"Perencanaan kebutuhan BMN bukanlah hal baru dalam pengelolaan BMN, dimana dalam penyusunannya harus memperhatikan ketersediaan BMN yang ada, standar barang dan standar kebutuhan yang telah ditentukan, serta harus sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja K/L," demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga KPU RI, Arif Saefudin dalam kegiatan penginputan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali, Kamis (5/9/19). Untuk implementasi penyusunan rencana kebutuhan BMN, DJKN telah meluncurkan fasilitas penyusunan RKBMN dalam aplikasi manajemen Aset Negara (SIMAN) yang digunakan oleh satker. Dengan bantuan aplikasi ini, diharapkan RKBMN pengguna barang dapat disusun sesuai dengan jadwal dan untuk saat ini telah dilakukan penginputan BMN untuk periode hingga tahun 2021. Ditambahkan pula, sebagai salah satu fungsi manajemen aset yang sangat penting, perencanaan kebutuhan BMN diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan antara lain inefisiensi anggaran, pengadaan yang tidak efektif, serta kurangnya optimalisasi BMN. Kegiatan diikuti oleh satker KPU Kab./Kota se Bali yaitu Kasubag KUL dan operator SIMAN. Dalam proses penginputan data, operator didampingi langsung oleh operator SIMAN KPU RI. (kr)