
BATAS HARI TERAKHIR, 14 PARTAI SUDAH LENGKAPI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN KE KPU KABUPATEN GIANYAR
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai terakhir yang melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol ke KPU Kabupaten Gianyar. Demikian disampaikan oleh AA Gede Putra, Ketua KPU Gianyar, Rabu, 18 Oktober 2017 dini hari saat memimpin Rapat Pleno tentang penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang telah berakhir. Rapat Pleno digelar di Ruang Rapat KPU Gianyar yang sekaligus tempat penerimaan dokumen parpol, dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Panwas Kabupaten Gianyar, serta seluruh jajaran KPU Gianyar.
Dalam lampiran Berita Acara Nomor 398/PL.01.1-BA/5104/KPU.Kab/X/2017 yang dibacakan oleh AA Gede Putra disampaikan ada 14 (empat belas) Partai Politik yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol ke KPU Gianyar hingga masa akhir pendaftaran di KPU RI yaitu pada tanggal 16 Oktober 2017.
Keempat belas Partai politik yang sudah diterima pendaftarannya sesuai urutan tanggal pendaftaran yaitu: Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), PARTAI Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, di KPU RI mengingat hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU RI, maka KPU RI akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan toleransi waktu tambahan untuk pendaftaran. Namun, terkait kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol, KPU memberi waktu hingga 1x24 jam ke depan, yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 585/PL.01-SD/KPU/X/2017.
Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 585 tersebut, dalam rangka memberikan perlakuan setara bagi parpol yang sudah datang melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB, dan apabila parpol yang bersangkutan masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran atau sedang melengkapi data kedalam SIPOL, KPU memberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melengkapi dokumen dimaksud, terhitung sejak berakhirnya masa atau waktu pendaftaran Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
Sedangkan pada tanggal 16 Oktober 2017 terdapat tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Gianyar yang masih belum lengkap persyaratannya, sehingga diberikan check list untuk melengkapi 1x24 jam. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Rakyat.
“Dengan terbitnya Surat Edaran nomor 585 tersebut maka ketiga parpol di Kabupaten Gianyar tersebut masih memiliki kesempatan hingga Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.” ujar Agung Putra.
Dari 3 Parpol tersebut yang melengkapi berkas 1x24 jam dari akhir masa pendaftaran parpol di KPU RI, tanggal 16 Oktober 2017, yang telah datang melengkapi berkas ke KPU Gianyar yaitu Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , sedangkan Partai Rakyat hingga berakhirnya waktu perpanjangan yang diberikan dalam SE KPU RI no 585 tidak datang melengkapi berkas.(Kr)
untuk mengunduh Lampiran Berita Acara penerimaan Dokumen Persyaratan keanggotaan Parpol , ikuti link berikut: https://www.kpu-gianyarkab.go.id/assets/bankdata/_201910.pdf