
Jelang Pilkada 2018, KPU Gianyar Rangkul Awak Media Dalam Acara Media Gathering
Meskipun perhelatan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gianyar baru akan digelar di tahun 2018 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar mengundang awak media baik cetak maupun elektronik dalam acara media gathering yang digelar pada Selasa, 25/10/2016 di Rumah Makan Dharmagiri, Jl. Bypass Dharmagiri, Gianyar.
Media Gathering merupakan salah satu kegiatan silaturahmi yang bertujuan untuk mempererat jalinan kerjasama antara KPU Gianyar dengan insan pers baik media cetak maupun elektronik khususnya radio. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Tirta Suguna, anggota KPU Gianyar Divisi Teknis saat membuka acara. “Bercermin dari penyelenggaraan pemilu dan pemilukada sebelumnya, media berperan penting dalam mensosialisasikan baik itu tahapan maupun peraturan-peraturan yang turut berperan pada peningkatan partisipasi masyarakat”, imbuhnya.
Senada dengan Agus Tirta, anggota KPU Gianyar divisi Partisipasi Masyarakat, AA Istri Darmawati, S.Sos juga menyampaikan bahwa peranan media dalam mengedukasi pemilih mengenai informasi pemilu, tahapan pemilu dan profil calon menunjang peningkatan partisipasi pemilih, terbukti partisipasi pemilih di Kabupaten Gianyar mencapai 81 % pada Pilpres 2014.
Sejumlah pertanyaan diajukan oleh awak media yaitu Tribun Bali, Warta Bali, Fajar Bali, dan Bali Post, Radio Gelora dan Radio Mandala yang dapat dihimpun antara lain terkait langkah apa yang diambil KPU Gianyar dalam menyikapi ketentuan dalam perekrutan panitia adhoc (PPK, PPS, KPPS) yang tidak boleh menjabat 2 periode, honor panitia adhoc, serta jumlah syarat dukungan minimal jika ada calon perseorangan nantinya dalam Pilkada Gianyar 2018, serta Menanggapi pertanyaan wartawan, komisioner Agus Tirta Suguna menyatakan bahwa syarat perekrutan panitia adhoc untuk Pilkada diatur dalam PKPU No.3 Tahun 2015 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 mengenai penjelasan Anggota PPK,PPS,KPPS belum pernah menjabat 2 kali serta Surat Edaran KPU RI Nomor 324/KPU/VI/2016. Sedangkan mengenai syarat minimal dukungan jika ada pasangan calon dari perseorangan di Pilkada Gianyar 2018 nanti berdasarkan pada DPT pemilu terakhir yaitu Pilpres 2014 sejumlah 359.116 orang dikalikan 8.5% (jika jumlah DPT 250.000-500.000 maka dikalikan 8.5%) sehingga didapat angka 30.525 orang.
Menjelang akhir acara, Gusti Ayu Santi dari Radio Gelora menyampaikan gagasannya yaitu KPU Gianyar dapat memanfaatkan program Radio Gelora yaitu Program Gianyar Sepekan untuk mensosialisasikan informasi pemilu dan pemilukada. Untuk mendukung kegiatan sosialisasi KPU Gianyar, awak media diharapkan dapat terus berkomitmen untuk menjadi media yang tidak hanya menyampaikan informasi, namun juga mengedukasi masyarakat sehingga sadar untuk mempergunakan haknya sebagai pemilih. (kr)