Berita Terkini

PELAMAR TENAGA PENDUKUNG DI KPU GIANYAR IKUTI TES TULIS

Rabu, 25 Oktober 2017 bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar, pukul 09.00 WITA telah berlangsung Pelaksanaan Tes Tulis untuk Calon Tenaga Pendukung dan Operator dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Tes tulis diikuti oleh 27 peserta yang lulus dalam seleksi administrasi. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis ini, akan mengikuti serangkaian seleksi berikutnya, yakni tes wawancara. Peserta yang mengikuti seleksi berasaldari berbagai disiplin ilmu dan akan membantu proses pekerjaan KPU selama Pilkada mulai tahapan sampai proses pemilihan dan penghitungan nantinya.(kr)

69 CALON PPK IKUTI TES TULIS DI SIDAN STAGE, GIANYAR

Sejumlah 69 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 menjalani tes tertulis, Senin (23/10/2017) di Sidan Stage, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar. Menurut Anggota KPU Gianyar divisi Sosialisasi dan Parmas, AA Istri Darmawati, S.Sos., materi tes tulis isinya seputar pengetahuan kepemiluan, dan soal tesnya diambil langsung dari KPU Provinsi Bali pagi tadi. “ Soal dan jawaban dijamin tidak ada yang bocor, karena dari KPU Ptrovinsi Bali langsung dibawa ke tempat tes,” ujarnya. Tes tulis dimulai pukul 10.00 WITA, dan setelah selesai, semua lembar jawaban peserta langsung dikumpulkan untuk dinilai dan dikawal oleh Panwas Kabupaten dari awal proses. Sesuai jadwal, pengumuman hasil tes tulis akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2017 sampai dengan 26 Oktober 2017, serta menunggu Masukan dan tanggapan Masyarakat sampai tanggal 26 Oktober 2017. Selanjutnya akan dilakukan tes wawancara 27 s/d 30 Oktober 2017 untuk mendapatkan 5 anggota PPK di masing-masing kecamatan. (kr)

BATAS HARI TERAKHIR, 14 PARTAI SUDAH LENGKAPI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN KE KPU KABUPATEN GIANYAR

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai terakhir yang melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol ke KPU Kabupaten Gianyar. Demikian disampaikan oleh AA Gede Putra, Ketua KPU Gianyar, Rabu, 18 Oktober 2017 dini hari saat memimpin Rapat Pleno tentang penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang telah berakhir. Rapat Pleno digelar di Ruang Rapat KPU Gianyar yang sekaligus tempat penerimaan dokumen parpol, dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Panwas Kabupaten Gianyar, serta seluruh jajaran KPU Gianyar. Dalam lampiran Berita Acara Nomor 398/PL.01.1-BA/5104/KPU.Kab/X/2017 yang dibacakan oleh AA Gede Putra disampaikan ada 14 (empat belas) Partai Politik yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol ke KPU Gianyar hingga masa akhir pendaftaran di KPU RI yaitu pada tanggal 16 Oktober 2017. Keempat belas Partai politik yang sudah diterima pendaftarannya sesuai urutan tanggal pendaftaran yaitu:  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), PARTAI Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).   Sementara itu, di KPU RI mengingat hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran ke  KPU RI, maka KPU RI akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan toleransi waktu tambahan untuk pendaftaran. Namun, terkait kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol, KPU memberi waktu hingga 1x24 jam ke depan, yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 585/PL.01-SD/KPU/X/2017. Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 585 tersebut, dalam rangka memberikan perlakuan setara bagi parpol yang sudah datang melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB, dan apabila parpol yang bersangkutan masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran atau sedang melengkapi data kedalam SIPOL, KPU memberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melengkapi dokumen dimaksud, terhitung sejak berakhirnya masa atau waktu pendaftaran Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.  Sedangkan pada tanggal 16 Oktober 2017 terdapat tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Gianyar yang masih belum lengkap persyaratannya, sehingga diberikan check list untuk melengkapi 1x24 jam. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Berkarya,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Rakyat. “Dengan terbitnya Surat Edaran nomor 585 tersebut maka ketiga parpol di Kabupaten Gianyar tersebut masih memiliki kesempatan hingga Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.” ujar Agung Putra. Dari 3 Parpol tersebut yang melengkapi berkas 1x24 jam dari akhir masa pendaftaran parpol di KPU RI, tanggal 16 Oktober 2017, yang telah datang melengkapi berkas ke KPU Gianyar yaitu Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , sedangkan Partai Rakyat hingga berakhirnya waktu perpanjangan yang diberikan dalam SE KPU RI no 585 tidak datang melengkapi berkas.(Kr)  untuk mengunduh Lampiran Berita Acara penerimaan Dokumen Persyaratan keanggotaan Parpol , ikuti link berikut: https://www.kpu-gianyarkab.go.id/assets/bankdata/_201910.pdf

HINGGA 16 OKTOBER SEBANYAK 12 PARPOL SERAHKAN KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN KE KPU GIANYAR

Hingga akhir masa pendaftaran Partai Politik dalam Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Gianyar, sebanyak 12 (dua belas) partai politik sudah menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran berupa salinan KTA, KTP EL, dan lampiran 2 Model F2 Parpol. Dua belas Partai politik yang sudah diterima pendaftarannya sesuai urutan tanggal pendaftaran yaitu:   13 Oktober 2017-  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 13 Oktober 2017 - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 14 Oktober 2017 - Partai Nasional Demokrat (NASDEM) 15 Oktober 2017 - PARTAI Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 15 Oktober 2017 - Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 15 Oktober 2017 - Partai Golongan Karya (GOLKAR) 16 Oktober 2017 - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) 16 Oktober 2017 - Partai Demokrat 16 Oktober 2017 - Partai Amanat Nasional 16 Oktober 2017 - Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) 16 Oktober 2017 - PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI) 16 Oktober 2017 - Partai Bulan Bintang (PBB)     Sedangkan tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Gianyar masih dapat melakukan perbaikan atas dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Berkarya,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Rakyat.   Dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, maka ketiga parpol di Kabupaten Gianyar tersebut masih memiliki kesempatan hingga Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.   SE 585 tertanggal 16 Oktober 2017 tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Gianyar  pada Senin (16/10) ± pukul 21.02 Wita dan KPU Kabupaten Gianyar segera melakukan penyesuaian dengan proses berjalan. Dengan demikian, KPU Kabupaten Gianyar  masih menunggu perbaikan yang harus dilakukan ketiga parpol tersebut untuk kemudian dilakukan penelitian kembali sampai dengan Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.   Sampai batas akhir masa pendaftaran Parpol, tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WITA, Parpol yang tercatat di SIPOL , baik yang belum sama sekali input data maupun yang sudah menginput data di Sipol   namun tidak datang menyerahkan kelengkapan pendaftaran yaitu: Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Bhinneka Indonesia , Partai Islam Damai Aman , Partai Pemersatu Bangsa , Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI ), Partai Republik , Partai Swara Rakyat Indonesia , PKS dan PPP. (kr) 

HARI KE-11 MASA PENDAFTARAN PARPOL, PSI DAN PDIP RESMI MENDAFTAR KE KPU GIANYAR

Jumat, 13 Oktober 2017, pukul 10.17 WITA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Gianyar.  Ketua DPD PSI Kabupaten Gianyar, Made Sukadana Antara menyerahkan langsung berkas yang menjadi syarat pendaftaran Parpol di tingkat Kabupaten kepada petugas pendaftaran KPU Gianyar.   Petugas penerimaan pendaftaran dan operator SIPOL, disaksikan Panwas Kabupaten Gianyar melakukan pengecekan terhadap kesesuaian antara data di SIPOL dan salinan KTA dan KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil. Dari pengecekan jumlah berkas yang diserahkan, jumlah KTA dan KTP hasilnya sesuai dengan SIPOL dan lengkap dengan melampirkan lampiran 2 Model F2-Parpol. Petugas pendaftaran KPU Gianyar kemudian menyerahkan tanda terima kepada Pengurus PSI pukul 11.30 WITA sebagai tanda bahwa berkas diterima lengkap dan resmi terdaftar di KPU kabupaten Gianyar.      Selanjutnya pada hari yang sama, pukul 11.25 WITA Pengurus dan penghubung Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gianyar, Kadek Deditanu Jaya mendatangi kantor KPU Gianyar untuk melengkapi berkas yang kurang saat hendak melakukan pendaftaran pada tanggal 11 Oktober 2017 lalu.    Prosedur pengecekan juga dilakukan terhadap jumlah salinan KTA, KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil, dan disandingkan dengan data yang ada dalam aplikasi SIPOL serta terhadap lampiran 2 model F-2 Parpol. Setelah dinyatakan lengkap oleh koordinator harian, berkas pendaftaran PDIP diterima pukul 11.56 WITA dan diberikan tanda terima MODEL BA.TT.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL yang dicetak melalui SIPOL.   Hingga Jumat sore, saat penerimaan pendaftaran tutup pukul 16.00 WITA, baru 2 (dua) parpol yang resmi mendaftar yaitu PSI dan PDIP. (kr)