RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024
Divisi Hukum KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Mura, bersama Kasubbag Hukum dan SDM menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta tanggal 5-7 Agustus 2022. Rakor yang diikuti 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Dalam arahannya Hasyim Asy'ari meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu adalah demi menjamin kepastian hukum, dalam mewujudkan Prinsip demokrasi. Kegiatan Rakor berlangsung selama tiga hari diisi dengan Penyuluhan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 oleh Kepala Divisi Teknis Pemilu, Idham Holik.
Sesi selanjutnya yaitu Identifikasi permasalahan Hukum dan penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilihan umum oleh ketua divisi hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, Penguatan SPIP oleh Inspektur Utama Nanang Priyatna, Irwil 2 Adiwijaya Bakti, serta ditutup dengan diskusi dan masukan peserta atas materi yang disampaikan selama kegiatan. (Kr)