Berita Terkini

Pemaparan Materi Pencalonan dari Divisi Teknis KPU Gianyar Guna Tingkatkan Pemahaman Penyelenggara Pemilu

Salah satu terobosan yang dilakukan Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Gianyar dalam rangka menyongsong perhelatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gianyar pada tahun 2018 nanti adalah pemantapan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis inter satker yang dilakukan setiap minggunya selama bulan Pebruari 2017. Bertindak sebagai narasumber dalam Bimtek nantinya adalah para Komisioner KPU Kabupaten Gianyar dengan mengambil materi mulai dari materi mengenai Pencalonan, Sosialisasi, Kampanye, Logistik, Pemungutan dan Penghitungan suara hingga Penyelesaian sengketa Pemilu. Dengan diselenggarakannya Bimtek bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 diharapkan seluruh staf memiliki bekal pengetahuan mengenai seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 mendatang, sehingga  penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018 dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH saat membuka acara sekaligus menandai dimulainya kegiatan bimtek tersebut. Untuk diketahui, di Kabupaten Gianyar akan melaksanakan 2 (dua) Pilkada sekaligus, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Bali, sehingga perlu dengan kegiatan bimtek ini dapat menyamakan persepsi bagi seluruh jajaran KPU Gianyar dalam memberikan sosialisasi pada tahapan pilkada nanti. Untuk bimtek pada hari ini, Senin 6 Februari 2017 dilaksanakan oleh Divisi Teknis dibawakan oleh anggota KPU Gianyar divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, bertempat di ruang rapat KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar. Materi yang diberikan yaitu estimasi tahapan pilkada secara garis besar serta kegiatan-kegiatan tahapan sesuai dengan tupoksi divisi teknis, yaitu pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.  Untuk hari pertama, pemaparan materi dikonsentrasikan pada tahapan pencalonan, syarat pencalonan, syarat calon serta proses verifikasi calon., antara lain:  *syarat paslon dari parpol/gabungan parpol :  1. Syarat dukungan - 20 % dari jumlah kursi DPRD Gianyar yaitu 40 kursi, sehingga untuk di Kabupaten Gianyar diperlukan dukungan minimal sebanyak 8 kursi. -25% dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir. Di KPU Gianyar, suara sah parpol pada pemilu 2014 yaitu: 291.189. 2. paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan Bupati ataupun walikota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota. *syarat minimal dukungan calon perseorangan :  Pasal 10 PKPU NO 5 TH 2016 ayat 1 huruf (b) berbunyi : Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)yaitu dpt pilpres 2014. Di Kabupaten Gianyar, jumlah DPT terakhir saat pilpres 2014 yaitu 359.116 orang, dikalikan 8,5 % (dpt 250.000 s/d 500.000 dukungan 8.5%) sehingga diperlukan dukungan minimal 30.525 orang. Untuk ketentuan lainnya terkait dengan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Kabupaten Gianyar, Lakukan Verifikasi Kepada 12 Parpol Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gianyar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, laksanakan verifikasi partai Politik calon peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Gianyar. Yang telah dilaksanakan mulai dari 30 Januari sampai 1 Februari 2018. Dengan memverifikasi sebanyak 12 Parpol di Kabupaten Gianyar, adapun Parpol-parpol tersebut antara lain, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan jumlah sampel 27, Demokrat jumlah sampel sebanyak 41, Berkarya jumlah sampel 26, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) jumlah sampel 33, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jumlah sampel sebanyak 36, Partai Golongan Karya (Golkar) jumlah sampel 63, Partai Amat Nasioanal (PAN) jumlah sampel sebanyak 28, partai Nasional Demokrat (Nasdem), dengan jumlah sampel 27, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) jumlah sampel 29, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah sampel 25, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jumlah sampel 27 dan Partai Bulan Bintang (PBB) jumlah sampel 28.   "Dari ketentuan telah dilihat, bahwa Kita (KPU Kabupaten Gianyar) melakukan verifikasi terkait dengan kepengurusan Parpol mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta verifikasi keanggotaan Parpol. Yang dikumpulkan di Kantor DPT masing-masing Parpol, berdasar KTA dan E-KTP yang mereka telah sampaikan terkait dengan yang akan kita lakukan verifikasi. Tentunya wajib dari pengurus Partai untuk menyiapkan orang-orang yang dimaksudkan didalam yang telah disodorkan nama-namanya oleh Parpol tersebut. Untuk selanjutnya akan kita lakukan verifikasi," papar Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Rabu, 31 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.   Dilanjutkan, seluruh Parpol akan dilakukan verifikasi. Baik itu, bagi Parpol Pemilu 2014 maupun Partai baru. Kecuali Partai Perindo dan PSI karena telah KPU Kabupaten Gianyar lakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaanya. Sembari dirinya menambahkan, yang Memenuhi Syarat (MS) tidak lagi dilakukan verifikasi. Akan tetapi,  Partai-Partai 2014 dan Partai baru tentunya kita lakukan verifikasi. Karena, itu berdasarkan pasca keputusan MK. [aga/mc]

KPU Gianyar Tandatangani Perjanjian Kinerja, Wujud Komitmen Instansi Pemerintah Yang Akuntabel

Guna mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dalam pencapaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil, maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) Gianyar  menyusun Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2017  dan Laporan Kinerja (LKj) tahun 2016. Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2017 dilakukan di ruang rapat KPU Gianyar, Jl. Jata-Gianyar, pada Jumat, 20/1/17 sebagai wujud komitmen KPU Gianyar beserta seluruh jajarannya dalam melaksanakan kegiatan sebagai penyelenggara pemilu satu tahun ke depan.   Sebagaimana diketahui bahwa Perjanjian Kinerja ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja tercantum indikator-indikator kegiatan beserta dengan target yang harus dicapai dalam satu tahun ini. Sekaligus, Perjanjian Kinerja (PK) ini menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan, dan akan dijadikan sebagai dasar evaluasi dan penilaian kinerja pada setiap akhir tahun. Masing-masing komisioner menandatangani Perjanjian Kinerja, diikuti dengan jajaran sekretariat. Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, SH.MH  mengatakan bahwa target yang telah ditetapkan dan ditandatangani dalam Perjanjian Kinerja ini wajib dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran KPU Gianyar, sehingga perlu sinergi dan koordinasi yang baik, bahu membahu bagi segenap jajaran untuk mewujudkannya. “Dengan kerja keras dan semangat serta integritas, maka akan terwujud visi dan misi KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab, “ pungkasnya. (Kr)

Sosialisasi Pra Pemilih Pemula di SMP N 1 Blahbatuh, KPU Gianyar Dorong Siswa Pahami Pemilu Sejak Dini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar pada hari Senin, (26/12/16) kembali mengadakan sosialisasi untuk memberikan pembekalan mengenai pemilu melalui kegiatan Pendidikan pra Pemilih Pemula dalam rangka Program Peningkatan Partisipasi Pemilih yang bertujuan mendorong pemilih yang cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Kali ini sasaran sosialisasi yaitu siswa dan siswi kelas VII sampai dengan kelas IX SMP Negeri 1 Blahbatuh, Gianyar. Bertempat di halaman SMP Negeri 1 Blahbatuh, sosialisasi pra pemilih yang dibawakan oleh anggota KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, AA Isti Darmawati, S.Sos  melibatkan para murid dengan didampingi oleh para guru. Selain diperkenalkan pada proses demokrasi, khususnya mengenai mekanisme pemilu para siswa juga disosialisasikan mengenai tata cara mencoblos, sehingga meskipun belum pernah ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) mereka memiliki gambaran seperti apa mencoblos di TPS. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai asas pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, bahkan beberapa mengajukan diri bertanya. Salah satu pertanyaan menarik yang ditanyakan mengenai proses pada saat pemungutan suara, yaitu bagaimana jika ada pemilih yang sakit dan dirawat di rumah, sehingga tidak bisa datang sendiri ke TPS. Terhadap pertanyaan tersebut, AA Darmawati menyampaikan bahwa Prinsip-prinsip pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang baik itu free and fair atau jujur dan adil, hal itu bisa terjadi apabila tidak ada yang didiskriminasikan. Bagi masyarakat yang sakit di rumah sakit, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS khusus yang disediakan di rumah sakit atau TPS terdekat dengan rumah sakit jika memungkinkan. Sedangkan untuk pemilih yang sakit dan dirawat di rumahnya masing-masing, pihak keluarga dapat mengantarkan ke TPS. Sesuai aturan, TPS harus dibuat dekat dengan kediaman pemilih, mudah dijangkau sehingga tidak menyulitkan bagi pemilih dengan keterbatasan ataupun disabilitas mendatangi TPS. Sedangkan pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau petugas rumah sakit dapat memberikan suara di TPS terdekat dengan lokasi rumah sakit dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemilih atau keluarga pemilih memberitahukan kepada PPS/KPPS di tempat pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bahwa pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap di rumah sakit dan tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditetapkan. 2. PPS/KPPS meneliti nama pemilih yang bersangkutan dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apabila nama pemilih yang bersangkutan tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), PPS/KPPS memberikan Suara Pemberitahuan (model A5). 3. Keluarga pemilih yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPPS yang terdekat dengan rumah sakit dimana pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap, paling lambat pada hari pemungutan suara. (Kr)

Dialog Interaktif di Radio Gelora, KPU Gianyar Sosialisasikan Pilkada 2018

Dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih menjelang perhelatan Pilkada tahun 2018 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menyampaikan sosialisasi melalui dialog interaktif dengan mengisi acara Suluh Gianyar di Radio Gelora Gianyar, Kamis, 22 Desember 2016.  Radio Gelora sendiri merupakan stasiun radio yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Pemkab Gianyar. Dalam acara dialog interaktif tersebut, KPU Gianyar  melalui komisioner divisi partisipasi masyarakat AA Istri Darmawati, S.Sos menyampaikan sejumlah informasi penting mengenai penyelenggaraan pilkada serentak. Adapun di Bali telah dilaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 yang diikuti oleh 6 (enam) kabupaten/kota yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Jembrana, dan Kota Denpasar.  Sedangkan untuk tahun 2017 giliran Kabupaten Buleleng yang melaksanakan Pilkada nanti yang dijadwalkan pada 15 Pebruari 2017. Sedangkan Pilkada tahun 2018 di Bali akan ada 2 (dua) hajatan pemilu yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati yang diikuti oleh 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung, dijadwalkan dilaksanakan bulan Juni 2018.(kr) 

SEBANYAK 363.222 PEMILIH TERCATAT DI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2016

Jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester 2 (dua) Tahun 2016 di Kabupaten Gianyar adalah sebanyak 363.222 (tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus  dua puluh dua) pemilih atau bertambah sebanyak 4.106(empat ribu seratus enam) pemilih jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pilpres 2014 sejumlah 359.116 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu  seratus enam belas) pemilih atau naik sebesar 1,14%.   Data jumlah pemilih tersebut berhasil dihimpun oleh KPU Kabupaten Gianyar dalam kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang merupakan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan data pemilih yang akan dilakukan secara berkesinambungan. Dalam proses kegiatan tersebut dilaksanakan pemutakhiran data pemilih terhadap data kependudukan yang telah disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar yang kemudian disandingkan dengan DPT Pilpres Tahun 2014. Dari penyandingan tersebut berhasil dilakukan pencoklitan dan penyisiran terhadap pemilih dalam DPT Pilpres 2014 dengan melakukan penghapusan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4.033 (empat ribu tiga puluh tiga) pemilih, antara lain karena menjadi anggota TNI/Polri sebanyak 135 pemilih, Meninggal dunia sebanyak 864 pemilih dan Pindah domisili/Mutasi sejumlah 3.034 pemilih serta terdapat tambahan  pemilih pemula terhitung sampai dengan bulan Mei 2016 sebanyak 8.139 (delapan ribu seratus tiga puluh sembilan) pemilih. Tercatat sebanyak 363.222 pemilih Tahun 2016 di Kabupaten Gianyar denganrincianjumlah pemilih Laki- Laki sebanyak 180.649 pemilih dan perempuan sebanyak 182.573 pemilih yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan antara lain : di Kecamatan Gianyar sebanyak 72.265 pemilih, Kecamatan Blahbatuh sebanyak  52.329 pemilih, Kecamatan Sukawati sebanyak 74.055 pemilih, Kecamatan Ubud sebanyak 52.211 pemilih, Kecamatan Tampaksiring sebanyak 37.600 pemilih, Kecamatan Tegallalang sebanyak 38.935 pemilih dan di Kecamatan Payangan sejumlah 35.804 pemilih. (Np)