Berita Terkini

Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu, KPU Konsisten Patuhi Regulasi

KPU Kabuaten Gianyar mengikuti Diskusi Hukum Tentang Putusan Adjudikasi yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(3/08/2021) secara daring. Diskusi ini diikuti oleh seluruh Komisioner,  Kasubag Hukum dan staf hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Diskusi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan yang dipandu oleh anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan AA Raka Nakula. Adapun topik yang dibahas dalam diskusi ini yaitu proses ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 dalam tahap pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dimaksudkan bukan untuk mempermasalahkan hasil putusan Bawaslu namun untuk mengkaji poin penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu sehingga KPU selaku penyelenggara Pemilu dapat mempersiapkan diri agar tidak terjadi permasalahan yang bisa mengarah pada sengketa hukum. Menurut Agung Nakula banyak hal penting yang perlu diperhatikan dalam setiap putusan, antara lain pokok permasalah pemohon, bukti-bukti, eksepsi dan jawaban pemohon serta termohon sendiri. Mengambil contoh kasus sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Persatuan  Pembangunan (PPP) terkait pencalonan DPR Dapil Jawa Tengah, para peserta menyampaikan beberapa pendapat mengenai kajian hukum, fakta-fakta serta putusan majelis ajudikasi, yang bermuara pada sejumlah kesimpulan antara lain pentingnya penyiapan regulasi yang mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Dalam hal ini KPU perlu cermat dalam penyusunan regulasi teknis sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang sehingga tidak ada kekosongan hukum” ujar Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan. Hal ini ditujukan untuk mendukung langkah KPU sendiri dalam keinginan melakukan perbaikan untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu yang lebih baik dan efisien untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya penggunaan Sistem Informasi sebagai sarana pendukung proses tahapan. Lebih lanjut AA Nakula menyampaikan dalam kesimpulan diskusi bahwasanya apapun proses tahapan, sebagai penyelenggara Pemilu KPU beserta seluruh jajaran harus tetap konsisten melaksanakan regulasi.(kr)

KPU Gianyar Ikuti Pelatihan Bertajuk Perempuan Memimpin 2021

KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (27/08/2021) menghadiri undangan rapat  dalam jaringan persiapan keikutsertaan pelatihan peningkatan kapasitas perempuan bagi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia yang digelar oleh KPU RI. Acara ini merupakan kerjasama KPU RI bersama pusat kajian politik lembaga penelitian dan pengembangan sosial politik ( PUSKAPOL LPPSP) FISIP UI dengan dukungan dari pemerintah Australia melalui department of foreign affairs and trade (DFAT) dan mitra pelaksananya international foundation for electoral system (IFES). Dalam kegiatan ini, KPU Gianyar diwakili oleh komisioner divisi teknis penyelenggaraan, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti bersama dengan komisioner perempuan perwakilan KPU kabupaten/kota lainnya dan juga didampingi oleh komisioner KPU provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Sebagaimana disampaikan oleh ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka pertemuan ini bahwa tujuan penyelenggaraan acara ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan jumlah perempuan untuk mendaftar menjadi anggota komisi pemilihan umum (KPU) RI pada seleksi periode 2022-2027. Adanya banyak tantangan yang dihadapi kaum perempuan terutama untuk menghadirkan lingkungan sosial dan politik inklusif yang mengedepankan kesetaraan gender masih menemui banyak hambatan ditengah berbagai upaya afirmasi yang telah dikerjakan. Diharapkan  setelah mengikuti acara ini, para peserta dapat melanjutkan dengan mengikuti proses seleksi agar dapat diikutsertakan dalam proses pelatihan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pembicara pada kesempatan ini adalah Aditya Perdana dari pusat kajian politik (PUSKAPOL) LPPSP FISIP UI dengan moderator Lucky Firnandy M dari KPU RI. Sebelum berakhir, pertemuan diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab khususnya mengenai prosedur mengikuti seleksi menjadi peserta pelatihan.(rei)

Kenali Potensi Kecurangan dan Desain Penanganan Sengketa Untuk Integritas Pemilu

KPU Kabuaten Gianyar mengikuti Rapat dengan topik Kerangka Hukum Sengketa Pemilu  yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(6/08/2021) secara daring. Rapat diikuti oleh divisi hukum dan pengawasan,  Kasubag Hukum dan staf hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Menurut Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastin saat membuka rapat bahwasanya penyelenggara Pemilu perlu sedari awal memitigasi atau memetakan persoalan-persoalan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu sebelumnya guna mengantisipasi agar potensi persoalan tersebut dapat dicegah dan tidak terjadi pada Pemilu tahun 2024. Sementara itu AA Raka Nakula selaku narasumber mengajak peserta untuk mengenali potensi-potensi kecurangan dalam tahapan Pemilu. "Sebagaimana diketahui proses sengketa dapat terjadi tidak hanya saat penetapan hasil, namun juga di setiap tahapan pemilu." ujarnya. Untuk itu penyelenggara pemilu wajib mempersiapkan diri dengan kerangka hukum Pemilu (electoral law) yang dapat memberikan kepastian hukum yang muaranya adalah mewujudkan Pemilu yang berintegritas

Sosialisasi Pencegahan Benturan Kepentingan Bentuk Komitmen KPU Wujudkan Pembangunan Zona Integritas

KPU Kabuaten Gianyar mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan Pengendalian Gratifikasi dan Identifikasi/Pemetaan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Rabu,(28/07/2021) secara daring. Saat membuka rapat, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan tujuan kegiatan ini yaitu untuk memetakan potensi terjadinya benturan kepentingan di lingkungan KPU juga sebagai antisipasi menghindari penerimaan Gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap.   Sementara itu, AA Raka Nakula selaku narasumber rapat yang diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali menegaskan pentingnya sosialisasi ini juga sebagai syarat perwujudan Zona Integritas. Agung Nakula memaparkan sejumlah hal penting antara lain berbagai jenis benturan kepentingan, kondisi yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan, serta upaya pencegahannya Pada sesi kedua disampaikan materi tentang upaya pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2015 serta beberapa penekanan akan pentingnya bekerja secara profesional, transparan, berpedoman pada tupoksi dan aturan serta mengutamakan  pengambilan keputusan secara kolektif kolegial. Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dan di akhir acara Agung Nakula berpesan agar komitmen pembangunan Zona Intregritas menuju wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, harus diimplementasikan oleh setiap individu untuk menjaga kredibilitas penyelenggara Pemilu.(kr)

Sosialisasi Pencegahan Benturan Kepentingan Bentuk Komitmen KPU Wujudkan Pembangunan Zona Integritas

KPU Kabuaten Gianyar mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan Pengendalian Gratifikasi dan Identifikasi/Pemetaan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Rabu,(28/07/2021) secara daring. Saat membuka rapat, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan tujuan kegiatan ini yaitu untuk memetakan potensi terjadinya benturan kepentingan di lingkungan KPU juga sebagai antisipasi menghindari penerimaan Gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap.   Sementara itu, AA Raka Nakula selaku narasumber rapat yang diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali menegaskan pentingnya sosialisasi ini juga sebagai syarat perwujudan Zona Integritas. Agung Nakula memaparkan sejumlah hal penting antara lain berbagai jenis benturan kepentingan, kondisi yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan, serta upaya pencegahannya Pada sesi kedua disampaikan materi tentang upaya pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2015 serta beberapa penekanan akan pentingnya bekerja secara profesional, transparan, berpedoman pada tupoksi dan aturan serta mengutamakan  pengambilan keputusan secara kolektif kolegial. Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dan di akhir acara Agung Nakula berpesan agar komitmen pembangunan Zona Intregritas menuju wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, harus diimplementasikan oleh setiap individu untuk menjaga kredibilitas penyelenggara Pemilu.(kr)

KPU Gianyar Ikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri BKN

KPU Kabupaten Gianyar (27/7/2021), mengikuti kegiatan rapat sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri ASN Tahun 2021. Acara yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diselenggarakan oleh biro SDM KPU RI yang menghadirkan Petugas Aproval dan Verifikator pada Satker KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Acara yang dibuka oleh Kabiro SDM Ibu Wahyu Wijayanti dan dipandu oleh Kabag AP Ibu Yulie Hertaty dengan menghadirkan Narasumber dari BKN RI bapak Wahyu Firdaus dan Ibu Ika Setiawati. Pada rapat tersebut dijelaskan bahwa Seluruh ASN di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memperbarui data kepegawaian nya ke dalam Aplikasi MySAPK secara mandiri untuk kemudian akan di verifikasi dan aprove oleh petugas. Jadwal penginputan Data kepegawaian tersebut di mulai pada bulan Juli SD Oktober 2021,kemudian dilanjutkan dengan praktek memverifikasi dan aprove data kepegawaian melalui aplikasi MySAPK dan acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.(ang)