Berita Terkini

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Pasca Putusan Bawaslu dan MA

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar laksanakan Rapat Pleno terkait hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 pasca putusan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MA), Jumat, 2 Februari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Adapun hasil dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dari partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 dalam rapat pleno tersebut. Dimulai dari, pasca putusan Bawaslu yaitu, untuk Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) jumlah sampel 22 dan Partai Berkarya jumlah sampel 15 telah Memenuhi Syarat atau MS. Sedangkan hasil  dari verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dari partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 dalam rapat pleno pasca putusan MK antaralain, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) jumlah sampel 27, Partai Demokrat (PD) jumlah sampel 41, Partai Nasional Demokrat (NASDEM) jumlah sampel 27, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah sampel 25, Partai Bulan Bintang (PBB) jumlah sampel 28, Partai Demokrasi Indonesia Perjangan (PDIP) jumlah sampel 36, Partai Golongan Karya (GOLKAR) jumlah sampel 63, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) jumlah sampel 29, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)  jumlah sampel 27 dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah sampel 26. Dari ke 10 Parpol tersebut hanya ada satu Parpol belum MS sisanya sudah MS, hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, disela kesempatan tersebut.   "Dimana hari ini (Jumat, 2 Februari 2018) kita (KPU Kabupaten Gianyar) telah memplenokan hasil dari verifikasi yang telah kita lakukan bersama. Baik itu, pasca keputusan Bawaslu maupun pasca keputusan MK," jelasnya.   Dilanjutkan, setelah dilakukan verifikasi yang telah KPU Kabupaten Gianyar lakukan dari tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018, ada beberapa partai yang telah MS serta ada juga satu Partai yang belum memenuhi syarat.   "Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terutama bagi partai yang belum MS tersebut. Yaitu, mulai dari tanggal 3 sampai 5 Februari 2018 untuk selanjutnya KPU Kabupaten Gianyar akan kembali lakukan verifikasi, dan akan kita plenokan juga nantinya," ujarnya.   Agung Gde Putra berharap, bagi partai-partai di Kabupaten Gianyar yang sudah MS mohon selalu kerjasamanya. Sembari dirinya menambahkan, bagaiamana dalam membangun demokrasi di Kabupaten Gianyar ini agar tetap sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. [aga/mc]

KPU Kabupaten Gianyar, Ikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2018 Yang Dipasilitasi oleh Polres Gianyar.

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar ikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Polres Gianyar, dalam rangka kesiapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2018 di Polres Kabupaten Gianyar. Dalam kegiatan tersebut dari KPU Kabupaten Gianyar dihadiri, oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna serta Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE. Rakord dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, S.I.K, yang dihadiri juga oleh, Kakesbangpol Kab. Gianyar, Pasi Ops Kodim 1616/Gianyar, Kasat Intel Polres Gianyar, Ketua Panwaslu Kab. Gianyar, Perwakilan Kejari Kab. Gianyar dan Kadisduk Capil Kab Gianyar. Selasa, 30 Januari 2018 di Gianyar.   Disela kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH menyampaikan, ada beberapa hal yang kami bicarakan terkait persoalan-persoalan yang ada khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2018 di Kabupaten Gianyar.   "Ada beberapa hal yang kita bicarakan terkait dengan mengantisipasi persoalan-persoalan yang ada terutama terkait dengan data. Yang, masih ada penduduk di Gianyar yang telah memiliki hak pilih sebanyak 26 ribu orang masyarakat akan tetapi belum melakukan perekaman. Kami duduk bersama, untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut. Agar dapat sesegera mungkin diselesaikan, menjelang  Pilgub Bali dan Pilkada Kabupaten Gianyar 2018 ini," jelasnya.   Dilanjutkan, karena sampai saat ini KPU Kabupaten Gianyar juga telah melakukan pencuklitan PPDP dimasing-masing rumah masyarakat di Kabupaten Gianyar.    "Hasil dari PPDP nantinya, baik itu ada data masyarakat yang meninggal, menikah, belum memiliki e-KTP atau pindah. Itu akan kita sampaikan nantinya ke Dukcapil Kabupaten Gianyar, karena PPDP akan melaporkan hasil pencoklitan tersebut ke KPU Kabupaten Gianyar," ujarnya.   Maka dari itu dikatakan, KPU Kabupaten Gianyar akan menyampaikan ke Dukcapil Kabupaten Gianyar. Sehingga, Dukcapil nantinya dapat melakukan langkah-langkah terkait dengan masih banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Untuk selanjutnya, dapat dilakukan langkah-langkah yang baik lagi. Sembari Agung Gde Putra menambahkan, nantinya akan dilakukan rapat kembali. Guna menyikapi masalah tersebut, pada prisipnya semua instansi terkait telah siap memback up untuk membantu Dinas Dukcapil Gianyar dalam rangka proses perekaman. Terkait mendata penduduk, baik yang ada di Banjar-banjar maupun di Desa-desa di Kabupaten Gianyar. [aga/mc]

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Rapat Terkait Adanya Tahapan Pilkada Yang Bersamaan Dengan Hari Besar Agama Hindu, Dipasilitasi Kesbangpol Kabupaten Gianyar.

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar laksanakan rapat yang membahas adanya tahapan Pilkada Kabupaten Gianyar 2018. Bersamaan dengan beberapa hari besar Agama Hindu. Pelaksanaan rapat tersebut, dipasilitasi Kesbangpol, yang dihadiri juga oleh pihak-pihak terkait seperti, pihak Kepolisian, Kejari Kabupaten Gianyar, PHDI, MDP dan Majelis Alit Desa Pakramaan, serta instansi-instansi terkait ditingkat Kecamatan di Kabupaten Gianyar. "Kami membahas tahapan terutama pada bulan Februari 2018 akan ada tahapan, yaitu kampanye di 15 Februari sampai 23 Juli 2018 mendatang. Serta Maret dan April 2018, itu akan ada perayaan hari Besar Agama Hindu seperti, hari Raya Nyepi dan Galungan," jelas Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Senin, (29/1) di Gianyar.   Dilanjutkan, dalam masa kampanye kita juga telah mengatur jadwal. Atau dalam kesepakatan hal-hal mana saja yang harus disepakati, serta harus dijadwalkan dengan tim.   "Kesepakatan tersebut sangat penting, Agar dalam Dharmaning Agama dan Dharmaning Negara tetap dapat berjalan dengan sejajar," ucapnya.   Disampaikan, semua tidak menginginkan tahapan kampanye dalam Pilkada 2018,  sampai upacara keagamaan ikut terganggu.    "Selain, terkait dengan upacara ke agamaan. Dalam hal pembuatan ogoh-ogoh, juga tidak kami harapkan ada kepentingan-kepentingan Politik yang masuk dalam pembuatan ogoh-ogoh nantinya," Katanya.   Sembari dirinya menambahkan, terkait dengan hal tersebut kita harus saling menghargai dan menghormati. Terutama, dari apa yang perlu atau bisa kita lakukan nantinya. [aga/mc]

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan, dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2019.

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar laksanakan Rapat kerja penataan daerah pemilihan, dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Kabupaten Tahun 2019. Disela kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Minggu, 28 Januari 2018 di Mawang Kelod, Lodtunduh, Kabupaten Gianyar menyampaikan, terkait data kependudukan yang telah disampaikan Mendagri kepada KPU, maka KPU Kabupaten Gianyar akan melakukan pendataan dari beberapa Dapil yang ada di Kabupaten Gianyar nantinya. Tentunya tetap dengan melihat jumlah Penduduk yang ada di Kabupaten Gianyar.   "Dalam pendataan nantinya tentu, Kami  tetap harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Mulai itu menyangkut, kesetaraan, efisiensi  maupun, pemerataan," sebutnya.   Menurut dirinya, berdasar hasil rapat yang telah dilaksanakan hari ini, apapun hasilnya nanti. Maka, KPU Kabupaten Gianyar akan rapatkan dan uji publikan.   "Hasil dari rapat dan uji publik ini nantinya, akan kami sampaikan ke KPU Pusat. Untuk selanjutnya, bisa dijadikan pertimbangan terutama terkait dengan memutuskan. Apakah nantinya di Kabupaten Gianyar, akan tetap ditetapkan lima Dapil ataukah akan dilakukan perkecamatan," ujarnya.   Sembari Agung Gde Putra mengatakan, karena nanti yang memutuskan berapa Dapil yang ditetapkan adalah KPU Pusat bukan KPU Kabupaten Gianyar. Terkait dengan hal tersebut dirinya menegaskan, KPU Kabupaten Gianyar dalam hal ini hanya melakukan pendataan saja.   Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh, Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar, A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH, MM, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Nopi Suryanto, SH, Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Arka Mambal, SP, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Gianyar, Dra. Melgia Carolina Van Harling, MAP, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Gianyar, Drs. I Nyoman Antara, MM beserta staf sekretariat di KPU Kabupaten Gianyar. Turut hadir juga Panwaslu Kabupaten Gianyar, staf Dinas Dukcapil Kabupatan Gianyar, Kesbangpol Kabupatken Gianyar, anggota Pokja penataan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019. [aga/mc]

Hari ini, KPU Kabupaten Gianyar Laksanakan Sosialisasi Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan MK

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar. KPU Kabupaten Gianyar laksanakan sosialisasi verifikasi partai politik pasca putusan MK, Sabtu, 27 Januari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Disela kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH menyampaikan, dengan adanya PKPU pasca putusan MK, maka seluruh partai politik akan dilakukan verifikasi.     "Kami menyampaikan informasi serta apa-apa saja tercantum, baik itu PKPU No. 5 terkait dengan tahapan, maupun PKPU No. 6 dan PKPU No. 99 tentang mekanisme terkait tentang verifikasi yang akan dilakukan partai Politik dan seluruh partai Politik. Baik yang telah mengikuti Pemilu 2014, atau Pemilu yang baru," paparnya.   Terkait dengan hal tersebut dirinya menyampaikan, ada aturan-aturan baru sesuai dengan tahapan PKPU No. 5 2018. Yaitu  keanggotaan, kepengurusan dan kantor.   "Kami menyampaikan lebih awal. Sehingga, dapat dipahami nantinya oleh seluruh Parpol di Kabupaten Gianyar," ujarnya. Menurut Agung Gde Putra, bagi partai baru, meski perhatikan mekanisme terkait dengan pelaksanaan verifikasi keanggotaannya juga. Sembari beliau menambahkan, semua hal tersebut dilakukan agar seluruh Parpol dapat melakukan langkah-lngkah sesuai dengan mekanisme yang ada nantinya.   Dalam kesempatan tersebut hadir juga Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dan Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH, MM. Dan diikuti oleh perwakilan Parpol di Kabupaten Gianyar. [aga/mc]

Menjamin Hak Pemiilih Pengungsi Karangasem, KPU Kabupaten Gianyar Lakukan Pencatatan Dalam Formulir A.A.-KWK Pengungsi

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar. Berdasarkan surat Ketua KPU RI Nombor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal kegiatan Coklit serentak serta dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih di lokasi pengungsian dan lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan guna menjamin hak pilih setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Maka menurut,  Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Kamis, (25/1) di Kantor KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan, untuk para pengungsi dari Kabupaten Karangasem maka, KPU Kabupaten atau Kota se-Bali dibantu PPK, PPS dan PPDP mendata seluruh pengungsi yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 khususnya di wilayah Kabupaten Gianyar akan dilakukan pencatatan dalam Formulir A.A.-KWK pengungsi. "Kami akan melakukan pendataan untuk pengunsi Gunung Agung, baik itu yang bersetatus mandiri  yang mengungsi disanak keluarganya, atau yang berada diposko pengungsian di Kabupaten Gianyar khususnya. Di Gianyar kita memiliki satu posko yang berada di Kecamatan Sukawati, jadi tugas kami adalah mendata mereka,"  jelasnya. Dilanjutkan, KPU Kabupaten Gianyar juga akan mencatat para pengungsi  sebagai pemilih baru. Akan tetapi, dengan fom yang berbeda. Yaitu, fom A.A.-KWK pengungsi khusus untuk pengungsi mandiri dilakukan pendataan pengungsi yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. "PPDP akan melakukan pendataan dengan formulir A.A.-KWK pengungsi, tentunya dengan mencantumkan nama, alamat asal pemilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-EL atau Suket," ujarnya. Akan tetapi dikatakan, bagi pengungsi di Posko pengunsian di Sotasoma Gianyar KPU Kabupaten Gianyar bekerjasama dengan BNPB, terkait mengetahui data nama-nama para pengungsi yang ada disana. Untuk selanjutnya akan dibuatkan rekap tersendiri yang masih sama dengan fom  A.A.-KWK tersebut. "Guna mengetahui jumlah data pengungsian  di posko pengungsian di Kabupaten Gianyar kami, bekerjasama dengan BNPB untuk mengetahui data nama-nama pengungsi yang ada disana. Untuk pendataan nanti akan kita tunjuk salah satu dari seorang dipengungsian selanjutnya ditugaskan sebagai PPDB di pengungsian, atau dia yang nantinya akan ditugaskan untuk mencoklit. Sementara kita di Kabupaten Gianyar ditugsakan untuk mendata terlebih dahulu para pengungsi tersebut, dan kita pastikan mereka sudah tercatat," paparnya. Disampaikan, hasil dari coklit dari masing-masing Kabupaten selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi, untuk dilakukan pengkonsulidasian data diteruskan ke KPU Kabupaten Karangasem. Lanjut di KPU Karangasem nantinya akan dilakukan pendataan lagi, agar diketahui di Kabupaten mana saja ada pemilih asal dari Karangasem dan seharusnya harus melakukan pemilihan di TPS mana di Karangasem. Sembari Reika Chrisyanti menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini secepatnya akan dilakukan. [aga/mc]