
Rapat Pleno KPU Gianyar Membahas Pertanggungjawaban Keungan dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
Pada hari Senin, 7 Nopember 2016, KPU Gianyar melaksanakan rapat pleno membahas pertanggungjawaban keuangan dan langkah-langkah akhir tahun serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan sekretariat KPU Gianyar, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar. Sistem Pengendalian Intern (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, sehingga dalam pengembangan dan penerapannya perlu dilakukan secara komprehensif dan harus memperhatikan aspek biaya manfaat (cost and benefit), rasa keadilan dan kepatutan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), menyebutkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melekat sepanjang kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk melakukan pembenahan dan perbaikan SPI di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/ kota, telah diterbitkan pula Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012. Penyelenggaraan SPI pada setiap satuan unit kerja, selanjutnya dilaksanakan oleh Satgas SPIP masing-masing satuan kerja (satker). Adapun pelaksanaan SPIP mengacu pada beberapa unsur, meliputi : lingkungan pengendalian, Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat. Penilaian Resiko, pengendalian intern harus memberikan penilaian atas resiko yang dihadapi unit organisasi. Kegiatan pengendalian, kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arah pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi. Informasi dan komunikasi, informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Pemantauan, pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindak lanjuti. Untuk memastikan sistem pengendalian intern di lingkungan KPU Gianyar berjalan sesuai dengan ketentuan, maka satgas SPIP KPU Gianyar yang telah dibentuk akan melakukan langkah-langkah pemantauan dengan pengisian kuisioner bagi para staf sehingga dapat diketahui apakah pengendalian interen sudah berjalan dengan baik dan dapat mendeteksi jika ada penyimpangan-penyimpangan yang berpotensi menghambat tujuan instansi.