Berita Terkini

HINGGA 16 OKTOBER SEBANYAK 12 PARPOL SERAHKAN KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN KE KPU GIANYAR

Hingga akhir masa pendaftaran Partai Politik dalam Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Gianyar, sebanyak 12 (dua belas) partai politik sudah menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran berupa salinan KTA, KTP EL, dan lampiran 2 Model F2 Parpol. Dua belas Partai politik yang sudah diterima pendaftarannya sesuai urutan tanggal pendaftaran yaitu:

 

13 Oktober 2017-  Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

13 Oktober 2017 - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

14 Oktober 2017 - Partai Nasional Demokrat (NASDEM)

15 Oktober 2017 - PARTAI Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)

15 Oktober 2017 - Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)

15 Oktober 2017 - Partai Golongan Karya (GOLKAR)

16 Oktober 2017 - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)

16 Oktober 2017 - Partai Demokrat

16 Oktober 2017 - Partai Amanat Nasional

16 Oktober 2017 - Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura )

16 Oktober 2017 - PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI)

16 Oktober 2017 - Partai Bulan Bintang (PBB)

 

 

Sedangkan tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Gianyar masih dapat melakukan perbaikan atas dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Berkarya,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Rakyat.

 

Dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, maka ketiga parpol di Kabupaten Gianyar tersebut masih memiliki kesempatan hingga Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.

 

SE 585 tertanggal 16 Oktober 2017 tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Gianyar  pada Senin (16/10) ± pukul 21.02 Wita dan KPU Kabupaten Gianyar segera melakukan penyesuaian dengan proses berjalan.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Gianyar  masih menunggu perbaikan yang harus dilakukan ketiga parpol tersebut untuk kemudian dilakukan penelitian kembali sampai dengan Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.

 

Sampai batas akhir masa pendaftaran Parpol, tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WITA, Parpol yang tercatat di SIPOL , baik yang belum sama sekali input data maupun yang sudah menginput data di Sipol   namun tidak datang menyerahkan kelengkapan pendaftaran yaitu: Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Bhinneka Indonesia , Partai Islam Damai Aman , Partai Pemersatu Bangsa , Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI ), Partai Republik , Partai Swara Rakyat Indonesia , PKS dan PPP. (kr) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,178 kali