Berita Terkini

KPU GIANYAR GELAR EVALUASI PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHAP 2

Gianyar, Perkembangan proses perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Gianyar mendapatkan perhatian khusus dari KPU Kabupaten Gianyar. Sampai saat ini sebagaimana data yang disampaikan oleh Disdukcapil Gianyar, masih terdapat sekitar 70 ribu lebih penduduk yang belum terekam KTP Elektronik. “Karena itu KPU Gianyar perlu ikut serta memberikan segala bentuk dukungan kepada Disdukcapil dalam menuntaskan program perekaman KTP Elektronik tersebut. Ini merupakan wujud komitmen KPU Gianyar dalam memberikan pelayanan kepada pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018”. Demikian disampaikan oleh Ngakan Oka Sudaryana, Anggota KPU Gianyar Divisi Logistik yang memimpin rapat evaluasi pada hari Jumat, 28/7/2017. Rapat dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Gianyar, bertempat di Ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar. Pada kesempatan yang sama, Reika Chrisyanti Komisioner KPU Gianyar yang membidangi Data Pemilih menyampaikan bahwa terdapat banyak faktor yang mempengaruhi terhambatnya pelaksanaan perekaman KTP Elektronik di Gianyar. Anggota KPU Gianyar dari Divisi Perencanaan dan Data yang cukup intens melakukan pegawalan proses perekaman KTP Elektronik, memaparkan KPU Gianyar sudah melakukan kunjungan dan monitoring perekaman KTP Elektronik mulai tanggal 17 hingga 20 juli 2017 di masing – masing kecamatan. Dari hasil kegiatan tersebut diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam menuntaskan perekaman KTP Elektronik di Gianyar. Kendala yang dihadapi berupa kurangnya tenaga Operator (SDM) yang melakukan perekaman, tidak tersedianya data jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman di kecamatan, Validasi registrasi data penduduk yang masih dilakukan secara manual. Sistem jaringan untuk melakukan sinkronisasi data penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP - El belum memadai di kecamatan. Menurut Reika Chrisyanti hambatan utama yang perlu diatasi bersama – sama pemangku kepentingan adalah antusiasme masyarakat yang rendah untuk mengurus administrasi kependudukan (KTP, KK, akte perkawinan, akte kelahiran/kematian, dsb) termasuk melaporkan bila ada anggota keluarganya yang keluar / masuk wilayah. Menanggapi hal tersebut, Ngakan Oka Sudaryana berharap kepada Dinas Dukcapil Gianyar dapat menemukan solusi kongkrit dalam menuntaskan masalah perekaman KTP Elektronik di Gianyar, sehingga data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 merupakan data pemilih yang valid, akurat dan benar – benar mutakhir. "KPU Gianyar selalu siap memberikan dukungan kepada Disdukcapil dalam menyelesaikan permasalahan perekaman KTP Elektronik ini."pungkasnya. (PIK)

SOSIALISASI PILKADA 2018 DI RADIO GELORA, KPU GIANYAR KOLABORASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH

Gianyar,  Kerja keras KPU Gianyar dalam meningkatkan partisipasi pemilih terus berlanjut. Kali ini Rabu, 26/7/2017), Anggota KPU yang membidangi Divisi TeknisI Putu Agus Tirta didampingi oleh KasubagTeknis Sekretariat KPU Gianyar, menyampaikan materi terkait Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018secara live di Radio Gelora, Gianyar. Dalam sosialisasi kali ini KPU Gianyar berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Gianyar, dalam hal ini diwakili oleh Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Gianyar I Wayan Subrata. Pada kesempatan tersebut melalui siaran radio Dialog interaktif disampaikantahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018, antara lain tahapan persiapan berupa perencanaan anggaran kegiatan Pilkada, penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal  serta Penetapan Hari dan tanggal pemungutan suara yang jatuh pada Hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 dan kegiatan sosialisasi. Disamping itu, KPU Gianyar bersama pemerintah Daerah Gianyar telah melakukan  koordinasi juga bersama instansi terkait lainnya terkait persiapan eplaksanaan Pilkada 2018 agar berjalan dengan tertib, aman dan demokratis. Putu Agus Tirta Suguna juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Gianyar yang sudah berhak memilih supaya menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 Juni 2018. Menurutnya masa depan pembangunan Kabupaten Gianyar berada ditangan masyarakat Gianyar.Ditambahkan dengan penyampaian informasi lebih awal, diharapkan partisipasi masyarakat agar lebih berperan aktif dalam menyukseskan pergelaran pesta demokrasi pilkada 2018. Khususnya untuk melakukan perekaman KTP Elektronik (mnk).

TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH, KPU GIANYAR GELAR SOSIALISASI DI SMAN 1 TAMPAKSIRING

Pada hari Rabu, 26 juli 2017 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan sosialisasi terhadap pemilih pemula di SMA Negeri 1 Tampaksiring. Hadir sebagai narasumber dari komisioner KPU divisi partisipasi pemilih Anak Agung Istri Agung Darmawati, S. Sos., diikuti oleh para siswa kelas XII SMA Negeri 1 Tampaksiring sebagai peserta sosialisasi. Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Guru Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Tampaksiringdihadapan puluhan siswa kelas XII yang merupakan  calon potensial  pemilih pemula, Agung Darmawati memaparkan terkait proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Dalam penyampaianya, Agung Darmawati menekankan kepada pemilih pemula agar memiliki KTP Elektronik (KTP-El) atau sudah terekam  KTP-El sebagai syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih pada Pilkada 2018 nanti. Disampaikan juga tahapan pilkada Gianyar yang telah dimulai berupa perencanaan anggaran, kegiatan sosialisasi, dan penetapan Tahapan dan jadwal serta hari dan tanggal Pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu, tanggal 27 juni 2018. Dengan terlaksananya sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi khususnya pemilih pemula dapat memahami persyaratan sebagai pemilih dan tatacara pelaksanaan pilkada serta tahapan jadwal pelaksanaan pilkada Kabupaten Gianyar tahun 2018. Pada kesempatan tersebut Agung Darmawati mengingatkan kepada seluruh yang hadir untuk tidak Golput dan menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 27 Juni 2018 dengan semangat muda wajib  datang ke TPS dan coblos kepala daerah pilihannya.(mnk)

RAKOR PERGANTIAN ANTAR WAKTU DI KPU PROVINSI BALI: MEMBEDAH KEWENANGAN KPU

 Dengan dimulainya pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 27 Juni 2018, KPU provinsi Bali bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali semakin intensif melakukan koordinasi disetiap kesempatan.  Untuk lebih memantapkan persiapan pada setiap pelaksanaan tahapan pemilihan, terutama mengantisipasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada hari Selasa, 25 Juli 2018 KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi pengganti antar waktu (PAW) dengan pemangku kepentingan yang diadakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali jl. Cok Agung Tresna Denpasar Bali.     Hadir dalam kesempatan tersebut komisioner KPU RI yang membidangi divisi teknis, Ilham Saputra serta para undangan dari perwakilan partai politik, kepolisian, kejaksaan, bawaslu provinsi Bali dan komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang menangani pergantian antar waktu (PAW).     Pemaparan materi disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dilanjutkan oleh komisioner KPU RI, Ilham Saputra. Hal penting yang bisa dicatat dalam penyampaian materi tersebut adalah bahwa kpu tidak mengeluarkan kebijakan apapun terkait adanya pergantian antar waktu (PAW). Setelah menerima surat permintaan penggantian dari partai politik yang disampaikan kepada ketua DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, KPU hanya sebatas melakukan verifikasi terhadap calon pengganti (berdasarkan suara terbanyak). Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi dalam jangka waktu 5 hari, kemudian KPU menyampaikan nama pengganti kepada DPR/DPRD provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.     Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta rapat koordinasi kepada para narasumber dan ditutup dengan sesi foto bersama. (Rei)

KPU KABUPATEN GIANYAR TETAPKAN TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PILKADA 2018

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Gianyar secara resmi telah menetapkan  Tahapan  pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Gianyar, Senin 24 /7/2017) dalam Rapat Pleno dan Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal serta Hari dan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar Jl. Jata, Gianyar. Acara dihadiri oleh undangan yang terdiri dari Polres Gianyar, Dandim 1616 Gianyar, seluruh partai politik di Kabupaten Gianyar, Kesbangpol, Bappeda serta awak media. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar, AA. Gede Putra didampingi seluruh anggota dan sekretaris KPU Gianyar. Dihadapan peserta yang hadir  Ketua KPU Gianyar menyampaikan Hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gianyar jatuh pada hari Rabu, 27 Juni 2018 serta dilanjutkan dengan membacakan tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 yang berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada kesempatan tersebut, Agung Putra juga menyampaikan persiapan-persiapan apa saja yang telah dilakukan oleh KPU Gianyar, antara lain sosialisasi untuk pemilih pemula, segmen disabilitas, serta pemuka agama dan tokoh masyarakat. Dalam hal persiapan pemutakhiran data pemilih, KPU Gianyar juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah terutama Disdukcapil dan Kesbangpol untuk mensosialisasikan pentingnya perekaman KTP Elektronil (KTP El) kepada masyarakat. Agung Putra lebih lanjut menjelaskan bahwa bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin. “Untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mencapai umur 17 tahun adalah dengan menunjukkan KTP-El.” pungkasnya. Ditambahkan pula, dengan masih banyaknya masyarakat yang sudah berusia 17 tahun yang belum terekam KTP El, Agung Putra menghimbau kepada partai politik agar dapat menyampaikan kepada konstituennya untuk dengan sadar segera melakukan perekaman KTP El agar nantinya dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.   Rapat dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Gianyar Nomor 274/Kpts./KPU-Kab.016.433758/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU Gianyar NOMOR  275/Kpts/KPU-Kab.016.433758/VII/2017 Tentang Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Gianyar Tahun 2018. (Kr)

KPU Gianyar Koordinasi Perekaman KTP El di Tampaksiring dan Tegalalang

Masih banyaknya penduduk di kabupaten Gianyar yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El), menjadi perhatian tersendiri bagi KPU Gianyar. Dengan terus melakukan koordinasi yang intens dengan dinas Dukcapil kabupaten Gianyar diharapkan bisa menemukan solusi konkrit agar penduduk di Gianyar yang belum terekam datanya di data base kependudukan dinas Dukcapil Gianyar bisa segera datang mengurus administrasi kependudukannya dan melakukan perekaman KTP-El.      Proses perekaman KTP-El tidak hanya dapat dilakukan di kantor dinas Dukcapil Gianyar saja, tetapi juga bisa dilakukan di masing-masing kantor camat di 7 kecamatan di kabupaten Gianyar. Oleh karena itu, KPU Gianyar merasa perlu untuk melakukan koordinasi aktif dengan aparat di kecamatan untuk memantau perkembangan proses perekaman yang dilakukan disana.       Pada hari kamis, 20 Juli 2018 komisioner divisi perencanaan dan data Ni Luh Putu Reika Chrisyanti ditemani staf KPU Gianyar, berkunjung ke kecamatan Tampak siring dan Tegalalang. Ditemui oleh beberapa kepala seksi terkait yang melakukan pelayanan perekaman KTP-El di kecamatan Tampaksiring, kunjungan komisioner KPU Gianyar dan staf disambut antusias dan sekaligus mereka berjanji akan berusaha untuk lebih memaksimalkan  lagi sosialisasi kepada masyarakat khususnya mengenai kewajiban memiliki KTP-El sebagai syarat utama untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan serentak di bulan Juni 2018 mendatang. Dari wajib KTP-El sejumlah 43 ribu orang, jumlah penduduk di kecamatan Tampaksiring yang belum melakukan perekaman ktp elektronik sebanyak hampir 8 ribu orang.     Sementara itu, hasil pantauan di kecamatan Tegalalang memperlihatkan bahwa proses perekaman KTP-El tetap berjalan dengan jumlah rata-rata penduduk yang datang berkisar 10 orang per hari. Kesadaran warga untuk mengurus administrasi kependudukan terutama KTP-El masih sangat tergantung dari keperluan dan kepentingan mereka seperti mencari pekerjaan, mencari sekolah, atau kepentingan mengurus usaha dan sebagainya. Dari wajib ktp sebanyak hampir 42 ribu orang, yang belum melakukan perekaman KTP-El di kecamatan Tegalalang berkisar 5 ribu orang. Karena itu, seperti disampaikan oleh sekretaris Camat Tegalalang, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran warganya untuk tertib administrasi kependudukan, terutama mengingat pemilihan serentak di 27 Juni 2018 mendatang yang mengharuskan untuk memiliki KTP-El sebagai syarat untuk bisa terdaftar sebagai pemilih. (Rei)