
Rapat Koordinasi KPU Gianyar dengan Instansi Terkait menjelang Persiapan Pilkada Serentak
Gianyar, Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gianyar yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Koordinasi mengundang sejumlah instansi terkait yaitu Polres Gianyar, Dandim 1616, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Kesbangpolinmas Gianyar, Kepala Satpol PP Gianyar, Kabag Tata Pemerintahan, Kepala Bapeda Gianyar, Kabag Keuangan Pemda Gianyar, serta para camat se-Kabupaten Gianyar. Rapat yang dihadiri sekitar 30 orang tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (15/3/16) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar, JL. Jata, Gianyar. Pelaksanaan Pilkada Serentak merupakan suatu sistem yang dianggap paling demokratis, karena rakyat secara langsung memilih kepala daerahnya,sehingga rakyat juga dapat secara langsung mengawasi pola kepemimpinan kepala daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gianyar A.A Gde Putra menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan sejumlah peraturan dalam pilkada serentak, menyamakan persepsi antara KPU dan lembaga/instansi serta untuk dapat meningkatkan kesiapan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam menyukseskan Pilkada Gianyar. Koordinasi yang sinergi sangat diperlukan antara KPU Gianyar dengan instansi terkait. Dari segi pengamanan pelaksanaan tahapan pilkada tentunya melibatkan Polres Gianyar bersama Dandim 1616 Gianyar. Terkait jumlah penduduk , koordinasi dengan Disdukcapil diperlukan dalam menetapkan jumlah TPS maupun jumlah dukungan perseorangan dalam masa pencalonan nanti. Demikian juga masalah pengalokasian anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan logistik Pilkada yang tentunya akan melibatkan Pemda Gianyar dalam hal ini Bapeda, Bagian Keuangan Pemda, serta Kesbangpolinmas. Sesuai dengan PKPU No 11 Tahun 2015, rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK , sehingga artinya, tidak ada lagi rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat desa atau Kelurahan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Hal tersebut perlu mendapat perhatian terutama penyediaan tempat untuk menampung kotak suara dari desa serta tempat untuk melaksanakan rekapitulasi beserta sarana prasarana penunjangnya. Untuk itulah pada kesempatan rapat tersebut diminta koordinasi dan kerjasama dengan para camat untuk menyampaikan kendala apa saja yang ada di kecamatan sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya. Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada Gianyar nanti bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali, sehingga pada saat itu penyelenggara pemilu di Kabupaten Gianyar akan melaksanakan 2 (dua) Pilkada sekaligus. Untuk itu koordinasi tidak hanya dilakukan dengan unsur pemerintah kabupaten Gianyar saja, melainkan juga dengan unsur pemerintah Provinsi Bali melalui KPU Provinsi Bali. (Kri)