Memasuki pada Tahapan Pemilu serentak 2024, KPU Kabupaten Gianyar melakukan sosialisasi interaktif di Radio Gelora Gianyar pada Rabu (20/7/22).
Hadir sebagai narasumber hari ini, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengisi siaran radio dengan topik pembahasan mengenai kesiapan KPU dalam Verifikasi, pendaftaran dan pendaftaran partai politik.
Pande Supartha selaku pembawa acara mengawali perbincangan dengan menyapa seluruh pendengar Suluh Gianyar dan narasumber yang hadir dengan sedikit pertanyaan mengenai serba serbi proses tahapan Pemilu serentak 2024.
“Dalam proses verifikasi, pendaftaran, dan penetapan partai politik di Pemilu kali ini ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya, yaitu kali ini pendaftaran partai politik akan dilakukan secara terpusat di KPU RI. Maka, terkait dengan persiapan yang berbeda ini dilakukan Bimbingan Teknis oleh KPU RI dengan mengundang seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota agar diberikan pembekalan mengenai Sistem Informasi Partai Politik,” ungkap Agus Tirta.
“Diketahui saat ini telah terdapat 38 Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan 7 Partai Politik Lokal di Aceh yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” jelas Agus Tirta
Mengenai verifikasi faktual partai politik dilaksanakan pada partai-partai yang tidak terdaftar dalam parlemen threshold dan saat ini banyak dibentuk partai-partai baru dan sudah melakukan audiensi ke KPU Gianyar.
Mengenai pendaftaran partai politik, perlu diperhatikan syarat-syarat pemenuhan untuk bisa mendaftar sebagai peserta pemilu. Syarat-syarat tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai penutup, Agus Tirta mengapresiasi Radio Gelora Gianyar sebagai media penyebaran informasi kepada masyarakat, dalam hal ini KPU Gianyar dapat selalu melakukan sosialisasi mengenai informasi Pemilu serentak 2024 kepada masyarakat. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar dapat menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang tersebut gunakan 5 menit waktu berada di TPS untuk menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan. (Yi)