Berita Terkini

KPU Gianyar Gelar Evaluasi Laporan dan Audit Dana Kampanye Pemilu 2019

Sebagai rangkaian kegiatan evaluasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Evaluasi Laporan dan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019. Evaluasi dilaksanakan di Kantor KPU Gianyar, jalan Jata, Gianyar dengan mengundang pimpinan/LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, serta Bawaslu Kabupaten Gianyar pada Senin (16/9). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, SH. Menurutnya, proses audit yang menekankan pada asas kepatuhan pelaporan Dana Kampanye memang telah selesai dilakukan semenjak KPU menerima hasil audit dari masing-masing Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun evaluasi merupakan proses yang berkesinambungan sehingga nanti bisa menjadi proses perbaikan terkait regulasi, mekanisme dan aplikasi yang menyertai pelaporan Dana Kampanye.

Sementara itu, anggota KPU Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura, SH, mengatakan bahwa banyaknya keluhan dalam penggunaan aplikasi dana kampanye pada dasarnya merupakan salah satu evaluasi  dari segi penyelenggara Pemilu. Namun mengingat otoritas untuk membuat aplikasi itu ada di KPU RI sehingga KPU Kabupaten/Kota hanya menyampaikan aplikasi itu ke peserta pemilu. “Otoritas kami pada pelayanan, melayani dalam bentuk help desk selama proses pelaporan dana kampanye membuka layanan untuk membantu kendala yang dihadapi, serta memberikan bimtek bagi operator Parpol dengan didampingi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Regional Bali,” ujarnya.

Selanjutnya dalam rapat tersebut para operator Sistem Dana Kampanye (Sidakam) partai politik (parpol) peserta pemilu menyampaikan kendala yang dihadapi dalam tahapan pelaporan dana kampanye, demikian juga Bawaslu Kabupaten Gianyar yang menyampaikan sejumlah saran bagi Parpol Peserta Pemilu.  Adapun masukan dari Parpol antara lain, agar aplikasi dana kampanye dibuat lebih sederhana, sehingga lebih mudah dipahami serta tidak terlalu sering memerlukan pembaruan. “Seringkali saat laporan sudah siap, mendadak terjadi pembaruan aplikasi sehingga operator kesulitan menyesuaikan, terlebih jika munculnya pembaruan (update-red) menjelang batas akhir pelaporan,”ujar salah satu pengurus Partai GOLKAR Gianyar. Senada dengan GOLKAR, pengurus Partai PKB Gianyar mengatakan selain harus menyesuaikan dengan update terbaru, tidak jarang operator harus menginput ulang, sehingga bagi parpol dengan jumlah caleg banyak akan cukup merepotkan.

Dari segi pengawasan, Bawaslu memberikan saran agar Parpol dalam pemilu berikutnya hendaknya mentaati jadwal dan tahapan yang ditetapkan, terlebih dengan menggunakan hari kalender, tanpa memandang hari libur, tahapan penyampaian laporan dana kampanye tetap berjalan, sehingga jangan sampai ada keterlambatan, mengingat sanksinya cukup berat. Bawaslu juga menyoroti adanya caleg yang melaporkan dana kampanyenya nol, namun di lapangan APK nya banyak bertebaran. Meskipun hal tersebut tidak terjadi dalam pemilihan Anggota DPRD Gianyar, Bawaslu tetap menyampaikan agar peserta Pemilu tetap patuh pada regulasi yang ada, melaporkan segala aktifitas kampanye disertai alat pendukungnya.

Di akhir acara disampaikan rangkuman saran dan masukan yang disampaikan sepanjang rapat evaluasi, sehingga dapat ditarik kesimpulan antara lain: 1. peserta pemilu wajib mematuhi waktu pelaporan dana kampanye; 2. tidak melakukan pergantian operator selama proses pelaporan untuk menghindari keterlambatan informasi maupun pelaporan; 3. perlunya KPU RI menyiapkan aplikasi yang matang sebelum diluncurkan kepada peserta pemilu, dan agar dibuat lebih sederhana; 4. Agar peserta pemilu melaporkan segala bentuk aktifitas kampanye disertai dengan bukti pendukung; 5. Perlunya persamaan pemahaman antara IAI yang memberikan bimtek kepada peserta pemilu dengan KAP yang melakukan audit laporan dana kampanye. Terkait masukan aplikasi Sidakam ini, menurut I Wayan Mura akan dijadikan catatan untuk disampaikan ke KPU RI. (kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali