Berita Terkini

Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu 2019

KPU Kabupaten Gianyar Melakukan Evaluasi Tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2019. Evaluasi yang dilakukan dengan metode FGD dilakukan di Ruang Rapat KPU Gianyar, Sabtu (31/8/19) dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Gianyar beserta Sekretaris,Polres Gianyar, Dandim 1616, BNN,dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, dan Bawaslu serta LO atau Perwakilan Partai politik Peserta Pemilu tahun 2019, serta staf KPU Gianyar.  Kegiatan FGD dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna,SH dengan narasumber divusi Teknis, Ni Luh Putu Reika Christanti,SE.  Dalam FGD tersebut semua peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi selama proses tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2019. Sejumlah aspek dikemukakan, antara lain segi regulasi yang masih sering dijumpai perbedaan penafsiran khususnya di syarat pencalonan, masalah aplikasi silon yang meskipun dimaksudkan untuk mempermudah kerja operator Parpol, namun tetap masih menyusakan kendala terutama ketersediaan server yang mengakibatkan lambatnya system, dan lain-lain. Namun dari keseluruhan, peserta FGD merasakan sudah banyak dibantu dalam hal koordinasi dengan berbagai instansi terkait  serta mengapresiasi kinerja KPU dalam melaksanakan tugasnya sehingga segala kegiatan tahapan berjalan sesuai regulasi. Seperti disampaikan di awal acara, Ketua KPU Gianyar menyampaikan komitmennya untuk menjadikan hasil FGD ini sebagai evaluasi dan masukan dalam forum rapat pimpinan baik di KPU Provinsi maupun KPU RI. "Karena berakirnya tahapan Pemilu bukan berarti akhir tugas kita, tahapan yang paling penting adalah evaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas penyelenggara," ujarnya.

Demi Tata Kelola Arsip Yang Efektif, KPU Gianyar Gelar Rakor Pengelolaan Arsip Pencalonan Pada Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Rakor Pengelolaan Dokumen dan Berkas Arsip Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pada  Pemilu Tahun 2019, di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, (29/8).  Menurut Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, SH. rakor pengelolaan dokumen dan arsip ini merupakan hal yang sangat penting  terlepas dari telah usainya tahapan Pemilu 2019. "Seluruh mekanisme telah dilalui sesuai regulasi dengan sebaik-baiknya, tanpa ada sengketa hukum hingga proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gianyar. Untuk itu kami mengapresiasi kinerja seluruh jajaran KPU Gianyar dalam mengawal tahapan Pemilu 2019", ujarnya saat membuka acara yang dihadiri oleh seluruh komisioner,  Dinas Arsip Daerah Kab. Gianyar, para kasubag, dan seluruh staf. Menurutnya dokumen pencalonan dan dokumen calon tidak bisa diabaikan begitu saja saat tahapan berakhir. "Dokumen calon penting untuk ditata dan diamankan manakala ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW)", imbuhnya.  Sementara itu, anggota KPU Gianyar divisi Teknis, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti selaku narasumber mengatakan pentingnya pengelolaan dokumen dan arsip pemilu karena arsip merupakan rangkuman atau rekaman kegiatan Pemilu. Sesuai dengan PKPU 17/2016 mengenai Jadwal Retensi Arsip, pengelolaan arsip Pemilu adalah sebagai salah satu usaha untuk mewujudkan tertib beradministrasi dan merupakan dokumen penting dan dapat dibutuhkan sewaktu-waktu. “Penatakelolaan arsip ini diharapkan dapat mempermudah dalam melakukan pengelolaan kearsipan di lingkungan KPU Gianyar sehingga saat diperlukan tidak memakan waktu untuk menemukannya", ujarnya. Senada dengan itu, Kasi Konservasi pada Dinas Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gianyar,  I Nyoman Bidi Sastra Sedana, SIP menyampaikan apresiasinya terkait dengan kegiatan tata kelola arsip pencalonan ini. Sesuai dengan amanat PKPU tentang JRA tentunya kegiatan penyelamatan, pencatatan dan penatakelolaan arsip Pemilu menjadi tanggungjawab KPU sebagai wujud pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat. Menurutnya arsip punya peranan penting, bahkan ada sanksi pidana bagi siapapun yang menghilangkan arsip. Untuk itu KPU Gianyar sebagai unit pengelola arsip mesti wajib melakukan langkah-langkah  pengelolaan dan penyelamatan arsip pemilu. (kr)

Rapat Realisasi Anggaran, Tindak Lanjut SPIP, dan Pleno Rutin di KPU Gianyar

Rapat penyampaian realisasi anggaran sampai dengan minggu ke-dua bulan Agustus, diikuti dengan Rapat Pleno rutin hari Senin, 19 Agustus 2019 di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, diikuti segenap jajaran KPU Kabupaten Gianyar dengan agenda evaluasi kegiatan pada minggu sebelumnya serta rencana kegiatan masing-masing sub bagian di bulan September.  Selanjutnya divisi hukum dan pengawasan I Wayan Mura, SH bersama anggota satgas SPIP KPU Kabupaten Gianyar melakukan rapat evaluasi dan penyusunan laporan SPIP untuk termin semester I. Dalam rapat tersebut juga dibahas strategi dan mekanisme penyusunan laporan SPIP Bulanan sehingga dapat menyajikan data yang akurat dan berkesinambungan, serta identifikasi resiko di masing-masing divisi dan sub bagian di hawahnya untuk persiapan Laporan SPIP Tahun 2019.

KPU Gianyar Adakan Lomba Lomba Seru Meriahkan HUT RI ke 74

Perayaan hari ulang tahun ke-74 Republik Indonesia di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar dirayakan dengan berbagai macam perlombaan. Lomba mainstream seperti lomba makan kerupuk, lomba jalan dengan kelereng di sendok masih tetap dilakukan, namun tingkat kesulitannya ditambah. Makan kerupuk sambil angkat satu kaki, lomba jalan kelereng dengan menjepit balon di kaki peserta. Meski Pemilu 2019  sudah usai, namun para staf masih tetap berebut kursi dalam  lomba berebut kursi sambil joged, sampai musik berhenti rebutan kursidan lomba bisik-bisik tetangga.

KPU Gianyar Dukung Program Antikorupsi dalam Roadshow Bus KPK

Sebagai wujud komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar dalam mendukung program antikorupsi, Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kasubag di jajaran Sekretariat menghadiri acara Roadshow Bus KPK yang bertajuk Jelajah Negeri (Bangun) Antikorupsi.  Dalam acara yang berlangsung di Ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis, 15 Agustus 2019 Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, SH dalam pidato sambutannya mengatakan bahwa KPU Kabupaten Gianyar mendukung sepenuhnya program  program KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Negara Indonesia.  "Dukungan  tersebut dapat kami implementasikan dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan legislatif,  yang mana selalu kami menekankan kepada para peserta pemilu ataupun pasangan calon agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)  secara transparan dan tepat waktu," tegasnya. Dalam Pemilu Umum tahun 2019 yang baru saja berlalu, Agus mengatakan komitmen KPU Gianyar dalam mendukung program antikorupsi dengan menegaskan kepada para calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gianyar agar melaksanakan kewajibannya menyampaikan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara kepada KPK tepat waktu dan transparan. "Bahkan dengan tegas kami nyatakan tidak akan dilakukan pengusulan pelantikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Gianyar pada Pemilu Tahun 2019 jika tidak melaksanakan kewajibannya," lanjutnya. Acara  dilanjutkan dengan sambutan Ketua Sementara Anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode 2019-2014 yaitu I Wayan Tagel Winarta dan pemaparan materi oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi (PJAKI) KPK, Sujanarko. Pembekalan dan sosialisasi anti korupsi ini diberikan kepada anggota DPRD Gianyar terpilih 2019-2014, pejabat/staf Setwan, pejabat/staf KPU dan pejabat/staf Kesbang Pol Gianyar. (kr)

KPU Gianyar Gelar Evaluasi Fasilitasi APK, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Evaluasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu 2019 di Kantor KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar, Kamis (1/8/2019). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh stakeholder Pemilu 2019, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, TNI-Polri, FKUB, Forum Kepala Desa se Kabupaten Gianyar, KPU Gianyar mendapatkan sejumlah masukan terhadap fasilitasi kampanyenya pada Pemilu 2019. Masukan dari peserta pemilu antara lain berkenaan dengan kurang maksimalnya jumlah seputar alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU sehingga untuk Pemilu berikutnya jumlahnya perlu ditambah, serta jenis baliho dan perluasan zona pemasangan APK jika memungkinkan. Terkait APK yang menutup APK peserta Pemilu lainnya, Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan, pemasangan APK yang melebihi jumlah yang telah ditetapkan direkomendasikan untuk mempertegas aturan yang mengatur tentang pemasangan APK secara tertib. Bila ada yang melanggar, maka Bawaslu agar dengan cepat menindaklanjutinya. Menanggapi masukan  - masukan tersebut Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan pihaknya akan mencatat masukan tersebut sebagai bahan evaluasi yang merupakan hasil yang diharapkan dalam kegiatan evaluasi terhadap beberapa masalah APK. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Komang Endra Gunawan pada kesempatan yang sama mengatakan tidak maksimalnya pemanfaatan APK yang disediakan oleh KPU mengingat banyak peserta Pemilu yang tidak memanfaatkan APK yang disediakan dan tidak sedikit pula yang lebih memilih menggunakan APK yang dibuat secara sendiri-sendiri.  Terkait pemberlakuan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan APK, merupakan kewenangan Bawaslu dan Satgas Gakkumdu. Di akhir acara Ketua KPU Gianyar Agus Tirta Suguna mewakili lembaga KPU Gianyar menyerahkan piagam penghargaan kepada stakeholder yang merupakan bentuk terima kasih atas dukungannya dalam penyelenggaraan  Pemilu 2019 sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai harapan. “Semoga rekomendasi yang telah kita sepakati bersama ini, bisa diakomodir sehingga Pemilu atau Pilkada mendatang, berkenaan dengan APK dapat lebih baik,” harap Agus Tirta. (kr)