Berita Terkini

Kenali Potensi Kecurangan dan Desain Penanganan Sengketa Untuk Integritas Pemilu

KPU Kabuaten Gianyar mengikuti Rapat dengan topik Kerangka Hukum Sengketa Pemilu  yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(6/08/2021) secara daring. Rapat diikuti oleh divisi hukum dan pengawasan,  Kasubag Hukum dan staf hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Menurut Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastin saat membuka rapat bahwasanya penyelenggara Pemilu perlu sedari awal memitigasi atau memetakan persoalan-persoalan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu sebelumnya guna mengantisipasi agar potensi persoalan tersebut dapat dicegah dan tidak terjadi pada Pemilu tahun 2024.

Sementara itu AA Raka Nakula selaku narasumber mengajak peserta untuk mengenali potensi-potensi kecurangan dalam tahapan Pemilu. "Sebagaimana diketahui proses sengketa dapat terjadi tidak hanya saat penetapan hasil, namun juga di setiap tahapan pemilu." ujarnya. Untuk itu penyelenggara pemilu wajib mempersiapkan diri dengan kerangka hukum Pemilu (electoral law) yang dapat memberikan kepastian hukum yang muaranya adalah mewujudkan Pemilu yang berintegritas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali