Antisipasi Sengketa Dana Kampanye, KPU Perlu Perkuat Regulasi dan Peka Akan Potensi Sengketa
Seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar mengikuti Diskusi Dana Kampanye dan Antisipasi Sengketa yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(1/10/2021) secara daring. Diskusi yang merupakan agenda rutin kali ini menghadirkan keynote speaker yaitu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling, pejabat struktural KPU RI yaitu Andi Krisna dan Fikri Errydian S. Sedangkan materi diskusi dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, AA Gede Raka Nakula.
.jpeg)
.jpeg)
Membuka acara, I Gede John Darmawan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM yang juga selaku plh. Ketua menyampaikan betapa pentingnya kecermatan, kehati-hatian dan kepekaan akan potensi permasalahan yang mungkin terjadi selama tahapan penyampaian laporan dana kampanye peserta pemilu, sehingga dapat diantisipasi upaya pencegahan pelanggaran baik dari peserta pemilu maupun pelanggaran kode etik oleh penyelenggara.
Pada kesempatan tersebut terlepas dari hasil persidangan kode etik DKPP, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting tetap mengapresiasi kinerja KPU Provinsi Bali dan jajaran di bawahnya yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerima hasil putusan sebagai masukan untuk bekerja lebih baik lagi.
Sementara itu dalam pemaparannya Agung Nakula menyampaikan materi dana kampanye dan potensi permasalahan antara lain sengketa proses, sengketa di PTUN hingga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dari peserta pemilu sanksi yang dapat dijatuhkan jika melanggar ketentuan baik dari segi kepatuhan maupun jadwal penyampaian laporan dana kampanye bisa berakibat pembatalan sebagai calon terpilih, demikian juga bagi penyelenggara berupa sanksi dari DKPP.

Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan berbagi pengalaman maupun kiat-kiat antisipasi sengketa. Berkaca dari hasil putusan DKPP nomor 125 tahun 2021, disimpulkan sejumlah langkah antisipasi yang perlu dipersipakan diantaranya memperkuat regulasi, tingkatkan komunikasi dengan semua pihak terkait, koordinasi dan perkuat kapasitas SDM , buatkan kronologis yang jelas dalam setiap tahapan, serta pendokumentasian setiap data dengan baik, termasuk digitalisasi setiap data yang penting untuk mempermudah dalam penyiapan alat bukti jika terjadi sengketa. (Kr)