Berita Terkini

Untuk Sukses Hasil dan Sukses Administrasi, KPU Susun dan Kelola Anggaran Secara Efektif

Jumat (23/07/2021), KPU Kabupaten Gianyar mengikuti kegiatan Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Pemilihan Serentak 2024 secara daring. Acara ini di selenggarakan oleh Diviis Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, yang diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan dan dilanjutkan dengan presentasi RAB Pemilihan Serentak 2024 oleh KPU Provinsi Bali dan masing-masing KPU kabupaten/Kota. Hasil dari pembahasan rancangan anggaran ini, terdapat sejumlah kegiatan tambahan yang perlu dialokasikan guna antisipasi sengketa maupun peningkatan kualitas penyelenggara terutama dalam hal kode etik penyelenggara. Di akhir kegiatan, Agung Nakula selaku Narasumber berpesan agar KPU Kabupaten/Kota memperhatikan perencanaa dan pengelolaan anggaran secara cermat sehingga tepat sasaran, efektif dan akuntabel karena sukses Pemilu tidak hanya sebatas sukses hasil namun juga sukses administrasi.(kr)

Agung Nakula, Surat Keputusan Bukan Pelengkap Administrasi, Tapi Produk Hukum Yang Harus Dipertanggungjawabkan

KPU Kabupaten Gianyar, Jumat, 16//7/2021 mengikuti diskusi dalam jaringan (daring)  mengenai SPIP terkait Penguatan Produk Hukum dan Antisipasi Sengketa yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali. Pertemuan kali ini mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dibuka oleh Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan yang menyampaikan kepada seluruh peserta agar hasil diskusi ini lebih meningkatkan penguatan pengawasan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.  Hal senada disampaikan oleh AA Raka Nakula  selaku divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali sekaligus narasumber, bahwa peranan pengawasan produk hukum dimulai dari proses penciptaannya hingga pendistribusiannya. Dari proses penciptaan formatnya harus sesuai dengan ketentuannya yaitu Syarat formil dan syarat materiil. "Untuk pemenuhan syarat formil, suatu produk hukum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, serta prosesnya misalnya jika di KPU mekanisme penyusunan keputusan harus melalui hasil pleno." ungkapnya. Lebih lanjut disampaikan surat keputusan merupakan suatu pernyataan kehendak, sehingga tidak boleh ada kekurangan yuridis yang bisa menyebabkan persoalan serta isi dan tujuan sesuai dengan isi tujuan peraturan dasar, dapat memberikan kepastian hukum, disiapkan secara cermat dan tidak ada unsur keberpihakan. Hal tersebut merupakan beberapa upaya untuk menghindari sengketa. Hal yang perlu diingat bagi pencipta produk hukum khususnya Surat Keputusan bahwa Surat Keputusan bukan sebagai pelengkap administrasi,  tapi sebuah produk hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Selanjutnya masing-masing peserta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang pernah dialami serta saling bertukar solusi maupun implementasinya terutama dalam pelaksanan Pemilu dan Pemilihan.(kr)  

Sosialisasi di SMAN 1 Sukawati Masa MPLS, Generasi Muda Cerdas Berdemokrasi

KPU KABUPATEN GIANYAR (15/7/2021). Pendidikan Pemilih Pemula yang dirangkai  dengan kegiatan MPLS oleh KPU Kabupaten Gianyar pada kesempatan kali ini (15/7) dilaksanakan  dengan menyasar siswa di SMA Negeri 1 Sukawati. Memasuki hari ke empat, Kegiatan yang digelar melalui daring  tersebut dihadiri sekitar 460 siswa dan pengurus OSIS SMAN 1 Sukawati. Pada kesempatan tersebut Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM I Komang Endra Gunawan memaparkan materi kepemiluan yang diselingi dengan pemutaran video dokumenter sejarah Pemilu di Indonesia.  Endra Gunawan menyampaikan pentingnya penerapan demokrasi sejak dini baik di sekolah dan masyarakat, sehingga kedepan pelaksanaan demokrasi dan pemilu makin baik dan mengajak generasi muda untuk lebih cerdas dalam berdemokrasi dan mengenal lebih dalam tentang sejarah kepemiluan di Indonesia Hal sangat menarik dalam kegiatan pendidikan pemilih kali ini adalah begitu antusiasnya  para peserta menyampaikan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh para siswa terkait penyelenggaraan kepemiluan, diantaranya mengenai syarat - syarat memilih, tata cara pengunaan hak pilih dalam pilkada maupun pemilu  serta antisipasi dan penegakan hukum terhadap kecurangan - kecurangan yang terjadi karena dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu itu sendiri. Kegiatan pendidikan pemilih sesuai jadwal masih menyisakan beberapa sekolah yang   akan dituntaskan hingga  batas akhir jadwal MPLS pada minggu ini. (pik)

FGD Kajian Hukum PSU Pilkada Saburaijua Tahun 2020, Perlu Keawasan Semua Pihak

KPU Gianyar mengikuti FGD secara Daring dengan tema Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Saburaijua Nusa Tengara Timur yang digagas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Senin (12/7/2021) diikuti oleh anggota KPU seluruh divisi dan Kasubag Hukum se-Kabupaten/Kota. Sebagai pembuka, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan pentingnya mengkaji beberapa isu maupun kejadian yang terjadi selama Pilkada 2020 di daerah lainnya sebagai acuan dan antisipasi dalam tahapan Pemilu maupun pemilihan di Bali dan Kabupaten/Kota khususnya. Agung Lidartawan berharap agar FGD ini menghasilkan output yang dapat berguna bagi tahapan pemilu ke depannya serta agar setiap peserta menyumbangkan pemikirannya sehingga apa yang terjadi di Saburaijua dapat dihindari demi legalitas proses demokrasi. Seperti diketahui, putusan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan hasil putusan memerintahkan KPU Saburaijua melaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Saburaijua Tahun 2020. Hal tersebut terkait kasus dugaan dwi kewarganegaraan salah satu calon Bupati Kabupaten Saburaijua yaitu Orient Patriot Riwu Kore belakangan menarik perhatian banyak pihak sebab Orient diketahui memiliki paspor Amerika Serikat (AS), namun juga tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan seperti paspor dan e-KTP. Terkait hal tersebut AA Gede Raka Nakula selaku narasumber menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 135 perlu dicermati namun bukan dalam konteks mempermasalahkan putusan MK tersebut mengingat MK dalam fungsinya adalah sebagai the positive legislator untuk melakukan penemuan hukum (rechctsvinding) untuk memecahkan kebuntuan hukum dan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan subtantive (materiil) bagi Pemohon dan bagi tegaknya konstitusi, hukum dan moral, sekaligus untuk memberikan solusi bagi kelanjutan sistem dan roda pemerintahan, khususnya dalam kasus Pilkada Saburaijua. Sejumlah masukan dari peserta disampaikan sebagai bahan kajian sekaligus sebagai potensi resiko dalam tahapan Pemilu dan pemilihan, dimana dalam pelaksanaannya seberapa cermatnya penyelenggara dalam melaksanakan tupoksinya namun sejumlah permasalahan dapat saja muncul terlebih lagi apabila persoalan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari kasus Pilkada Saburaijua sejumlah poin penting dapat kita petik antara lain perlunya keawasan tidak ahnya bagi penyelenggara pemilu namun juga bagi pencipta undang-undang maupun peraturan sehingga tidak terjadi multitasfsir dalam pelaksanaannya sehingga dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran, menghindari kerugian negara serta menjaga legalitas penegakan demokrasi di Indonesia. (kr)

KPU Gianyar Genjot Sosialisasi Pemilih Pemula Melalui MPLS

Pendidikan Pemilih Pemula melalui MPLS di Sekolah SMA, SMK Sederajat. KPU Kabupaten Gianyar, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM I Komang Endra Gunawan melasanakan sosialisasi pendidikan pemilih kepada siswa siswi baru SMA Negeri 1 Gianyar dan SMA Negeri 1 Ubud pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) yang dilaksanakan secara daring  pada hari Senin ( 12/07/2021 ). Pada kesempatan ini Endra Gunawan menyampaikan pentingnya penerapan Demokrasi sejak dini baik di sekolah dan masyarakat, sehingga kedepan pelaksanaan demokrasi dan pemilu makin baik dan mengajak generasi muda untuk lebih cerdas dalam berdemokrasi. Pada kesempatan ini para peserta cukup antusias dimana dapat dilihat dari beberapa pertnyaan mengenai Demokrasi dan Pemilu di Indonesia.(en)

KPU Gianyar Ikuti Rakor dan Evaluasi SPIP

KPU Kabupaten Gianyar, Selasa 6/7/2021 mengikuti rapat koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan SPIP  yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring. Pertemuan kali ini mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan yang menyampaikan kepada seluruh satker agar tetap melaksanakan pertanggungjawaban rutin yang harus disampaikan tepat waktu terkait SPIP meskipun dilaksanakan saat WFH . Agung Lidartawan juga mengapresiasi capaian penyelenggaraan SPIP di seluruh satker sehingga KPU Bali memperoleh predikat terbaik. Sebagai pemateri yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, AA Gde Raka Nakula serta Koordinator Hukum dan Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Bali, Melgia C. Van Harling yang menyampaikan ketentuan pelaksanaan SPIP, serta teknis pelaporan Agung Nakula berharap dengan diselenggarakannya rakor ini, seluruh satker dapat meningkatkan pemahamannya mengenai penyelenggaraan SPIP, mulai dari identifikasi resiko maupun penilaian resiko disesuaikan dengan hambatan yang ditemui di masing-masing satker. Sementara itu secara teknis Melgia menyampaikan evaluasi pelaporan kartu kendali setiap satker sampai Triwulan II yang telah dinilai berdasarkan beberapa kategori antara lain ketepatan waktu pelaporan, kelengkapan data dukung, kesesuaian isi laporan dengan data pendukung. Di akhir acara para peserta menyampaikan kemajuan penyelenggaraan SPIP masing-masing satker. Di KPU Gianyar sendiri sebagaimana disampaikan oleh I Wayan Mura selaku divisi Hukum dan Pengawasan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan SPIP hingga triwulan II  mencapai 58,62 % yaitu 17 kegiatan dari 29 perencaaan dalam satu tahun kegiatan. (kr)