Berita Terkini

SHARING OF EXPERIENCE PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Menyongsong penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU RI mengelar rapat koordinasi Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang dilaksanakan  secara daring (1/10/2021). Komisioner KPU Gianyar Ni Luh Reika Chrisyanti, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator Sirekap mengikuti acara Sharing of Experience bersama jajaran Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia.  Acara Sharing of Experience pada kesempatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra yang meyampaikan bahwa melalui acara sharing pengalaman ini diharapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mampu saling berbagi informasi terkait permasalahan yang dihadapi serta langkah dan strategi yang diambil dalam mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi. Ditambahkannya Sirekap secara regulasi belum diatur dalam peraturan peyelenggaraan pemilu dan pemilihan, tetapi KPU RI selalu berupaya untuk memperkuat keberadaan Sirekap dalam fungsinya sebagai alat bantu pada penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan khususnya dalam penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara. Pada acara tersebut dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten diantaranya dari KPU Kabupaten Mentawai, KPU Kabupaten Konare Utara dan KPU Kabupaten Majene. Dalam sesi pemaparan masing – masing narasumber menyampaikan permasalahan dan strategi – strategi dan solusi yang dilaksanakan ssehingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.(Pik)

Persiapan Migrasi Web KPU Gianyar

Dalam rangka penyeragaman dan peningkatan fungsi website, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan koordinasi dengan pihak penyedia website yaitu CV. Rumah Media pada hari Jum’at (1/10/2021) di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, SH sekaligus membuka acara pertemuan. Dalam kesempatan ini, dari Rumah Media memaparkan secara umum mengenai langkah-langkah  migrasi web dan beberapa hal yang harus disiapkan dalam pelaksanaan migrasi web tersebut. Acara tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi ringan antara  Rumah Media dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Hukum, Kasubag Teknis dan Hupmas, dan staf yang sekaligus menutup acara koordinasi.(Yi/Kr)

KPU GIANYAR SOSIALISASIKAN PRODUK HUKUM DAN WEBSITE JDIH

Kamis (30/9/2021) KPU Kabupaten Gianyar  menggelar acara Sosialisasi Dokumentasi Produk Hukum dan  JDIH KPU Kabupaten Gianyar dengan menampilkan pembicara yaitu Anggota KPU Gianyar Divisi hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura. SH.  Acara digelar di ruang rapat Kantor KPU Gianyar mengundang Bawaslu, Kesbangpol dan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Gianyar serta internal jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gianyar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan aturan jaga jarak. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Gianyar Drs. I Nyoman Antara, MM menyatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini selain  untuk mensosialisasikan website JDIH juga untuk mendapat input mengenai aktivasi dan pengembangan JDIH khususnya di KPU kabupaten Gianyar sebagai sarana  dalam mendokumentasi dan mengklasifikasi produk hukum KPU Kabuaten Gianyar. I Wayan Mura dalam paparannya menyatakan tujuan adanya JDIH adalah penataan dokumentasi hukum, klasifikasi dokumen hukum, database dokumen hukum, dan jaminan ketersediaan informasi demi tersedianya standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum , terfasilitasinya Database Peraturan Perundang Undangan yang terintegrasi. Tujuan lain yang sangat penting yaitu JDIH akan memudahkan dalam pencarian dokumen hukum,  menjamin keselamatan dan keamanan dokumen produk hukum, serta kerapihan dalam penyimpanan dokumen produk hukum. Sementara itu Pengelolaan JDIH di Pemerintah Daerah Gianyar sendiri juga telah dibentuk portal JDIH sesuai yang diamanatkan oleh  Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, demikian salah satu poin yang disampaikan oleh Kasubbag Dokumentasi Hukum Pemkab Gianyar, I Wayan Mani. KPU Gianyar menerima masukan yang sangat  baik yaitu bagaimana agar JDIH KPU Gianyar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat  salah satunya dengan  mensinergikan JDIH dengan website yang dikelola oleh Kominfo Gianyar sebagai pusat informasi digital Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan teknis pengelolaan dan akses website JDIH KPU Gianyar oleh kasubag Hukum KPU Kabupaten Gianyar. (Kr) @kpudgianyar @kpu_bali @kpu_ri

KPU GIANYAR TURUT SERTA PERANGI NARKOTIKA BERSAMA BNN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar, Kamis (30/09/2021) mengikuti kegiatan BNN Kabupaten Gianyar dengan tema "Kebijakan P4GN dalam mewujudkan kab/kota tanggap Ancaman Nasional" yang di hadiri oleh Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna. SH. Kegiatan ini di buka oleh kepala BNN Gianyar AKBP, I Gusti Agung Alit Adnyana S,s SH., MH menyatakan sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2020, tentang rencana aksi P4GN dalam mewujudkan Kabupaten/Kota tanggap ancaman Nasional, maka BNN Gianyar berkeinginan  agar pemerintah daerah dapat membuat payung hukum dalam rencana aksi ini, dengan membuat peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) untuk dapat menciptakan Gianyar bersih Narkotika.  Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. Wayan Tagel Winarta mengapresiasi dan dukungan dalam pembuatan perda tersebut. Kesbangpol Kabupaten Gianyar yang di wakili oleh bapak Eko Sujarwo menyatakan peran pemerintah daerah di dalam memfasilitasi BNN dalam memerangi Narkotika, dan acara ini di tutup dengan diskusi dan tanya jawab. (Ag/En)

Kolaborasi Kelas Teknis KPU Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Jawa Barat

Komisioner Divisi Teknis Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, Kasubbag Teknis dan Hupmas Kabupaten Gianyar mengikuti Acara Kelas Teknis yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali berkolaborasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat secara Daring (30/9/2021), dengan menghadirkan narasumber Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Tabanan Luh Made Sunadi, KPU Kabupaten Subang Ahmad Koncara dan Komisioner KPU Kabupaten Bandung Siti Hosilah. Pada Kelas Teknis kali ini mengambil tema "Sinopsis Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota".(Pik)

Konsultasi Bersama DPRD Kabupaten Gianyar ke KPU RI untuk Mekanisme Penambahan Kursi dan Pecah Dapil

KPU Kabupaten Gianyar Kamis (30/09/ 2021) mengikuti kegiatan konsultasi penambahan alokasi kursi DPRD dan Pemecahan Dapil di KPU RI bersama DPRD Kabupaten Gianyar dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serantak 2024. Acara di hadiri oleh Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiasa Raka Sandi dan Hasyim Ashari, acara ini di laksanakan di ruang rapat KPU RI.  Anggota DPRD Gianyar  yang dipimpin, Putu Gede Yudiantara, pimpinan fraksi, sekretaris dewan, serta sekdis dukcapil Kabupaten Gianyar ini menyampaikan tentang penambahan kursi dewan di kabupaten Gianyar, merujuk pada jumlah penduduk di kabupaten Gianyar sudah melebihi 500 ribu jiwa, dan pemisahan dapil, ini terkait efektivitas keterwakilan di DPRD yang tidak terwakili dengan baik di wilayahnya. Khusunya di Kecamatan Blahbatuh, Tampaksiring, Payangan dan Tegalalang.  Pimpinan KPU RI, Hasyim Ashari menyampaikan pengukuran jumlah penduduk dilakukan dengan sensus 10 tahun sekali, sehingga edialnya ini bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan dapil. Di Indonesia jumlah penduduk DAK2 dari kemendagri, mejadi dasar kabupaten/kota penyusunan dapil melalui KPU, dengan prinsip Dapil harus equality, impartiality, representatif, non diskriminasi. KPU RI mendorong Pemda Gianyar dalam hal ini Disdukcapil Gianyar untuk menyampaikan laporan secara tertulis ke Kemendagri, sehingga nantinya data DAK2  Kabupaten Gianyar sudah ter update dan siap dipakai di tahun 2022. Dewa Raka Sandi juga menyampaikan saat ini masih dalam menyusun PKPU Tahapan disana akan diatur tentang penyusunan Dapil, sehingga mekanisme perubahan dapil baru bisa dilakukan setelah PKPU ini terbit. (Ang/En)