Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), KPU Kabupaten Gianyar yaitu Kasubbag Hukum dan SDM bersama operator pengelola E-PPID mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Rabu (25/6/25). Sebagai satker penyelenggara Pemilu, KPU wajib memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima yang mewakili Sekretaris Jenderal KPU saat membuka acara. Selain itu menurutnya, KPU demikian juga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memastikan pelayanan informasi didukung dengan penyediaan akses permohonan informasi, baik tempat pelayanan dan petugas pelayanan agar memudahkan para pemohon informasi yang ingin meminta informasi karena hal-hal tersebut merupakan esensi dari Pelayanan Informasi Publik. Untuk meningkatkan pelayanan informasi, selain melayani secara tatap muka KPU juga menyediakan portal layanan informasi secara online melalui E-PPID di masing-masing satker. Untuk itu pada sesi kedua diberikan pelatihan pengelolaan web E-PPID kepada operator E-PPID satker KPU se Indonesia. Hadir secara daring juga yaitu Kepala Biro Parhumas Setjen KPU selaku PPID KPU RI, Cahyo Ariawan, beserta jajaran Setjen KPU, serta operator/admin PPID KPU Provinsi dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.