Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Rakor Pengelolaan Dokumen dan Berkas Arsip Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pada Pemilu Tahun 2019, di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, (29/8). Menurut Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, SH. rakor pengelolaan dokumen dan arsip ini merupakan hal yang sangat penting terlepas dari telah usainya tahapan Pemilu 2019. "Seluruh mekanisme telah dilalui sesuai regulasi dengan sebaik-baiknya, tanpa ada sengketa hukum hingga proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gianyar. Untuk itu kami mengapresiasi kinerja seluruh jajaran KPU Gianyar dalam mengawal tahapan Pemilu 2019", ujarnya saat membuka acara yang dihadiri oleh seluruh komisioner, Dinas Arsip Daerah Kab. Gianyar, para kasubag, dan seluruh staf. Menurutnya dokumen pencalonan dan dokumen calon tidak bisa diabaikan begitu saja saat tahapan berakhir. "Dokumen calon penting untuk ditata dan diamankan manakala ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW)", imbuhnya. Sementara itu, anggota KPU Gianyar divisi Teknis, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti selaku narasumber mengatakan pentingnya pengelolaan dokumen dan arsip pemilu karena arsip merupakan rangkuman atau rekaman kegiatan Pemilu. Sesuai dengan PKPU 17/2016 mengenai Jadwal Retensi Arsip, pengelolaan arsip Pemilu adalah sebagai salah satu usaha untuk mewujudkan tertib beradministrasi dan merupakan dokumen penting dan dapat dibutuhkan sewaktu-waktu. “Penatakelolaan arsip ini diharapkan dapat mempermudah dalam melakukan pengelolaan kearsipan di lingkungan KPU Gianyar sehingga saat diperlukan tidak memakan waktu untuk menemukannya", ujarnya. Senada dengan itu, Kasi Konservasi pada Dinas Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gianyar, I Nyoman Bidi Sastra Sedana, SIP menyampaikan apresiasinya terkait dengan kegiatan tata kelola arsip pencalonan ini. Sesuai dengan amanat PKPU tentang JRA tentunya kegiatan penyelamatan, pencatatan dan penatakelolaan arsip Pemilu menjadi tanggungjawab KPU sebagai wujud pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat. Menurutnya arsip punya peranan penting, bahkan ada sanksi pidana bagi siapapun yang menghilangkan arsip. Untuk itu KPU Gianyar sebagai unit pengelola arsip mesti wajib melakukan langkah-langkah pengelolaan dan penyelamatan arsip pemilu. (kr)