Berita Terkini

KPU RI Terbitkan PKPU Guna melakukan Penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kelima PKPU tersebut ditetapkan guna melakukan penyesuaian terhadap perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta pertimbangan hasil evaluasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat. PKPU Tahun 2016 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut: PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017; PKPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat; PKPU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentikasi. PKPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2016 pada website JDIH KPU. (sumber www.kpu.go.id)

Rapat Pleno KPU Gianyar: Pembahasan Hasil Penyampaian Kuisioner Evaluasi Pemilu

Senin, 5 September 2016, bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar digelar rapat pleno tentang penetapan hasil penyampaian kuisioner evaluasi pemilu di Kabupate Gianyar yang dilakukan di 7 (tujuh) kecamatan. Kegiatan ini merupakan program divisi Teknis yang dilakukan dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2016.  Dari hasil penyampaian kuisioner tersebut, telah diinventarisasi sejumlah kendala ataupun hambatan yang ditemui penyelenggara di Kecamatan hingga di TPS pada saat pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Daftar Inventaris masalah tersebut telah diarsipkan untuk menjadi pedoman dan acuan dalam konsultasi dengan KPU Provinsi Bali maupun sebagai acuan dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan program kerja pada Pilkada Gianyar Tahun 2018, sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi lebih awal dan dicarikan solusinya.

Rapat Pleno KPU Gianyar: penyampaian hasil sosialisasi perekrutan PPK, PPS, KPPS ke 7 Kecamatan

Selasa, 30 Agustus 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar menyelenggarakan rapat pleno membahas hasil pelaksanaan sosialisasi peraturan terkait perekrutan PPK, PPS, KPPS untuk Pilkada Gianyar tahun 2018. Dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Puta, SH.MH dan dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag dan staf KPU Gianyar. Rapat diawali dengan penyampaian hasil kegiatan sosialisasi oleh divisi sosialisasi yang diwakili oleh kasubag Teknis. Sosialisasi perekrutan PPK, PPS, KPPS dilaksanakan dua gelombangh. Pada gelombang pertama dilakukan sosialisasi ke 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Ubud, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegalalang, dan Kecamatan Tampaksiring pada bulan April tahun 2016. Sedangkan sosialisasi ke 3 (tiga) kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Sukawati dilaksanakan pada bulan Agustus 2016. Dalam laporannya sub bagian Teknis menyampaikan bahwa ketentuan dalam perekrutan PPK, PPS, KPPS mengacu pada Peraturan KPU No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum serta surat edaran KPU  No. 183/KPU/IV/2015 Tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali, dan Surat Edaran Nomor 324/KPU/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 perihal Rekruitmen Anggota PPK, PPS dan KPPS. Pada umumnya Camat dan jajarannya telah memahami aturan tersebut, namun terdapat sejumlah kendala yang diprediksi terjadi berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya yaitu terbatasnya SDM yang memenuhi syarat untuk menjadai calon anggota PPK, PPS, KPPS. Untuk itu, diharapkan camat dbeserta jajarannya senantiasa berkoordinasi sejak dini untuk mencari orang-orang yang memenuhi syarat. 

KPU Gianyar Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Disdukcapil Gianyar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, Senin, 29/8/16. Rapat koordinasi ini digelar menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan serta Surat KPU RI Nomor 313/KPU/VI/2016 tentang batas waktu penginputan data. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Gianyar, sekretaris dan Kasubag, operator Sidalih serta seluruh jajaran sekretariat KPU Gianyar. Dari Disdukcapil diwakili oleh Ir. Ni Ketut Wirati, M.Si., selaku Kabid Infoduk Disdukcapil Gianyar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gde Putra, SH.MH sekaligus menyampaikan beberapa permasalahan sehubungan dengan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang memasuki semester II. Tujuan dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu : 1. Memelihara dan mengelola daftar pemilih Pemilu/Pemilihan sebelumnya, 2. Memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, dan 3. Menganalisa dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih. Adapun beberapa kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut antara lain DPTb2 tidak berhasil dihimpun secara utuh, tidak tercatatnya pemilih dengan kartu identitas lainnya di form DPTb2, identitas pemilih yang kurang valid dan lengkap, serta proses permohonan data dan daftar pemilih pada Disdukcapil yang terbentur dengan ketentuan Permendagri sehingga waktu prosesnya lama. Sehubungan dengan kendala tersebut, Ni Ketut Wirati selaku Kabid Infoduk Disdukcapil Gianyar memberikan penjelasan bahwa Disdukcapil menyadari adanya kendala tersebut, namun Disdukcapil tetap berkomitmen mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Salah satu bentuk program yang telah dijalankan Disdukcapil yaitu mengintensifkan perekaman pemilih melalui e-KTP sehingga dengan perekaman e-KTP otomatis melakukan pencoklitan data dan mendeteksi data pemilih ganda, karena dengan teknologi irish scan (scan retina mata) dalam pembuatan e-KTP dijamin setiap satu orang penduduk hanya dapat membuat 1 kali e-KTP. Sedangkan untuk NIK yang bermasalah, Disdukcapil tidak dapat serta merta menghapus NIK tersebut, karena data yang dimiliki Disdukcapil adalah data pasif yaitu data yang tidak bisa diubah tanpa ada laporan atau permohonan dari masyarakat itu sendiri karena dilindungi oleh undang-undang. Selain e-KTP, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Disdukcapil dan instansi terkait di desa maupun kecamatan senantiasa mensosialisasikan tertib administrasi kependudukan. Segala jenis administrasi kependudukan kini dapat diurus dengan proses mudah dan gratis atau tidak dipungut biaya. Agar data kependudukan menjadi akurat, masyarakat juga harus aktif mengurus administrasi kependudukannya, tidak menunggu hingga sudah terlibat masalah atau kendala saja baru mengurus dokumen kependudukannya. Lebih lanjut sebelum menutup rapat koordinasi, Ketua KPU Agung Putra menyampaikan untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, nantinya yang diperlukan adalah data mutasi penduduk (keluar/masuk), kejadian lain (misalnya meninggal). Terakhir disampaikan juga bahwa  kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga dengan telah dilaksanakannya rapat koordinasi dengan Disdukcapil, segala permasalahan yang menjadi kendala teridentifikasi, sehingga mempermudah kegiatan pemutakhiran data pemilih selanjutnya. (Kr)

Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS ke Kecamatan Sukawati

Kamis, 25/8/16, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi ke kecamatan Sukawati tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyambut Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali 2018 mendatang. Dalam sosialisai yang dipimpin oleh komisioner KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna, didampingi oleh Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta,SH.MH., dan Kasubag Teknis serta staf disampaikan beberapa hal sehubungan dengan persyaratan anggota PPK/PPS sesuai  ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun persyaratan petugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota antara lain: 1.    Warga Negara Indonesia 2.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada akhir masa pendaftaran 3.    Setia kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan 6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS 7.    Mampu secara jasmani dan rohani 8.    Dapat membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia 9.    Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat untuk PPK dan PPS 10.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 11.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP 12.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS ke Kecamatan Blahbatuh

        Rabu, 24/8/16, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi ke kecamatan Blahbatuh tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyambut Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali 2018 mendatang. Dalam sosialisai yang dipimpin oleh komisioner KPU Gianyar AA Istri Agung Darmawati, S.Sos disampaikan beberapa hal sehubungan dengan persyaratan anggota PPK/PPS sesuai  ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun persyaratan petugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota antara lain: 1.    Warga Negara Indonesia 2.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada akhir masa pendaftaran 3.    Setia kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan 6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS 7.    Mampu secara jasmani dan rohani 8.    Dapat membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia 9.    Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat untuk PPK dan PPS 10.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 11.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP 12.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS