
KPU Bali Gelar Rakor Tindak Lanjut Pilkada Berintegritas
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara. Salah satunya adalah melalui pengendalian terhadap gratifikasi.
Pada hari selasa, 24 november 2015 KPU provinsi Bali bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti MOU antara KPK dengan KPU kab/kota se-Bali tentang pilkada berintegritas dalam pilkada serentak tahun 2015 dan pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pilkada.
Bertempat di ruang rapat KPU provinsi Bali, jalan Kapten Cok Agung Tresna no.8 Denpasar, rapat koordinasi digelar dengan menghadirkan narasumber langsung dari KPK RI yaitu bapak Ikhsan Ifarudin yang didampingi oleh ketua Bawaslu provinsi Bali Ketut Rudia. Acara dibuka oleh ketua KPU provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan menghadirkan komisioner KPU provinsi Bali Dr. Ni Wayan Widiarthini sebagai moderator.
Acara yg dimulai tepat pukul 10 pagi tersebut dihadiri pula oleh seluruh komisioner, sekretaris KPU dan pejabat struktural di lingkungan KPU provinsi Bali dan KPU kab/kota se-Bali.
Dari penjelasan yang diberikan oleh narasumber diharapkan para penyelenggara negara dapat lebih memahami dan berhati- hati terhadap segala bentuk pemberian baik berupa uang, fasilitas, barang, discount, dan sebagainya terutama apabila pemberian tersebut diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan si penerima atau pemberian tersebut berlawanan dengan kewajiban dan tugas dari si penerima.(Rei).