Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengambil langkah strategis dalam pengelolaan administrasi dengan menyelenggarakan Rapat Penyusutan dan Penilaian Arsip Usul Musnah, Selasa (14/4/2026). Bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar, kegiatan ini menyasar dokumen-dokumen yang telah habis masa retensinya di tahun 2026. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Gianyar, Plt. Sekretaris, jajaran Kasubag, serta staf sekretariat. Guna memastikan proses sesuai dengan kaidah kearsipan nasional, KPU Gianyar juga menghadirkan Tim Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar. Penyusutan Berdasarkan Regulasi Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar pembersihan dokumen, melainkan kewajiban regulasi. "Arsip yang kita usulkan untuk dimusnahkan ini adalah arsip pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen-dokumen tersebut telah habis masa retensinya dan sudah saatnya dilakukan penyusutan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Wayan Mura. 44 Item Arsip Dinyatakan Inaktif Plt. Sekretaris KPU Gianyar, I Gede Angga Pradhana, memaparkan detail penilaian arsip yang telah disusun. Tercatat sebanyak 44 item arsip masuk dalam daftar usul musnah, yang meliputi: Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan serta Penghitungan Suara di tingkat TPS. Arsip Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK. Seluruh arsip tersebut kini berstatus inaktif. Setelah melalui proses verifikasi internal, dokumen-dokumen ini dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis bagi organisasi. Rekomendasi Tim Ahli Tim Penilai Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar, I Ketut Suarjana dan Ricky Dwipayana, memberikan tanggapan positif setelah menelaah Daftar Arsip Usul Musnah yang diajukan. "Kami telah mempelajari Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan daftar usul yang diajukan. Pada prinsipnya, kami menyetujui usulan pemusnahan ini karena telah memenuhi syarat-syarat kearsipan," ungkap I Ketut Suarjana dalam rapat tersebut. Penandatanganan Berita Acara Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara dan Surat Pertimbangan Tim Penilai Arsip KPU Kabupaten Gianyar. Langkah ini menjadi dasar hukum formal sebelum nantinya dokumen-dokumen tersebut diajukan ke ANRI dan KPU RI untuk mendapatkan persetujuan dan dimusnahkan secara fisik, guna memastikan tata kelola birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien di lingkungan KPU Gianyar.