
Sosialisasi Pra Pemilih Pemula di SMP N 1 Blahbatuh, KPU Gianyar Dorong Siswa Pahami Pemilu Sejak Dini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar pada hari Senin, (26/12/16) kembali mengadakan sosialisasi untuk memberikan pembekalan mengenai pemilu melalui kegiatan Pendidikan pra Pemilih Pemula dalam rangka Program Peningkatan Partisipasi Pemilih yang bertujuan mendorong pemilih yang cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Kali ini sasaran sosialisasi yaitu siswa dan siswi kelas VII sampai dengan kelas IX SMP Negeri 1 Blahbatuh, Gianyar.
Bertempat di halaman SMP Negeri 1 Blahbatuh, sosialisasi pra pemilih yang dibawakan oleh anggota KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, AA Isti Darmawati, S.Sos melibatkan para murid dengan didampingi oleh para guru. Selain diperkenalkan pada proses demokrasi, khususnya mengenai mekanisme pemilu para siswa juga disosialisasikan mengenai tata cara mencoblos, sehingga meskipun belum pernah ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) mereka memiliki gambaran seperti apa mencoblos di TPS. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai asas pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil)
Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, bahkan beberapa mengajukan diri bertanya. Salah satu pertanyaan menarik yang ditanyakan mengenai proses pada saat pemungutan suara, yaitu bagaimana jika ada pemilih yang sakit dan dirawat di rumah, sehingga tidak bisa datang sendiri ke TPS. Terhadap pertanyaan tersebut, AA Darmawati menyampaikan bahwa Prinsip-prinsip pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang baik itu free and fair atau jujur dan adil, hal itu bisa terjadi apabila tidak ada yang didiskriminasikan. Bagi masyarakat yang sakit di rumah sakit, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS khusus yang disediakan di rumah sakit atau TPS terdekat dengan rumah sakit jika memungkinkan. Sedangkan untuk pemilih yang sakit dan dirawat di rumahnya masing-masing, pihak keluarga dapat mengantarkan ke TPS. Sesuai aturan, TPS harus dibuat dekat dengan kediaman pemilih, mudah dijangkau sehingga tidak menyulitkan bagi pemilih dengan keterbatasan ataupun disabilitas mendatangi TPS.
Sedangkan pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau petugas rumah sakit dapat memberikan suara di TPS terdekat dengan lokasi rumah sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilih atau keluarga pemilih memberitahukan kepada PPS/KPPS di tempat pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bahwa pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap di rumah sakit dan tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditetapkan.
2. PPS/KPPS meneliti nama pemilih yang bersangkutan dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apabila nama pemilih yang bersangkutan tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), PPS/KPPS memberikan Suara Pemberitahuan (model A5).
3. Keluarga pemilih yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPPS yang terdekat dengan rumah sakit dimana pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap, paling lambat pada hari pemungutan suara. (Kr)