Berita Terkini

KPU Gianyar bersama-sama KPU Provinsi Bali Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Ubud

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar kembali menggelar sosialisasi pendidikan pemilih  bersama-sama dengan KPU Provinsi Bali dengan target peserta pemilih pemula yaitu para siswa SMU, Rabu 19/8/15.  Sosialisasi kali ini bukan pertama kali diadakan, karena sosialisasi pendidikan pemilih merupakan program kegiatan dari divisi sosialisasi yang rutin dilaksanakan, dan salah satunya yaitu bersama-sama dengan KPU Provinsi Bali. Sosialisasi diadakan di dua tempat dan waktu yang berrbeda yaitu pagi pukul 09.00 WITA di SMA N 1 Ubud, di Kecamatan Ubud sedangkan sesi kedua dilaksanakan pukul 11.00 WITA di SMAN Mas, Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. Sosialisasi di SMA N 1 Ubud hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si, yang juga merupakan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Pengembangan Sumber Daya Manusia didampingi oleh narasumber dari KPU Gianyar yaitu AA Istri Agung Darmawati, S.Sos selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih.  dan Pengembangan SDM.   Sosialisasi di SMA N 1 Ubud ini dihadiri oleh siswa siswi kelas XII. Materi sosialisasi menekankan pada pentingnya kesadaran pemilih pemula dalam menggunakan haknya dalam pemilu serta tau bagaimana menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih yang cerdas yakni memilih dengan pertimbangan yang didasarkan pada rekam jejak kandidat, integritas, dan program yang ditawarkan bukan lagi pada pertimbangan besarnya “serangan fajar” yang diberikan, serta perlunya informasi mengenai calon kadidat, proses pencalonan kadidat, proses penghitungan suara sampai calon terpilih. Siswa pun secara antusias mendengarkan dan aktif dalam sesi tanya jawab yang dikemas menarik dengan memberikan hadiah bagi siswa yang memberikan pertanyaan kepada narasumber. Usai mengadakan sosialisasi di SMU N 1 Ubud, sosialisasi dilanjutkan ke SMU N 1 Mas, Ubud. Kali ini dari KPU Gianyar menghadirkan narasumber Ngakan Oka Sudaryana, SH yaitu komisioner KPU  Gianyar divisi logistik. 

Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik Pusat

Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik Tingkat Pusat yang dinyatakan SAH berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang menjadi salah satu dokumen yang dipedomani dalam pelaksanaan proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015. Dilansir laman resmi KPU http://www.kpu.go.id, untuk kepengurusan Partai GOLKAR dan PPP belum dicantumkan dikarenakan masih menunggu ketentuan yang akan diberlakukan terhadap Partai Politik tingkat pusat yang masih bersengketa, yang diatur dalam Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. Berdasarkan Surat Pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, Inilah Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM: 1. Nasdem yakni Ketum Surya Paloh, Sekjend Patrice Rio Capella dan Bendahara Frankie Turtan 2. PKB yakni Ketum H A Muhaimin Iskandar, Sekjend H Abdul Kadir Karding dan Bendahara Eko Putro Sandjoyo    3. PKS yakni Presiden M Anies Matta, Sekjend M Taufik Ridlo dan Bendahara Mahfudz Abdurrahman 4. PDIP yakni Ketum Megawati Soekarnoputri, Sekjend Hasto Kristiyanto dan Bendahara Olly Dondokambey 5. Gerindra yakni Ketum Prabowo Subianto, Sekjend Ahmad Muzani dan Bendahara Thomas A Muliatna Djiwandono 6. Demokrat yakni Ketum Soesilo Bambang Yudhoyono, Sekjend Hinca Panjaitan dan Bendahara Indrawati Sukadis 7. PAN yakni Ketum Zulkifli Hasan, Sekjend Eddy Soeparno dan Bendahara Nasrullah 8. Hanura yakni Ketum Wiranto, Sekjend Berliana Kartakusumah dan Bendahara Zulnahar Usman 9. PBB yakni Ketum Yusril Ihza Mahendra, Sekjend Jurhum Lantong dan Bendahara Aris Muhammad 10. PKP Indonesia yakni Ketum Sutiyoso, Sekjend Didi Supriyanto dan Bendahara Le Kiang Ging. Untuk mendownload dapat diunduh di Bank Data Kategori Daftar Susunan Pengurus 10 (sepuluh)  Partai Politik

Rapat Koordinasi Penyusunan Tata Naskah Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar

Tata naskah dinas sebagai kebutuhan yang sangat penting bagi setiap organisasi, baik pemerintah maupun swasta. Penulisan surat pada organisasi merupakan bagian dari tata naskah dinas di lingkungan organisasi swasta merupakan kegiatan korespondensi, banyak ditemukan kejanggalan antara lain dari segi bentuk format surat tidak mengacu pada standar yang ada dan kemungkinan tidak adanya keseragaman dalam pembuatannya.   Untuk penyamaan pemahaman dan saling bertukar informasi mengenai tata naskah dinas, Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Gianyar mengadakan rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Gianyar mengenai penyusunan tata naskah pada hari Kamis ,18/6/15 bertempat di kantor KPU Kabupaten Gianyar Jl. Jata Gianyar. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Gianyar Pande Putu Sunarta, SH.,MM dan dihadiri oleh Komisioner KPU Gianyar, Kasubag dan Staf KPU gianyar tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WITA. Sementara itu dari Setda Gianyar dihadiri oleh Kasubag Peraturan dan Perundangan Setda Gianyar, I Made Guna Ambara. Beberapa kendala dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) berkaca dari pelaksanaan Pilkada yang lalu, terutama menyangkut SK PPK, PPS masih terjadi revisi beberapa kali selama proses pembuatannya. Menurut Nyoman Antara, SH.MM sekaligus Kasubag Hukum KPU Gianyar beberapa permasalahannya antara lain kurang tepatnya penggunaan huruf dan tanda baca yang menyalahi kaidah penulisan surat, pemakaian kalimat yang tidak sistematis, bentuk rincian yang tidak sesuai dengan informasinya, dll. Untuk itulah dirasa perlu diadakan rapat koordinasi ini dengan Setda Gianyar sehingga didapat satu pemahaman sehingga hal tersebut tidak terulang lagi terutama saat Pilkada serentak di Gianyar nanti. Tata naskah dDinas KPU sendiri telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum beserta perubahannya yaitu PKPU NO 43 Tahun 2009. Sementara itu menurut I Made Guna Ambara pemerintah daerah mengacu pada  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri No 1 Tahun 2014. Rapat yang berlangsung hingga siang ini diisi dengan tanya jawab seputar format penyusunan SK dan beberapa permasalahan umum yang ditemukan dalam penyusunan suatu SK.  Selain diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam peyusunan SK, pemanfaatan teknologi informasi seperti internet wajib dilakukan agar bisa up to date mengetahui  peraturan-peraturan baru. Jika semua itu telah dilakukan, dengan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tata naskah dinas, maka ke depannya permasalahan dalam penyusunan SK maupun kesalahan-kesalahan yang penulisan format dapat dihindari. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra dengan himbauan agar ke depannya setiap staf memahami dengan baik konsep penyusunan tata naskah dinas baik berupa surat  biasa maupun SK demi kelancaran kegiatan instansi baik untuk kegiatan kepemiluan maupun kegiatan rutin sekretariat. (kri)

Tingkatkan partisipasi pemilih, KPU Bali dan KPU Gianyar Kolaborasi dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar berkolaborasi dengan KPU Provinsi Bali dengan menyelenggarakan sosialisasi pendidikan pemilih di SMA N 1 Gianyar, Rabu (3/6/2015).“Agar pemilih dapat memahami  tentang  Penting dilaksanakannya  Pemilu sebagai  sarana kedaulatan Rakyat dengan harapan peserta bisa mengetahui tentang .”, kata Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si, saat menjadi narasumber dalam  sosialisasi tersebut. Widhiasthini yang juga merupakan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Pengembangan Sumber Daya Manusia menambahkan melalui pendidikan pemilih diupayakan dapat  meningkatnya  kualitas Pemilihan Umum, serta meningkatnya partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula dalam Pemilu yang luber jurdil. Peserta sosialisasi yang terdiri dari siswa kelas X, XI, XII menyimak dengan seksama, diselingi dengan tanya jawab. Dari KPU Kabupaten Gianyar menghadirkan narasumber AA Istri Agung Darmawati, S.Sos selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, sekaligus sebagai moderator pada kegiatan ini. Dalam sesi tanya jawab peserta yang hadir menanyakan seputaran syarat pemilih antara lain tentang boleh tidaknya warga Negara yang sudah berumur 17 tahun namun belum memiliki KTP untuk memilih, permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu, serta bagaimana menentukan calon yang akan dipilih dalam pemilu. Dari sejumlah pertanyaan tersebut menunjukkan kepedulian dan kesadaran generasi muda akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam pemilu. Dalam menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut narasumber menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih yaitu dengan pemanfaatan media sosialisasi serta pendayagunaan IT untuk mengatasi masalah DPT. Pendyagunaan IT untuk meminimalisir permasalahan  tersebut antara lain dengan membuat sistem pengelolaan daftar pemilih berbasis komputer. Sementara itu  anggota KPU Gianyar Agung Darmawati saat menutup acara sosialisasi mengingatkan kembali para siswa agar setelah mendengarkan sosialisasi ini para siswa dapat lebih memahami proses  pemilu mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyeselaian  dalam suatu  pemilihan umum dan tidak lupa untuk menularkan ilmunya kepada teman, saudara dan lingkungan sekitarnya. KPU Kabupaten Gianyar sendiri selama ini telah melakukan sosialisasi pendidikan pemilih secara berkesinambungan rata-rata 2 (dua) kali setiap bulan, menyesuaikan dengan jadwal kegiatan di KPU gianyar sendiri dan juga jadwal kegiatan siswa di masing-masing sekolah. Sampai saat ini kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih telah menyasar 6 sekolah, yaitu: 1.    SMA Dwi Jendra Gianyar , Jumat,17 April 2015 dengan narasumber anggota KPU Gianyar Ngakan Nyoman Oka Sudaryana,SH. 2.    SMK Negeri I Gianyar, Rabu, 22 April 2015, dengan narasumber anggota KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna. 3.    SMK PGRI I Gianyar, Kamis, 7 Mei 2015, dengan narasumber anggota KPU Gianyar A.A Istri Darmawati,S.Sos. 4.    SMA Negeri I Blahbatuh, Kamis, 21 Mei 2015, dengan narasumber anggota KPU Gianyar A.A Istri Darmawati,S.Sos. 5.    SMA Negeri I Gianyar, Rabu, 03 Juni 2015, dengan narasumber anggota KPU Gianyar A.A Istri Darmawati,S.Sos. 6.    SMA PGRI Blahbatuh, Kamis, 04 Juni 2015, dengan narasumber anggota KPU Gianyar Ngakan Nyoman Oka Sudaryana,SH.

KPU Halmahera Utara melakukan kunjungan kerja ke KPU Gianyar

Pada hari kamis tanggal 30 April 2015, KPU Gianyar mendapat kunjungan dari KPU Halmahera Utara. Mereka yang hadir berjumlah 5 orang, terdiri dari 4 anggota KPU, dan satu kasubag Teknis. Rombongan Kpu Halmahera Utara disambut langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Gianyar, Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Gianyar pada pukul 11.00 WITA. Adapun maksud dan tujuan kunjungan KPU Halmahera Utara adalah studi banding terkait dengan agenda mereka yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015. Untuk diketahui, dari sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara, enam diantaranya yakni Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan dan Kota Ternate akan menggelar pilkada pada tahun 2015 mendatang, sedangkan empat kabupaten lainnya seperti Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai dijadwalkan pelaksanaan pilkada berlangsung secara serentak pada tahun 2018. Kunjungan kerja KPU Halmahera Utara tersebut juga bertujuan untuk studi banding, mengingat KPU Gianyar telah beberapa kali menyelenggarakan Pilkada yang berlangsung sukses terbukti dengan diraihnya beberapa penghargaan sebagai penyelenggara Pemilu, baik dalam pemutakhiran data pemilih maupun tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu yang terbilang sukses.  Kunjungan yang berlangsung sekitar 3 jam dan berakhir  jam 14.00 WIB  diisi dengan sesi perkenalan, serta presentasi pelaksanaan launching Pilkada Gianyar tahun 2012. setelah diantaranya setelah melalui perkenalan, penyampaian pelaksanaan Pemilukada, beberapa permasalahan terkait dan tanya jawab. (kri)       Kamis, 28 April 2011 - 13:30:50 WIB Kunjungan Kerja dan Study banding KPU Kota Tasikmalaya Diposting oleh : adminkpupkl Kategori: Tahun 2011 - Dibaca: 3587 kali Pada hari kamis tanggal 28 April 2011, KPU Kota Pekalongan mendapat kunjungan dari KPU Kota Tasikmalaya. Mereka yang hadir berjumlah 17 orang, terdiri dari 4 anggota KPU, Sekretariat dan jajaran  Pemerintah Kota Tasikmalaya. Adapun maksud dan tujuan kunjungan KPU kota Tasikmalaya adalah study banding terkait dengan agenda mereka yang akan melaksanakan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2011 ini. Dengan telah terlaksananya  Pemilukada Kota Pekalongan Tahun 2010, KPU Kota Tasikmalaya  merasa perlu melakukan studi banding berkaitan dengan tahapan dan proses pelaksanaan Pemilukada.  Rombongan datang sehari sebelumnya dan menginap di hotel, baru keesokan harinya tgl 28 April 2011, mereka berkunjung ke kantor KPU Kota Pekalongan di Jl Sriwijaya No. 17 Pekalongan  jam 09.00 WIB. Kunjungan berlangsung sekitar 3 jam dan berakhir  jam 12.00 WIB  setelah melalui perkenalan, penyampaian pelaksanaan Pemilukada, beberapa permasalahan terkait dan tanya jawab. - See more at: http://www.kpu-pekalongankota.go.id/berita-5-kunjungan-kerja-dan-study-banding-kpu-kota-tasikmalaya.html#sthash.YWxSdcmB.dpuf   Kamis, 28 April 2011 - 13:30:50 WIB Kunjungan Kerja dan Study banding KPU Kota Tasikmalaya Diposting oleh : adminkpupkl Kategori: Tahun 2011 - Dibaca: 3587 kali Pada hari kamis tanggal 28 April 2011, KPU Kota Pekalongan mendapat kunjungan dari KPU Kota Tasikmalaya. Mereka yang hadir berjumlah 17 orang, terdiri dari 4 anggota KPU, Sekretariat dan jajaran  Pemerintah Kota Tasikmalaya. Adapun maksud dan tujuan kunjungan KPU kota Tasikmalaya adalah study banding terkait dengan agenda mereka yang akan melaksanakan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2011 ini. Dengan telah terlaksananya  Pemilukada Kota Pekalongan Tahun 2010, KPU Kota Tasikmalaya  merasa perlu melakukan studi banding berkaitan dengan tahapan dan proses pelaksanaan Pemilukada.  Rombongan datang sehari sebelumnya dan menginap di hotel, baru keesokan harinya tgl 28 April 2011, mereka berkunjung ke kantor KPU Kota Pekalongan di Jl Sriwijaya No. 17 Pekalongan  jam 09.00 WIB. Kunjungan berlangsung sekitar 3 jam dan berakhir  jam 12.00 WIB  setelah melalui perkenalan, penyampaian pelaksanaan Pemilukada, beberapa permasalahan terkait dan tanya jawab. - See more at: http://www.kpu-pekalongankota.go.id/berita-5-kunjungan-kerja-dan-study-banding-kpu-kota-tasikmalaya.html#sthash.YWxSdcmB.dpuf

KPU Gianyar Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan untuk Evaluasi Kegiatan Tata Kelola Arsip

Kpu Gianyar kembali melaksanakan Rapat Koordinasi intern dalam rangka Tata Kelola Arsip pemilu, Senin, 27/4/15 di kantor KPU Gianyar. Rapat ini dilaksanakan guna membahas kendala-kendala selama pelaksanaan kegiatan tata kelola arsip yang telah dilaksanakan oleh KPU Gianyar mulai 20 April 2015 yang lalu. Dalam rapat tersebut setiap sub bagian mengevaluasi kegiatan tata kelola arsip di bagiannya masing-masing. Sejauh ini data pemilu dari tahun 2004 hingga pemilu tahun 2014 yang telah dikumpulkan akan dipilah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU NO 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Ketua KPU Gianyar dalam rapat tersebut menekankan bahwa Pengelolaan , pemeliharaan, dan perawatan arsip Pemilu di Kabupaten/Kota adalah salah satu kewajiban dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Untuk kedepannya, setelah semua arsip pemilu diklasifikasikan sesuai dengan klasifikasi di dalam PKPU NO 18  Tahun 2013, KPU Gianyar akan berkoordinasi dengan lembaga kearsipan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kerasipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 82, bahwa arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah (instansi vertikal) dapat menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain. (kri)