Berita Terkini

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

Dalam rangka meningkatkan pemahaman penyelenggaraan Pemilu terkait Verifikasi Parpol sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. KPU Kabupaten Gianyar menghadiri rapat sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali dengan menghadirkan Bpk Idham Holik Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI, yang bertempat di Mercure Sanur Resort, Sabtu (30/07/2022), yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar. Acara sosialisasi dibuka oleh I Dewa Gede Agung Lidartawan Ketua KPU Provinsi Bali yang dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan pendaftaran partai politik terpusat di KPU RI. Dalam kesempatan ini juga disampaikan dengan terbatasnya jadwal pelaksanaan kampanye waktu pendistribusian logistik semakin cepat dan logistik sudah ada di tempat H-1 sudah diterima oleh petugas di PPS, KPU Provinsi Bali berharap segala permasalahan sengketa dalam tahapan tidak sampai ke Jakarta dan bisa diselesaikan di Provinsi Bali. Anggota KPU RI Idham Holik memberikan beberapa arahan terkait dengan PKPU 4 Tahun 2022, prinsip profesionalisme penyelenggara. Pada kesempatan ini disampaikan juga sudah ada 39 partai politik nasional dan 7 partai lokal Kip Aceh yang telah memiliki SIPOL serta pelaksanaan pendaftaran peserta pemilu akan di mulai tgl 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 dilaksanakan di tinggkat pusat. Disampaika juga untuk parpol yang belum memenuhi ambang batas dan partai baru akan dilakukan verifikasi administrasi faktual dan verifikasi faktual keanggotaannya, dalam verifikasi faktual administrasi dilakukan pengecekan kegandaan Dokumen kegandaan anggota dengan mencocokan antar partai maupun luar partai, sedangkan partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dilakukan verifikasi administrasi. (Ant/En)

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) KPU KABUPATEN GIANYAR

Atas hasil seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022, kami umumkan peserta yang telah lulus seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar Tahun 2022 untuk hasil seleksi bisa dilihat disini Kami ucapkan selamat kepada peserta yang lulus dan kami tunggu di KPU Provinsi Bali dengan membawa ketentuan seperti terlampir di surat.

KPU Wajib Bangun Pola Pikir Antisipatif dalam Manajemen Risiko

Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menekankan perlunya membangun pola pikir antisipatif, dan bukan lagi reaktif terutama dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilu maupun Pemilihan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Workshop Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risioko pada Komisi Pemilihan Umum secara daring pada Kamis, 28 Juli 2022. Acara yang diselenggarakan oleh KPU RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut menghadirkan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah (PIP) Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto selaku keynote speaker dan selaku moderator yaitu Inspektur wilayah I KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar. Sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna di awal acara, Workshop yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris bersama jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan organisasi sekaligus menyamapakan persepsi mengetahui potensi permasalahan yang dapat menghambat tujuan organisasi yaitu mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. Hal tersebut sejalan dengan yang diamanatkan dalam PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi. Pada sesi materi yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah II KPU RI, Adiwijaya Bakti disampaikan contoh serta bagaimana menentukan risiko pada masing-masing program dan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Sementara itu narasumber selanjutnya yaitu Irwan Mulyana selaku Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP mengatakan bahwasanya dalam menentukan manajemen risiko KPU perlu berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) KPU dan untuk menyesuaikan dengan proses bisnis selama tahapan maka Satker perlu melakukan penyesuaian atau update pada register resiko yang sudah ada. Pada kesempatan ini juga dikenalkan tool / alat aplikasi pendukung manajemen risiko. Materi ketiga yaitu Manajemen risiko Fraud atas penyelenggaraan pemiliu dan pemilihan Serentak disampaikan oleh Direktur pengawasan Investigasi II BPKP. Terakhir peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait permasalahan manajemen risiko di satkernya masing-masing. (Kr)

KPU GIANYAR MELAKSANAKAN RAPAT PLENO RUTIN

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin bertempat di ruang rapat kantor KPU Gianyar pada Kamis (28/07/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dan diikuti oleh para anggota KPU Gianyar, Sekretaris, Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Gianyar. Dalam rapat tersebut membahas mengenai beberapa hasil kegiatan yang telah terlaksana diantaranya seperti audiensi ke beberapa instansi pemerintah dan media pers sebagai penguatan sinergitas antar Lembaga serta dilanjutkan dengan penyampaian rencana kegiatan di minggu depan dari masing-masing Divisi dan Sub Bagian. Dilanjutkan dengan penyampaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan Juli tahun 2022 sebagai agenda dari pleno kali ini. Rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di Bulan Juli 2022 telah mencapai 370.646, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 184.263 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 186.383 pemilih. (Yi)

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022 DAN PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL)

Dalam rangka menuju tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan terbagi menjadi 2 sesi, pada sesi pertama mengenai pemaparan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti secara umum kepada jajaran sekretariat KPU Gianyar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (28/07/2022) di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar dengan diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Gianyar, Sekretaris, Kasubbag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Pemaparan diawali dengan dasar-dasar hukum dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik dan dijelaskan juga mengenai mekanisme pendaftaran yang dilakukan di aplikasi SIPOL dan hal-hal yang menjadi persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta Pemilu pada masa pendaftaran nantinya. Pemaparan lebih ditekankan pada persiapan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten Gianyar menjelang proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang akan dilakukan di KPU RI pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 nanti. Sesi kedua, dilanjutkan dengan pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ni Nyoman Sukma Sekarpiyanti. Dalam sesi terakhir ini, dipaparkan secara ringkas mengenai fungsi aplikasi SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik dan tata cara pengisian data dan dokumen partai politik. (Yi/Rei)

Rapat Pembahasan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Mura, SH menghadiri Acara Rapat Pembahasan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan, bertempat di Kantor Bawaslu Gianyar, Rabu,(27/07/2022), yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, S.H. Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Koodinator Divisi Penanganan Sengketa, Ir.I Ketut Sunadra M.Si., yang menyampaikan pentingnya sinergi bagi sesama penyelenggara Pemilu. Sinergi sebagai upaya membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif dan harmonis untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. I Wayan Sola Sutirta selaku Kordiv Penanganan Sengketa Bawaslu Gianyar juga menyampaikan tentang Standar Operasional Persedur (SOP) disusun sebagai Tata cara Bawaslu dalam menerima pengaduan dan menyelesaikan permohonan sengketa proses ,yang diadukan oleh pemohon, biar ada alur yang jelas sebagai panduan. Pada kesempatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Gianyar divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura, S.H. juga berkesempatan menyampaikan terkait dengan pentingnya koordinasi dan komunikasi dalam mengantisipasi terjadinya potensi sengketa yang muncul di setiap tahapan, dengan pemahaman yang sama dalam memahami regulasi. (Mu)