formulir lampiran 2 Model F-2 Parpol yang berisi daftar nama, alamat, no KTA, KTP anggota parpol. Formulir ini diunduh dari SIPOL Parpol. Untuk memudahkan saat penerimaan dan penelitian berkas, parpol agar mengurutkan salinan KTA/KTP tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam formulir lampiran 2 Model F2 Parpol tersebut, begitu juga dengan jumlahnya sesuai ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di Kabupaten.   Disampaikan kembali untuk di kabupaten Gianyar, sesuai SK KPU No 165/2017 tentang jumlah penduduk dalam DAK2, di Kabupaten Gianyar adalah sejumlah 492.757 orang sehingga minimal jumlah anggota parpol adalah 492 orang. Selanjutnya parpol diberi kesempatan mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber. (Kr)

SOSIALISASI TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA TAHUN 2018 BAGI CAMAT DAN PERANGKAT DESA

Selama 2 hari berturut-turut, dimulai pada hari Kamis, 5 Oktober sampai dengan Jumat, 6 Oktober 2017, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar digelar Sosialisasi tahapan dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018.Sosialisasi diikuti oleh Camat, Sekcam dan perbekel/lurah/kepala desa  Se-kecamatan Gianyar, Blahbatuh, dan Sukawati pada hari pertama sedangkan untuk di kecamatan Ubud,Tampaksiring Tegallalang dan Payanganpada hari kedua.   Sosialisasi disampaikan olehDivisi Sosialisasi KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati didampingi oleh Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, dan Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti. Narasumber AA Istri Darmawati menyampaikan informasi sehubungan pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Pada kesempatan tersebut dipaparkan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Sesuai dengan PKPU 12 Tahun 2017 salah satu persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS berusia minimal 17 tahun dan belum pernah menjabat 2 kali periode dalam kedudukan yang sama. Tahapan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 oktober 2017 s.d 11 Nopember 2017.   Menyikapi pertanyaan dari peserta sosialisasi apakah selain perangkat desa boleh dijadikan sekretariat PPS, sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2015 Pasal 46 ayat (1)  yang berbunyi Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu olehSekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPSyang berasal dari pegawai desa/kelurahan atau sebutan lainnya, tentu hal ini Sekretariat PPS Wajib harus dari perangkat Desa/Pegawai Desa.(Mnk)

MANTAPKAN PEREKRUTAN PANITIA AD HOC, KPU GIANYAR RAPATKAN POKJA

Sebagai persiapan pembentukan badan adhoc (PPK,PPS dan KPPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018, pada hari Selasa, 3/10/2017 Anggota Kelompok Kerja Pembentukan PPK dan PPS melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Rapat yang dipimpin oleh AA Istri Darmawati,S.Sos yang sekaligus sebagai Penanggungjawab Pokja mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat pokja ini adalah untuk memantapkan persiapan menjelang perekrutan PPK/PPS sekaligus merancang jadwal kegiatan. Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta selaku Ketua Pokja, Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, serta Kabid Pengawasan Kesbangpol Gianyar, Drs. I Wayan Subrata, dan 7 anggota Pokja lainnya. Untuk diketahui, pembentukan PPK PPS akan dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2018. Pokja  merancang draf jadwal kegiatan diantaranya : Pengumuman Perekrutan PPK tanggal 12 Oktober s/d 14 Oktober, masa penerimaan pendaftaran tanggal 13 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2017, seleksi administrasi 21 – 22 Oktober, Tes tulis 26 Oktober, wawancara 27-28 Oktober, Pengumuman hasil wawancara 30 Oktober 2017. Sementara itu, untuk perekrutan PPS, Pengumuman dijadwalkan pada 12-14 Oktober, masa penerimaan pendaftaran tanggal 30 Oktober -3 November, seleksi administrasi 3-4 November, Tes tulis 6  November, wawancara 8-9 November, sedangkan Pengumuman hasil wawancara dijadwalkan 11 November 2017. Selanjutnya, terkait beberapa poin syarat keanggotaan PPK dan jumlah keanggotaanya memiliki dua dasar hukum yang saling berbeda. Sebagaimana diketahui pada UU No 10 tahun 2016 disebutkan bahwa jumlah anggota PPK disetiap kecamatan adalah 5 dengan usia minimal 25 tahun. Sedangkan di dalam UU no 07 tahun 2017 disebutkan jumlah PPK adalah 3 orang dengan usia minimal 17 tahun. Untuk ketentuan PPS, sama yakni 3 orang. Untuk itu dalam rangka sosialisasi ke kecamatan maupun desa nantinya Pokja memutuskan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.)Kr)