
KPU KABUPATEN GIANYAR GANDENG DISDUKCAPIL DAN PERBEKEL/LURAH DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2016.
Pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Kesbangpolinmas, Camat dan Lurah/Perbekel se Kabupaten Gianyar terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Rapat Koordinasi yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini hadir sebagai pembicara adalah Anggota KPU Provinsi Bali yang membidangi data pemilih Kadek Wirati, Ketua KPU Kabupaten Gianyar A. A. Gde Putra, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar I Putu Gede Bayangkara, dan bertindak sebagai moderator Anggota KPU kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna dan Ni Luh Putu Reika Chrisyanti.
Dalam pertemuan ini, Anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati menyampaikan terkait ketentuan dan syarat - syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. dijelaskan pula bahwa pemilih yang terdaftar berdomisili didaerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik, dalam hal pemilih belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil.
Ketua KPU Kabupaten Gianyar A. A. Gde Putra menjelaskan bahwa Pemutakhiran ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dengan tujuan agar pada saat Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018, terhadap daftar pemilih yang sudah dilakukanperbaikan tinggal melanjutkan perbaikan terhadap perkembangan pemilih yang terjadi sehingga di Pilkada yang akan datang DPT di Kabupaten Gianyar benar-benar akurat dan mutakhir.Disamping itu diharapkan kepada seluruh stake holder dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Hal ini sangat diharapkan agar kedepannya permasalahan DPT tidak lagi akan menjadi sumber sengketa. pada kesempatan itu juga disosialisasikan terkait proses perekrutan penyelenggara Pemilu PPK, PPS dan KPPS dengan berlakunya ketentuan yang baru bahwa Anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah pernah menjabat selama 2 (dua) periode berturut - turut tidak diperbolehkan lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu dalam jabatan yang sama.
dalam hal perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Gianyar tidak dipungkiri oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Gianyar I PT. GD. Bayangkara memang belum berjalan secara maksimal karena terdapat hambatan - hambatan dan kendala teknis yang terjadi,seperti keterbatasan persediaan blangko KTP serta kondisi geografis wilayah yang tidak mendukung pengoperasian peralatan IT yang digunakan dalam mendukung perekaman KTP. ditambahkan Disdukcapil dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik sudah berusaha maksimal dan berupaya dengan pelbagai cara agar target perekaman E-KTP di Kabupaten Gianyar dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Acara rapat koordinasi di akhiri dengan sesi tanya jawab oleh Lurah/Perbekel terkait permasalahan - permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan pilkada di Kabupaten Gianyar.(Np)