Berita Terkini

Rapat Pleno KPU Gianyar Membahas Pertanggungjawaban Keungan dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

Pada hari Senin, 7 Nopember 2016, KPU Gianyar melaksanakan rapat pleno  membahas pertanggungjawaban keuangan dan langkah-langkah akhir tahun serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan sekretariat KPU Gianyar, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar.  Sistem Pengendalian Intern (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, sehingga dalam pengembangan dan penerapannya perlu dilakukan secara komprehensif dan harus memperhatikan aspek biaya manfaat (cost and benefit), rasa keadilan dan kepatutan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), menyebutkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melekat sepanjang kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk melakukan pembenahan dan perbaikan SPI di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/ kota, telah diterbitkan pula Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012. Penyelenggaraan SPI pada setiap satuan unit kerja, selanjutnya dilaksanakan oleh Satgas SPIP masing-masing satuan kerja (satker).  Adapun pelaksanaan SPIP mengacu pada beberapa unsur,  meliputi : lingkungan pengendalian, Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat. Penilaian Resiko, pengendalian intern harus memberikan penilaian atas resiko yang dihadapi unit organisasi. Kegiatan pengendalian, kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arah pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi. Informasi dan komunikasi, informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Pemantauan, pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindak lanjuti. Untuk memastikan sistem pengendalian intern di lingkungan KPU Gianyar berjalan sesuai dengan ketentuan, maka satgas SPIP KPU Gianyar yang telah dibentuk akan melakukan langkah-langkah pemantauan dengan pengisian kuisioner bagi para staf sehingga dapat diketahui apakah pengendalian interen sudah berjalan dengan baik dan dapat mendeteksi jika ada penyimpangan-penyimpangan yang berpotensi menghambat tujuan instansi.

Rapat Pleno KPU Gianyar 31 Oktober 2016 Membahas Kegiatan Sosialisasi Pra Pemilih

Dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Gianyar terus berupaya untuk mengajak masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. Untuk meningkatkan angka partisipasi tersebut tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban KPU untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tetapi harus didukung oleh semua pihak . Penetapan jadwal dan rencana kegiatan sosialisasi pemilu dan pemilihan segmen pra pemilih dengan menyasar siswa sekolah SMP di Kabupaten Gianyar disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Gianyar hari Senin, 31 Oktober 2016, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar.

Sosialisasi Advokasi Bantuan Hukum Antisipasi Sengketa pemilu dan Pemilukada di KPU Gianyar

Dalam rangka menyiapkan diri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Gelombang III tahun 2018 dan Pemilu Serentak tahun 2019, pada Sabtu, 29 Oktober 2016 KPU Kabupaten Gianyar menggelar rapat Koordinasi dan Sosialisasi Advokasi hukum untuk antisipasi Sengketa Pemilu dan Pemilukada, bagi KPU Gianyar dan jajarannya, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar, Jl. Jata, Gianyar. Bertindak selaku narasumber, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarka Raka Sandi, ST.,SH. menyampaikan tantangan kedepan bagi penyelenggara Pemilu semakin berat, terlebih bagi Kabupaten Klungkung dan Gianyar yang menyelenggarakan Pilkada Bupati dan Pilgub secara bersamaan di tahun 2018 nanti. Untuk itu, Dewa Raka Sandi menekankan agar semua penyelenggara pemilu baik Komisioner KPU maupun Sekretariat KPU untuk menggalang soliditas, menjaga kemandirian, profesionalisme dan integritas Penyelenggara, serta  agar selalu mengikuti perkembangan pembahasan regulasi  pemilu melalui media yang ada. Pada kesempatan tersebut, dijabarkan sejumlah strategi dalam pembelaan sengketa hasil pilkada. Di antaranya sistem koordinasi dan pengawasan yang dilakukan KPU RI terhadap KPU provinsi dan kabupaten/kota. Sejumlah langkah awal antisipasi dalam menghadapi jika terjadi sengketa hasil Pemilu maupun Pilkada antara lain KPU RI telah membentuk SOP terkait prosedur advokasi tentang substansi gugatan maupun pembuktian, dengan tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Untuk mendukung strategi pembelaan tersebut, dikatakan bahwa KPU yang bersangkutan harus menyiapkan kronologi perkara, disamping membuat jawaban gugatan versi KPU sendiri terkait perkara yang dipermasalahkan, serta yang tak kalah pentingnya yaitu KPU harus memiliki sistem dokumentasi dan pengarsipan dalam setiap pelaksanaan pilkada agar dalam pembelaan nantinya  didukung oleh bukti yang kuat dan valid. 

Jelang Pilkada 2018, KPU Gianyar Rangkul Awak Media Dalam Acara Media Gathering

Meskipun perhelatan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gianyar baru akan digelar di tahun 2018 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar mengundang awak media baik cetak maupun elektronik dalam acara media gathering yang digelar pada Selasa, 25/10/2016 di Rumah Makan Dharmagiri, Jl. Bypass Dharmagiri, Gianyar.  Media Gathering merupakan salah satu kegiatan silaturahmi yang bertujuan untuk mempererat jalinan kerjasama antara KPU Gianyar dengan insan pers baik media cetak maupun elektronik khususnya radio. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Tirta Suguna, anggota KPU Gianyar Divisi Teknis saat membuka acara. “Bercermin dari penyelenggaraan pemilu dan pemilukada sebelumnya, media berperan penting dalam mensosialisasikan baik itu tahapan maupun peraturan-peraturan yang turut berperan pada peningkatan partisipasi masyarakat”, imbuhnya. Senada dengan Agus Tirta, anggota KPU Gianyar divisi Partisipasi Masyarakat,  AA Istri Darmawati, S.Sos juga menyampaikan bahwa peranan media dalam mengedukasi pemilih mengenai informasi pemilu, tahapan pemilu dan profil calon menunjang peningkatan partisipasi pemilih, terbukti partisipasi pemilih di Kabupaten Gianyar mencapai 81 % pada Pilpres 2014. Sejumlah pertanyaan diajukan oleh awak media yaitu Tribun Bali, Warta Bali, Fajar Bali, dan Bali Post, Radio Gelora dan Radio Mandala yang dapat dihimpun antara lain terkait langkah apa yang diambil KPU Gianyar dalam menyikapi ketentuan dalam perekrutan panitia adhoc (PPK, PPS, KPPS) yang tidak boleh menjabat 2 periode, honor panitia adhoc, serta jumlah syarat dukungan minimal jika ada calon perseorangan nantinya dalam Pilkada Gianyar 2018, serta  Menanggapi pertanyaan wartawan, komisioner Agus Tirta Suguna menyatakan bahwa syarat perekrutan panitia adhoc untuk Pilkada diatur dalam PKPU No.3 Tahun 2015 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 mengenai penjelasan Anggota PPK,PPS,KPPS belum pernah menjabat 2 kali serta  Surat Edaran KPU RI Nomor 324/KPU/VI/2016. Sedangkan mengenai syarat minimal dukungan jika ada pasangan calon dari perseorangan di Pilkada Gianyar 2018 nanti berdasarkan pada DPT pemilu terakhir yaitu Pilpres 2014 sejumlah 359.116 orang dikalikan 8.5% (jika jumlah DPT 250.000-500.000 maka dikalikan 8.5%) sehingga didapat angka 30.525 orang. Menjelang akhir acara, Gusti Ayu Santi dari Radio Gelora menyampaikan gagasannya yaitu KPU Gianyar dapat memanfaatkan program Radio Gelora yaitu Program Gianyar Sepekan untuk mensosialisasikan informasi pemilu dan pemilukada. Untuk mendukung kegiatan sosialisasi KPU Gianyar, awak media diharapkan dapat terus berkomitmen untuk menjadi media yang tidak hanya menyampaikan informasi, namun juga mengedukasi masyarakat sehingga sadar untuk   mempergunakan haknya sebagai pemilih. (kr)

KPU KABUPATEN GIANYAR GANDENG DISDUKCAPIL DAN PERBEKEL/LURAH DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2016.

Pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Kesbangpolinmas, Camat dan Lurah/Perbekel se Kabupaten Gianyar terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Rapat Koordinasi yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini hadir sebagai pembicara adalah Anggota KPU Provinsi Bali yang membidangi data pemilih Kadek Wirati, Ketua KPU Kabupaten Gianyar A. A. Gde Putra, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar I Putu Gede Bayangkara, dan bertindak sebagai moderator Anggota KPU kabupaten Gianyar  I Putu Agus Tirta Suguna dan Ni Luh Putu Reika Chrisyanti. Dalam pertemuan ini, Anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati menyampaikan terkait ketentuan dan syarat - syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. dijelaskan pula bahwa pemilih yang terdaftar  berdomisili didaerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP  Elektronik, dalam hal pemilih belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil. Ketua KPU Kabupaten Gianyar A. A. Gde Putra menjelaskan bahwa Pemutakhiran ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dengan tujuan agar pada saat Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018, terhadap daftar pemilih yang sudah dilakukanperbaikan tinggal melanjutkan perbaikan terhadap  perkembangan pemilih  yang terjadi sehingga di Pilkada yang akan datang DPT di Kabupaten Gianyar benar-benar akurat dan mutakhir.Disamping itu diharapkan kepada seluruh stake holder dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Hal ini sangat diharapkan agar kedepannya permasalahan DPT tidak lagi akan menjadi sumber sengketa. pada kesempatan itu juga disosialisasikan terkait proses perekrutan penyelenggara Pemilu PPK, PPS dan KPPS dengan berlakunya ketentuan yang baru bahwa Anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah pernah menjabat selama 2 (dua) periode berturut - turut tidak diperbolehkan lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu dalam jabatan yang sama. dalam hal perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Gianyar tidak dipungkiri oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Gianyar I PT. GD. Bayangkara memang belum berjalan secara maksimal karena terdapat hambatan - hambatan dan kendala teknis  yang terjadi,seperti keterbatasan persediaan blangko KTP serta kondisi geografis wilayah yang tidak mendukung pengoperasian peralatan IT yang digunakan dalam mendukung perekaman KTP. ditambahkan Disdukcapil dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik sudah berusaha maksimal dan berupaya dengan pelbagai cara agar target perekaman E-KTP di Kabupaten Gianyar dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditentukan. Acara rapat koordinasi di akhiri dengan sesi tanya jawab oleh Lurah/Perbekel terkait permasalahan - permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan pilkada di Kabupaten Gianyar.(Np)

Study banding pengelolaan dana hibah dan pengelolaan logistik pilkada Buleleng

Serangkaian kegiatan persiapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gianyar Tahun 2018 kembali dilaksanakan dengan melakukan study banding pengelolaan dana hibah dan pengelolaan logistik Pilkada Buleleng pada hari Selasa, 18 Oktober 2016 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buleleng diterima oleh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan pengelola dana hibah KPU Kabupaten Buleleng di Singaraja. Kegiatan diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Gianyar Divisi Perencanaan dan Logistik, Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Keuangan, Operator Silog, Pengelola BMN dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Masing-masing personil langsung berkoordinasi sesuai tugas dan fungsinya.