Berita Terkini

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Bali Gelar Evaluasi Pengembangan Kehumasan

Badung,  KPU Kabupaten/Kota se -Bali yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 wajib mulai berhitung terkait potensi - potensi yang dapat digali untuk meningkatkan partisipasi pemilih  mencapai 85 % pada Pemilukada 2020 mendatang, demikian ditegaskan oleh divisi sosialisasi KPU Bali John Darmawan dalam rapat evaluasi pengembangan kehumasan dan partisipasi masyarakat, kamis 12 september 2019 bertempat di The Lerina  Hotel,  Nusa Dua Bali.

Rapat yang dihadiri oleh para Komisioner divisi sosialisasi, divisi Hukum,  kasubbag Teknis dan operator Siparmas KPU Kabupaten/Kota Se-bali berlangsung selama dua hari 12 s.d 13 September 2019 di buka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh para anggota Komisioner KPU Bali.

Pada sambutannya Agung Lidartawan menegaskan peranan protokoler di setiap satker KPU se-Bali dalam mengatur dan menempatkan posisi Pimpinan Lembaga dalam setiap kegiatan untuk kepentingan penguatan lembaga KPU di antara L/K/D/I di  Wilayah kerja masing - masing. Pada kesempatan tersebut juga di sampaikan fungsi kehumasan agar lebih aktif dan kreatif  dalam mengelola website dan medsos yang dimilliki serta membuat dokumentasi setiap event kegiatan yang dilakukan sehingga dapat terpublikasikan dengan baik.

Dalam rapat evaluasi kehumasan tersebut digal dan di inventaris permasalahan  yang dihadapi oleh masing - masing KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan sosialisasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Komisioner Divisi Sosialisasi Gianyar I Komang Endra Gunawan membeberkan terkait permasalahan yang dihadapi dan menjadi hambatan dalam penyampaian informasi dan pendidikan pemilih di Kabupaten Gianyar. Menurut Endra Gunawan permasalahan yang terjadi diantaranya terkait keberadaan pengadaan Bahan sosialisasi spesimen surat suara,  keterbatasan jumlah SDM yang mengelola medsos dan website serta keterbatasan kapasitas bandwicth website yang masih minim sehingga tidak maksimal dapat menyimpan dokumentasi dan publikasi informasi Pemilu.

Dari penyampaian permasalahan tersebut oleh peserta rapat di himpun solusi -solusi yang dapat dilakukan dalam pengantisipasi permasalahan tidak terulang kembali pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan mendatang.

Pada hari kedua, peserta diberikan pembekalan paparan materi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, AA Gede Raka Nakula, SH.,MH. serta penginputan aplikasi Siparmas oleh operator KPU Kabupaten serta arahan umum oleh Ketua KPU Provinsi Bali.  (Pik/kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali