Berita Terkini

Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu, KPU Konsisten Patuhi Regulasi

KPU Kabuaten Gianyar mengikuti Diskusi Hukum Tentang Putusan Adjudikasi yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(3/08/2021) secara daring. Diskusi ini diikuti oleh seluruh Komisioner,  Kasubag Hukum dan staf hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Diskusi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan yang dipandu oleh anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan AA Raka Nakula. Adapun topik yang dibahas dalam diskusi ini yaitu proses ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 dalam tahap pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dimaksudkan bukan untuk mempermasalahkan hasil putusan Bawaslu namun untuk mengkaji poin penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu sehingga KPU selaku penyelenggara Pemilu dapat mempersiapkan diri agar tidak terjadi permasalahan yang bisa mengarah pada sengketa hukum. Menurut Agung Nakula banyak hal penting yang perlu diperhatikan dalam setiap putusan, antara lain pokok permasalah pemohon, bukti-bukti, eksepsi dan jawaban pemohon serta termohon sendiri.


Mengambil contoh kasus sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Persatuan  Pembangunan (PPP) terkait pencalonan DPR Dapil Jawa Tengah, para peserta menyampaikan beberapa pendapat mengenai kajian hukum, fakta-fakta serta putusan majelis ajudikasi, yang bermuara pada sejumlah kesimpulan antara lain pentingnya penyiapan regulasi yang mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Dalam hal ini KPU perlu cermat dalam penyusunan regulasi teknis sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang sehingga tidak ada kekosongan hukum” ujar Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan. Hal ini ditujukan untuk mendukung langkah KPU sendiri dalam keinginan melakukan perbaikan untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu yang lebih baik dan efisien untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya penggunaan Sistem Informasi sebagai sarana pendukung proses tahapan. Lebih lanjut AA Nakula menyampaikan dalam kesimpulan diskusi bahwasanya apapun proses tahapan, sebagai penyelenggara Pemilu KPU beserta seluruh jajaran harus tetap konsisten melaksanakan regulasi.(kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali