Berita Terkini

PEMBAHASAN 5 PKPU PILKADA 2018 DI INTERNAL KPU GIANYAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melakukan pembahasan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di lingkungan internal KPU Kabupaten Gianyar, Rabu (12/7/2017) di ruang rapat KPU Gianyar, jalan Jata, Gianyar yang diikuti oleh para komisioner, kasubag, dan staf sekretariat. Menurut Anggota KPU divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Ngakan Nyoman oka Sudaryana, SH saat membuka rapat, dalam pembahasan PKPU ini masing-masing divisi agar memperhatikan dengan seksama sehingga nantinya dapat dipetakan poin-poin apa saja yang perlu untuk mendapatkan perhatian sehingga dapat didiskusikan bersama. “Pendalaman PKPU ini penting, selain sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tahapan serta  menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2018 nanti, serta agar ada  pemahaman yang sama dalam penyampaian sosialisasi ke masyarakat maupun stakeholder sehingga tersampaikan dengan jelas dan tepat.” imbuhnya. Adapun lima PKPU yang dibahas yaitu : PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018; PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Dari kelima PKPU tersebut, sejumlah poin penting menjadi catatan antara lain dalam hal mekanisme pencalonan perseorangan, persyaratan calon, regulasi dalam pelaporan dana kampanye, serta sejumlah hal-hal teknis dalam pelaksanaan kampanye. Poin permasalahan yang terangkum tersebut lebih banyak didasarkan pada pengalaman pelaksanaan pilkada tahun sebelumnya di Gianyar, maupun Pilkada di daerah lain. Selanjutnya poin permasalahan yang menjadi catatan akan dibahas kembali dan dijadwalkan pelkasanaannya hingga Jumat 14 Juli 2017 mendatang. Sesuai arahan KPU Provinsi Bali permasalahan yang ada akan diinventarisir lengkap dengan rekomendas. Rencananya, KPU Provinsi Bali mengagendakan pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se Bali pekan depan. (Kr)

KPU Gianyar Bahas Persiapan GMSD Dalam Rapat Internal

KPU Gianyar pada hari selasa, 12/7/2017 melaksanakan Rapat koordinasi internal di Ruang Kerja Ketua KPU Gianyar. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar A. A. Gde Putra, dihadiri oleh Anggota KPU Gianyar, Sekretaris dan para kasubag. Pada kesempatan itu dibahas mengenai mekanisme proses registrasi NPHD, masalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan perekaman KTP Elektronik serta penyusunan rencana anggaran kegiatan Gerakan Masyarakat Sadar Demokrasi (GMSD). Menurut Ketua KPU Gianyar, rencana kegiatan GMSD yang akan digelar di Gianyar pada bulan Juli 2017. Kegiatan akan melibatkan kontingen dari sekolah - sekolah SMU/SMK yang ada di Kabupaten Gianyar. Untuk persiapan teknis pelaksanaannya, KPU Gianyar telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Gianyar terutama berkaitan dengan penyediaan tempat berlangsungnya acara yang sedianya akan mengambil tempat di Lapangan Astina dan Bali Budaya Gianyar.  (Pik)

KPU GIANYAR HADIRI PERESMIAN PORTAL SIDALIH

Memasuki tahap persiapan pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2018, KPU RI pada hari ini Selasa, 11 Juli 2018 menggelar video conference peresmian pembukaan portal sistem data pemilih (sidalih) yang diikuti oleh perwakilan 5 provinsi yaitu Jambi, Gorontalo, Jawa Timur , Jawa Tengah dan Bali. Khusus di Bali, KPU Provinsi Bali mengundang komisioner KPU Kab/Kota yang membidangi data pemilih serta 1 orang operator sidalih untuk ikut menyaksikan peresmian tersebut secara live melalui video conference bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali. Dengan dibukanya portal sidalih mulai hari ini, maka seluruh daerah yang akan menggelar pemilihan di tahun 2018 bisa mulai mengakses sidalih untuk mengupload data pemilih pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan selama ini. Dimutakhirkan dalam arti semua data pemilih pada pemilu terakhir telah melalui proses perbaikan, penambahan bagi penduduk yang termasuk kategori pemilih pemula atau penduduk yang baru masuk ke wilayah yang akan menyelenggarakan pemilihan, dan juga pengurangan terhadap pemilih dalam DPT terakhir yang meninggal dunia atau mutasi ke luar daerah. (Rei)

KPU GIANYAR SINKRONKAN DATA PENDUDUK REKAM KTP-EL DENGAN DISDUKCAPIL

Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Gianyar melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut, diantaranya menyiapkan DPTb yang akan dimutakhirkan ke dalam portal sidalih, menyusun rekapitulasi DPHPB serta menyampaikan laporan perekaman KTP Elektronik (KTP-EL). Sehubungan dengan laporan perkembangan perekaman KTP-EL, pada hari Senin, 10 Juni 2017 Ni Luh Putu Reika Chrisyanti selaku Anggota KPU Gianyar divisi Program dan data bersama Agus Putu Tirta Suguna selaku anggota KPU Gianyar divisi Teknis didampingi Kasubag Program dan data melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar. Koordinasi dimaksudkan untuk memperoleh data jumlah perekaman KTP-ELterakhir. Disdukcapil Gianyar melalui Kabid Infoduk Ketut Wirati menyampaikan perkembangan perekaman e-Ktp, bahwasanya perekaman KTP-ELditingkatkan pelaksanaanya melalui mobil keliling ke kecamatan. Berdasarkan data yang didapat dari Disdukcapil Gianyar per 31 Juni 2017, telah berhasil dilakukan penambahan rekam KTP EL sebanyak 2000 orang, sehingga dari data sebelumnya yaitu 75.000 yang belum terekam KTP EL, saat ini menjadi 73.485 orang. Beberapa kendala selama ini dihadapi petugas di lapangan yaitu kekosongan blanko KTP-ELdari pusat, kondisi geografis wilayah kecamatan yang susah dijangkau maupun daerah yang terpelosok sehingga tidak memiliki akses  jaringan internet yang kuat, sementara untuk pelayanan KTP elektronik sistemnya sangat bergantung akan sistem online.  Meski terdapat sejumlah kendala pihak Disdukcapil Gianyar akan tetap menjalankan program mmobil keliling yang dilanjutkan juga ke sekolah SMA menyasar siswa yang sudah wajib KTP terekam KTP-EL. (kr)

Tilem Sadha, 23 Juni 2017 Pelaksanaan Piodalan di Padmasana Kantor KPU Gianyar

Piodalan atau odalan merupakan istilah yang biasa digunakan oleh umat Hindu di Bali untuk merayakan hari peresmian sebuah bangunan suci berdasarkan perhitungan kalender Bali. Piodalan yang utamanya sebagai kelompok upacara dewa yadnya ini merupakan upacara yang ditujukan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Waça dengan segala manifestasinya yang pujawalinya dipimpin oleh seorang pemangku di tempat suci masing - masing . Di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar piodalan tahun ini jatuh pada Tilem Sasih Sadha Sukra Wage Uye tepatnya pada 23 Juni 2016, dan dipimpin oleh Ida Pedanda Griya Buruan. Kegiatan upacara piodalan dilakukan untuk menjaga keharmonisan lingkungan sesuai dengan ajaran Tri Hita Karana. Konsep ajaran Tri Hita Karana yang menjadi tuntunan hidup masyarakat Bali terdiri dari Parahyangan (menjaga hubungan baik dengan Tuhan), Pawongan (menjaga hubungan baik dengan sesama), Palemahan (menjaga hubungan baik dengan lingkungan). Persiapan piodalan telah dilaksanakan jauh hari sebelumnya, seperti menghias tempat upacara, memasang penjor , tedung, dan ider-ider serta beberapa persiapan lainnya. Rangkaian upacara piodalan diawali dengan Mereresik, ngaturang caru, ngelinggihan Ida Betara , ngaturang piodalan, dan dilanjutkan dengan muspa atau sembahyang bersama seluruh komisioner, dan jajaran staf Sekretariat KPU Gianyar Pada piodalan kali ini juga dipersembahkan empat caru di tempat yang berbeda sesuai dengan peruntukan tempat pemujaan. Persembahan caru merupakan upakara sebagai sebuah wujud persembahan kepada Buta Kala untuk mengembalikan keseimbangan dan keharmonisan antara alam sekala dan nisakala, karena Caru merupakan agar dapat kembali ke alam Dewa dan memberikan keselamatan bagi semua umat. Upacara Piodalan ini sebagai wujud terima kasih dan rasa syukur segenap jajaran KPU Gianyar kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa karena atas kasih, rahmat dan karunia-Nya sehingga KPU Gianyar dalam pelaksanaan kewajibannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu senantiasa mendapat tuntunan dan perlindungan dan pelaksanaan pemilu selama ini sehingga berjalan lancara dan damai. Piodalan tahun ini berlangsung sehari dan dilanjutkan dengan upacara mesineb di hari yang sama. (Kr)

KPU GIANYAR SEBAR PAMFLET SOSIALISASI PILKADA 2018 DI PASAR TRADISONAL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar, Bali, menyebar pamflet berisi sosialisai pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 kepada masyarakat di sejumlah pasar tradisional dan tempat-tempat strategis di Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Ubud, pada hari Kamis, 22 Juni 2017. Penyebaran pamflet oleh para staf yang dikoordinir oleh Kasubag Program dan Data KPU Gianyar ini dimaksudkan untuk dapat menyentuh berbagai segmen pemilih, terutama kalangan pelaku usaha di pasar dan juga masyarakat umum sehingga mereka mengetahui bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 nanti merupakan tanggal pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Gianyar. Selain pelaksanaan Pilkada Gianyar, di dalam pamflet juga berisi informasi mengenai ajakan kepada warga masyarakat untuk memastikan telah terekam KTP Elektonik (KTP-EL) karena sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, syarat sebagai pemilih yaitu, warga Negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudah dan atau pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwanya, bukan sebagai anggota TNI/POLRI aktif, tidak sedang dicabut haknya, serta terdaftar dalam daftar pemilih. “Untuk bisa terdaftar dalam daftar pemilih, syaratnya adalah sudah terekam atau memiliki KTP-EL.”demikian disampaikan oleh Ketua KPU Gianyar AA. Gede Putra. Lebih lanjut Ketua KPU Gianyar mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dengan menyasar setiap segmen pemilih adalah semata agar masyarakat sadar akan hak pilihnya dan menggunakannya dalam Pilkada maupun Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya. Bagaimanapun, pilihan rakyat menentukan masa depan bangsa, karena pemilu yang berkualitas merupakan sarana menuju demokrasi. (KR)