Berita Terkini

KPU Gianyar Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan untuk Evaluasi Kegiatan Tata Kelola Arsip

Kpu Gianyar kembali melaksanakan Rapat Koordinasi intern dalam rangka Tata Kelola Arsip pemilu, Senin, 27/4/15 di kantor KPU Gianyar. Rapat ini dilaksanakan guna membahas kendala-kendala selama pelaksanaan kegiatan tata kelola arsip yang telah dilaksanakan oleh KPU Gianyar mulai 20 April 2015 yang lalu.

Dalam rapat tersebut setiap sub bagian mengevaluasi kegiatan tata kelola arsip di bagiannya masing-masing. Sejauh ini data pemilu dari tahun 2004 hingga pemilu tahun 2014 yang telah dikumpulkan akan dipilah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU NO 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Ketua KPU Gianyar dalam rapat tersebut menekankan bahwa Pengelolaan , pemeliharaan, dan perawatan arsip Pemilu di Kabupaten/Kota adalah salah satu kewajiban dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Untuk kedepannya, setelah semua arsip pemilu diklasifikasikan sesuai dengan klasifikasi di dalam PKPU NO 18  Tahun 2013, KPU Gianyar akan berkoordinasi dengan lembaga kearsipan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kerasipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 82, bahwa arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah (instansi vertikal) dapat menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain. (kri)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 953 kali