
Mengambil tempat di ruang rapat KPU Gianyar jln.Jata Gianyar, hari ini Selasa,14 April 2015 KPU Gianyar mengadakan rapat koordinasi persiapan penataan, pendataan dan penilaian arsip tahun 2015. Rapat yang dihadiri oleh komisioner, sekretaris, para kasubag dan staf KPUGianyar ini lebih menekankan pada implementasi mengenai tata kelola pengarsipan dengan berpedoman pada PKPU no.18 tahun 2013 dan juga sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya antara KPU Gianyar dengan Badan Arsip Daerah Kabupaten Gianyar yang telah diselenggarakan beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan PKPU no.18 tahun 2013, arsip dikategorikan menjadi 2 yaitu arsip substantif dan arsip fasilitatif. Khusus untuk arsip-arsip mengenai kepemiluan yang termasuk dalam arsip substantif, KPU Gianyar tengah melakukan proses penataan ulang terhadap semua arsip-arsip pemilu yang telah diselenggarakan di Kabupaten Gianyar sejak pemilu pertama pada tahun 2004 hingga pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru saja diselenggarakan pada bulan Juli 2014 yang lalu. Keseluruhan arsip-arsip tersebut nantinya akan dipilah-pilah lagi sesuai dengan jangka waktu simpan (retensi) arsip berdasarkan pada PKPU no.18 tahun 2013. Hal yang sama juga dilakukan untuk arsip-arsip yang dikategorikan sebagai arsip fasilitatif yang sebagian besar merupakan dokumen penunjang dalam semua kegiatan di KPU Gianyar. Diharapkan dalam beberapa pekan ke depan proses pengelolaan arsip-arsip pemilu ini akan segera selesai sehingga KPU Gianyar bisa lebih siap dan lebih tertib lagi dalam administrasi demi mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan pemilu berikutnya. (Rik)