
Aksesibilitas publik dalam semua tahapan pemilu dan pemilihan adalah salah satu indikator keberhasilan demokrasi. Untuk meningkatkan pemahaman bagi staf dan pelayanan informasi kepada publik akan akses tahapan pemilu dan pemilihan, KPU Gianyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Instrumen Pengelolaan Data dan Dokumentasi Pilkada bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, Jalan Jata Gianyar. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH., MH dan penyampaian materi oleh Anggota KPU Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna. Disampaikan oleh Agus Tirta Suguna saat memmaparkan materi bahwa, dengan semangat keterbukaan akses tahapan pemilu dan pemilihan KPU telah mengeluarkan sejumlah aplikasi sebagai instrumen dalam menyampaikan informasi kepada publik, seperti halnya; Sidalih (Sistem Data Pemilih), Silon (Sistem Pencalonan),SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan), SITUNG ( Sistem Penghitungan Suara), SIMPAW(Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu), dan yang terakhir SITAP (Sistem Informasi Tahapan). Aplikasi SITAP memuat empat informasi utama yaitu Informasi Umum, Informasi Pencalonan, Informasi Hasil Pemilihan, dan Informasi Sengketa. Menu informasi umum menyediakan gambaran wilayah, penyelenggara adhoc (PPK, PPS dan KPPS), Informasi pencalonan memuat data – data seputar pencalonan, Informasi Hasil Pemilihan menyajikan tentang hasil perhitungan suara, dan Informasi sengketa menghadirkan proses dan sengketa hasil pemilihan. Untuk itu, Agus Tirta Suguna menekankan tentang pentingnya kegiatan evaluasi bagi pengembangan aplikasi SITAP untuk penyampaian media informasi ke publik ke depan sehingga mulai sekarang perlu dipersiapkan personil yang akan ditunjuk sebagai operator untuk mempersiapkan pilkada Gianyar dan Pilgub Bali tahun 2018 nanti. (Krs)