Tidak ada pembatasan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, karena dasar pelayanan BPJS yaitu indikasi medis dan kebutuhan medis." Demikian salah satu penjelasan dari BPJS Kesehatan Gianyar saat mengisi acara sosialisasi. Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Gianyar digelar bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (20/9) bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar. Kegiatan yang digagas oleh Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengundang dua narasumber yaitu I Gusti Rai Buda Pramana Putra, Pengawas dan Pemeriksa pada BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, serta Dewa Yusa dari BPJS Kesehatan Gianyar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajarannya tentang pelayanan BPJS. Menurut Agus Tirta Suguna, informasi baik pelayanan, tata cara pemanfaatan BPJS sangat penting diketahui agar pada saat memerlukan staf tidak kebingungan dan langsung mengambil langkah yang diperlukan. "Bercermin dari Pemilu 2019 lalu, dirasa perlu jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kesehatan terutama bagi badan adhoc" ujarnya. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, disampaikan oleh I Gusti Rai Buda Pramana Putra bahwa jaminan keselamatan kerja diberikan kepada pekerja, sehingga setiap pekerja dengan masa kerja minimal 6 bulan wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. “BPJS sebagai transformasi Jamsostek, dapat memberikan jaminan sosial pada anggota KPU, PPK dan PPS berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terangnya membuka pembahasannya. Lebih lanjut ia pun menjelaskan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu. Menurutnya hal ini sangat penting bagi seluruh pekerja baik itu PNS mau pun non PNS, karena selain santunan untuk penderita Cacat Total Tetap, terdapat pula santunan lain yakni Cacat Total Sebagian dan Cacat Fungsi yang masing – masing, mempunyai perhitungan sendiri yang dihitung dari efek, juga iuran yang dibebankan terhadap peserta. Hal tersebut diapresiasi baik oleh Ketua KPU Gianyar, sehingga nantinya ia berharap bagi panitia adhoc untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja untuk pemilu maupun pemilihan selanjutnya. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna sempat menanyakan perihal masih adanya tagihan tertunggak yang muncul padahal iuran BPJS sudah dipotong. Terkait hal tersebut, Dewa Yusa dari BPJS Kesehatan Gianyar menjelaskan perihal alur kerjasama serta hal-hal teknis lainnya yang memungkinkan terjadinya kendala tersebut, seperti misalnya rumah sakit belum bekerjasama dengan BPJS, atau Bank yang disetorkan belum terdaftar sebagai bank yang menjalin kerjasama dengan BPJS, sehingga data pembayaran belum masuk ke sistem BPJS. Namun pihaknya dan jajaran menyatakan siap membantu untuk menyelesaikan kendala tersebut. Terkait masih adanya oknum rumah sakit yang mengklaim bahwa ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS, Dewa Yusa kembali meyakinkan peserta bahwasanya dasar pelayanan BPJS adalah indiaksi dan kebutuhan medis. “Setelah ada hasil diagnosa dokter tentang penyakit yang bapak ibu derita, maka BPJS menanggung semua tindakan medis dan obatnya, yang tidak ditanggung adalah penyakit dikarenakan gaya hidup/hobi misalakibat ketergantunagn alkohol, obat terlarang, tujuan estetika seperti operasi plastik, atau karena kegiatan yang sengaja menyakiti diri sendiri” jelasnya. Berdasarkan data kepegawaian, KPU Kabupaten Gianyar memiliki total pegawai sebanyak 27 orang. Rinciannya 12 orang berstatus PNS, 5 orang komisioner dan 10 pegawai non PNS (PPNPN). Khusus untuk PNS, mereka semuanya sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan dari Askes yang sekarang menjadi BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk PPNPN terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan BPJS Mandiri. (kr)