
Pemaparan Materi Pencalonan dari Divisi Teknis KPU Gianyar Guna Tingkatkan Pemahaman Penyelenggara Pemilu
Salah satu terobosan yang dilakukan Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Gianyar dalam rangka menyongsong perhelatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gianyar pada tahun 2018 nanti adalah pemantapan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis inter satker yang dilakukan setiap minggunya selama bulan Pebruari 2017. Bertindak sebagai narasumber dalam Bimtek nantinya adalah para Komisioner KPU Kabupaten Gianyar dengan mengambil materi mulai dari materi mengenai Pencalonan, Sosialisasi, Kampanye, Logistik, Pemungutan dan Penghitungan suara hingga Penyelesaian sengketa Pemilu. Dengan diselenggarakannya Bimtek bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 diharapkan seluruh staf memiliki bekal pengetahuan mengenai seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 mendatang, sehingga penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH saat membuka acara sekaligus menandai dimulainya kegiatan bimtek tersebut. Untuk diketahui, di Kabupaten Gianyar akan melaksanakan 2 (dua) Pilkada sekaligus, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Bali, sehingga perlu dengan kegiatan bimtek ini dapat menyamakan persepsi bagi seluruh jajaran KPU Gianyar dalam memberikan sosialisasi pada tahapan pilkada nanti. Untuk bimtek pada hari ini, Senin 6 Februari 2017 dilaksanakan oleh Divisi Teknis dibawakan oleh anggota KPU Gianyar divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar. Materi yang diberikan yaitu estimasi tahapan pilkada secara garis besar serta kegiatan-kegiatan tahapan sesuai dengan tupoksi divisi teknis, yaitu pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. Untuk hari pertama, pemaparan materi dikonsentrasikan pada tahapan pencalonan, syarat pencalonan, syarat calon serta proses verifikasi calon., antara lain: *syarat paslon dari parpol/gabungan parpol : 1. Syarat dukungan - 20 % dari jumlah kursi DPRD Gianyar yaitu 40 kursi, sehingga untuk di Kabupaten Gianyar diperlukan dukungan minimal sebanyak 8 kursi. -25% dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir. Di KPU Gianyar, suara sah parpol pada pemilu 2014 yaitu: 291.189. 2. paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan Bupati ataupun walikota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota. *syarat minimal dukungan calon perseorangan : Pasal 10 PKPU NO 5 TH 2016 ayat 1 huruf (b) berbunyi : Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)yaitu dpt pilpres 2014. Di Kabupaten Gianyar, jumlah DPT terakhir saat pilpres 2014 yaitu 359.116 orang, dikalikan 8,5 % (dpt 250.000 s/d 500.000 dukungan 8.5%) sehingga diperlukan dukungan minimal 30.525 orang. Untuk ketentuan lainnya terkait dengan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.