Berita Terkini

FOCUS GROUP DISCUSSION TENTANG PERSAMAAN PERSEPSI ANTISIPASI SENGKETA DI MASA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih , Memasuki tahap verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 , KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Antisipasi Permasalahan Hukum dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar pada Selasa (16/08/2022). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna beserta anggota, diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar.

Rapat koordinasi yang dikemas dengan metode Focus Group Discussion yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini turut mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan serta dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula sekaligus memberikan supervisi.

Agus Tirta menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk penyamaan presepsi atau pemahaman sebagai antisipasi sengketa di masa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Lebih lanjut I Wayan Mura, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gianyar menambahkan bahwa perlu dilakukan pemetaan lebih awal terhadap potensi permasalahan yang mungkin ditemukan pada masa tahapan verifikasi administrasi. Untuk itu petugas verifikator perlu bekerja dengan penuh kehati-hatian, sebab jika adanya sedikit kesalahan maka akan melalui alur panjang untuk diselesaikan.

Peserta berdiskusi mengenai instrumen apa saja yang harus dilakukan verifikasi berpedoman pada Peraturam KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Memasuki materi pembahasan yang mengacu pada pasal 32 PKPU Nomor 4 tahun 2022, maka terdapat kesesuaian bahwa keanggotaan tersebut statusnya adalah belum memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada pasal 36 ayat (2). Hal tersebut memerlukan pembuktian melalui dokumen surat pernyataan dan surat keputusan pemberhentian.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan memberikan masukan mengenai hal-hal apa saja yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baik dari kesiapan internal Partai politik maupun kendala-kendala lain yang ditemui menyangkut apliaksi maupun petugas verifikator. Pihaknya pun menyadari adanya keterbatasan personil dalam melakukan pengawasan, namun dengan sinergitas dan koordinasi yang baik antar sesama penyelenggara pemilu, diharapkan potensi masalah dapat dicegah sehingga pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan Perbawaslu. (Yi/Kr)

#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,948 kali