Berita Terkini

PENGUATAN KOMPETENSI KADER DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) KPU KABUPATEN GIANYAR

Kader DP3 yang dibentuk untuk menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten Gianyar untuk melakukan penyebaran informasi dan pendidikan pemilih tentang kepemiluan kepada masyarakat ditingkat Desa dan Dusun, pada hari ini Selasa (5/10/2021) bertempat di ruangan rapat Kantor Desa Melinggih, Payangan kembali diberikan bimbingan teknis terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan.  Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, bimbingan teknis diberikan oleh Komisioner KPU Gianyar Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas I Komang Endra Gunawan dan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi A.A. Gede Agung Eka Putra. Dihadapan para kader DP3 yang mayoritas merupakan generasi muda, A. A Gde Agung Eka Putra menjelaskan tentang kegiatan KPU Kabupaten Gianyar dalam pelaksnaaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih Kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Komang Endra Gunawan dalam materinya tentang Berita Bohong (hoaks), menjelaskan ancaman bahaya dan  gangguan informasi yang dapat terjadi dari penyebaran berita bohong atau hoaks di masyarakat, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya disharmonisasi hubungan sosial antara pribadi maupun kelompok sosial di masyarakat. Endra gunawan juga mengharapkan kepada kader DP3 agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi dalam media sosial yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Para Kader DP3 diharapkan menjadi komponen terdepan dalam melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran berita bohong (hoaks) khususnya tentang informasi kepemiluan dimasyarakat. (Pik/En)

Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 4

Komisioner beserta jajaran pejabat struktural KPU Kabupaten Gianyar mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 4 secara daring (5/10/2021), yang bertemakan Pencegahan politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. Webinar kali ini menghadirkan narasumber yang berasal dari akademisi Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani, pembicara dari KPK RI Kumpul KS , Agus Melaz dari SPDP serta Hasyim Asy’ari dari Komisioner KPU RI. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu KPU akan berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap efek negatif  praktek politik uang yang merupakan tindakan yang melangggar peraturan perundang – undangan sehingga dapat mencederai demokrasi serta merusak tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia. (Pik)

Rapat Pleno Rutin, Senin 4 Oktober 2021

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar, yang dipimpin oleh Ketua, I Putu Agus Tirta Suguna, diikuti oleh seluruh Anggota, para Kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Senin tanggal 4/10/2021. Rapat pleno  dilaksanakan dengan tetap mengikuti aturan jaga jarak yang aman (physical distance) bagi peserta rapat.  Pada kesempatan kali ini pleno membahas realisasi anggaran APBN dan Hibah Non Pemilihan, penyampaian laporan  SPIP pada Triwulan III, kegiatan minggu ke depan antara lain penataan arsip secara digital, tindak lanjut pemusnahan arsip dari ANRI, koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan jdih ke instansi terkait, serta penyesuaian kegiatan perkantoran Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Gianyar pada masa Pemberlakukan pembatasa kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (Kr)

Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)

Memasuki pelaksanaan seri ke-3, pergelaran Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) kali ini bertemakan “Teknik Komunikasi Publik Dalam Pemilu dan Pemilihan” yang secara daring dilaksanakan oleh KPU RI pada Jumat, (01/10). Webinar yang diikuti oleh Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Gianyar Komang Endra Gunawan serta Kasubbag Teknis dan Hupmas  juga dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia serta perwakilan dari instansi terkait. Dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih sangat diperlukan kemampuan dan keahlian teknis dalam  bidang komunikasi publik. Komunikasi publik merupakan bekal dan modal  dalam menyampaikan materi sosialisasi pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat sehingga menjadi lebih menarik dan lebih komunikatif. Hal ini diperlukan oleh para penyelenggara pemilu serta kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) dalam meneruskan informasi pemilu dan pemilihan. Hadir tiga narasumber yaitu Anggota KPU RI, Arief Budiman. Akademisi Universitas Padjajaran, Dadang Rahmat Hidayat dan Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno yang masing - masing memaparkan strategi dan teknik menyampaikan pola melakukan komunikasi publik.  Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pada kesempatan yang sama menekankan bahwa dalam menyebarkan informasi supaya substansi pesan atau materi yang disampaikan dapat sampai, diterima dan dipahami secara baik. Harapannya komunikasi yang dibangun terdapat komunikasi dua arah sehingga adanya  tanggapan dan masukan yang positif untuk penyempurnaan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dimasa mendatang.(Pik)

Antisipasi Sengketa Dana Kampanye, KPU Perlu Perkuat Regulasi dan Peka Akan Potensi Sengketa

Seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar mengikuti Diskusi Dana Kampanye dan Antisipasi Sengketa yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(1/10/2021) secara daring. Diskusi yang merupakan agenda rutin kali ini menghadirkan keynote speaker yaitu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling,  pejabat struktural KPU RI  yaitu Andi Krisna dan Fikri Errydian S. Sedangkan materi diskusi dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, AA Gede Raka Nakula.  Membuka acara, I Gede John Darmawan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM yang juga selaku plh. Ketua menyampaikan betapa pentingnya kecermatan, kehati-hatian dan kepekaan akan potensi permasalahan yang mungkin terjadi selama tahapan penyampaian laporan dana kampanye peserta pemilu, sehingga dapat diantisipasi upaya pencegahan pelanggaran baik dari peserta pemilu maupun pelanggaran kode etik oleh penyelenggara.  Pada kesempatan tersebut terlepas dari hasil persidangan kode etik DKPP, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting tetap mengapresiasi kinerja KPU Provinsi Bali dan jajaran di bawahnya yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerima hasil putusan sebagai masukan untuk bekerja lebih baik lagi.  Sementara itu dalam pemaparannya Agung Nakula menyampaikan materi dana kampanye dan potensi permasalahan antara lain sengketa proses, sengketa di PTUN hingga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dari peserta pemilu sanksi yang dapat dijatuhkan jika melanggar ketentuan baik dari segi kepatuhan maupun jadwal penyampaian laporan dana kampanye bisa berakibat pembatalan sebagai calon terpilih, demikian juga bagi penyelenggara berupa sanksi dari DKPP.  Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan berbagi pengalaman maupun kiat-kiat antisipasi sengketa. Berkaca dari hasil putusan DKPP nomor 125 tahun 2021, disimpulkan sejumlah langkah antisipasi yang perlu dipersipakan diantaranya memperkuat regulasi, tingkatkan komunikasi dengan semua pihak terkait, koordinasi dan perkuat kapasitas SDM , buatkan kronologis yang jelas dalam setiap tahapan, serta pendokumentasian setiap data dengan baik, termasuk digitalisasi setiap data yang penting untuk mempermudah dalam penyiapan alat bukti jika terjadi sengketa. (Kr)

Ketua KPU Provinsi Bali, Pimpinan Fraksi DPRD Kab Gianyar, Sekwan, dan Sekdis Dukcapil Gianyar Lakukan Konsultasi Bersama di Dirjen Dukcapil

KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (1/10/2021) melaksanakan kegiatan konsultasi bersama Ketua KPU Provinsi Bali, pimpinan fraksi DPRD Kab Gianyar, Sekwan, dan Sekdis Dukcapil Gianyar ke Dirjen Dukcapil. Acara yang berlangsung di ruang rapat gedung C Dirjen Dukcapil Jakarta, di terima oleh Plt Sekretaris Ditjen Dukcapil, Ahmad Sudirman Tavipiono yang menyampaikan sesuai dengan regulasi Dukcapil akan mengeluarkan DAK2 dan DP4 pada waktu 16 bulan sebelum tahapan Pemilu. Data penduduk dikeluarkan 2 kali dalam setahun yaitu pada 30 Juni dan 31 Desember.  Data kependudukan Kabupaten Gianyar pada semester 1 tahun 2021 sejumlah 501.317 jiwa, sudah sesuai dengan data Disdukcapil.  Dalam hal data kependudukan satu-satunya lembaga yang mengeluarkan data tersebut adalah Disdukcapil, data kependudukan itu bersifat dinamis sedangkan data kependudukan yang ada di lembaga lain itu bersifat statis. Kedatangan DPRD dan KPU ini sangat diapresiasi karena salah satu fungsi DPRD adalah sebagai pengawas dan KPU sebagai user data kependudukan, hal ini juga akan memacu kinerja dari Dukcapil Gianyar agar lebih baik lagi dalam menyajikan data kependudukan dan pelayanan.  Ahmad Sudirman juga menyampaikan untuk KPU sudah melakukan MoU dengan Dirjen Dukcapil sehingga tidak perlu lagi melakukannya dengan Disdukcapil di daerah. (Ang/En)